Pekanbaru – Dinonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga karena Tampar Siswa Merokok mendapat reaksi dari beragam kalangan termasuk PSC RIAU. Datuk Mustakim JM, MPD, SPD, Ketua Prabowo Subianto Center Provinsi Riau, menyatakan dukungannya terhadap sikap disiplin di sekolah, namun menolak segala bentuk kekerasan terhadap siswa. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kasus kepala sekolah yang menampar siswa karena merokok di lingkungan sekolah (16/10/2025).
“Sebagai pendukung disiplin sekolah, kita harus memahami bahwa penegakan disiplin harus dilakukan dengan cara yang manusiawi dan tidak melibatkan kekerasan fisik,” ujar Datuk Mustakim. Ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi siswa untuk belajar dan berkembang.
Datuk Mustakim juga mengimbau kepada seluruh komponen sekolah, termasuk guru dan staf, untuk menggunakan metode disiplin yang edukatif dan membangun karakter positif siswa.
“Kita harus menjadi contoh bagi siswa dalam menerapkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” tambahnya.
Dalam konteks ini, Datuk Mustakim juga menyinggung tentang pentingnya kepemimpinan yang baik, seperti yang ditunjukkan oleh Prabowo Subianto, yang memiliki latar belakang sebagai seorang prajurit dan politisi.
“Prabowo Subianto telah menunjukkan kemampuan kepemimpinannya sebagai Menteri Pertahanan dan kini sebagai Presiden RI,” kata Datuk Mustakim.
Datuk Mustakim juga menekankan bahwa sebagai Ketua Prabowo Subianto Center Provinsi Riau, pihaknya akan terus mendukung program-program pendidikan yang berorientasi pada pembangunan karakter dan kesadaran siswa. Dengan demikian, diharapkan sekolah dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa untuk belajar dan berkembang.
Dalam kesempatan ini, Datuk Mustakim juga mengapresiasi penggunaan budaya Melayu Riau dalam upacara kenegaraan, seperti yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengenakan tanjak Riau saat HUT RI di Istana Merdeka.
“Ini menunjukkan bahwa budaya Riau mendapat pengakuan dan kehormatan di tingkat nasional,” kata Datuk Mustakim.
Dengan demikian, Datuk Mustakim JM yang juga seorang Ketua Pendekar Riau berharap agar lingkungan sekolah dapat menjadi tempat yang kondusif bagi siswa untuk belajar dan berkembang, serta mendukung program-program pendidikan yang berorientasi pada pembangunan karakter dan kesadaran siswa***
Kronologi siswa merokok di banten
Kronologi siswa merokok di Banten yang menyebabkan ratusan siswa SMA di Cimarga mogok sekolah adalah sebagai berikut :
– Kejadian: Seorang siswa SMA bernama ILP (17) ketahuan merokok di dekat warung kecil luar pagar sekolah oleh kepala sekolah Dini Fitria saat kegiatan Jumat bersih.
– Konfrontasi: Kepala sekolah marah dan memarahi ILP, bahkan menendang dan menamparnya. ILP diminta mencari rokok yang telah dibuang, namun ILP mengaku tidak memilikinya lagi.
– Aksi Mogok Sekolah: Ratusan siswa (630 siswa dari 19 kelas) melakukan aksi mogok sekolah sebagai bentuk protes terhadap kepala sekolah yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap ILP.
– Reaksi Kepala Sekolah: Kepala sekolah Dini Fitria mengakui kegiatan sekolah terganggu akibat aksi mogok tersebut dan berkoordinasi dengan wakil kepala sekolah untuk menjaga kondusivitas.
Kasus ini memicu perdebatan tentang penanganan pelanggaran disiplin sekolah dan kekerasan di lingkungan pendidikan.
APAKAH SISWA DILARANG MEROKOK?
Benar, siswa dilarang merokok di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif menyebutkan bahwa:
– Dilarang Merokok di Lingkungan Sekolah: Sekolah harus menjadi kawasan tanpa rokok.
– Larangan Bagi Siswa: Siswa dilarang merokok di sekolah atau tempat kegiatan ekstrakurikuler.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) juga melarang siswa merokok di lingkungan sekolah. Tujuan larangan ini adalah melindungi kesehatan siswa dan menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan aman.
APA SANKSI BAGI SISWA YANG MEROKOK DI SEKOLAH?
Sanksi bagi siswa yang merokok di lingkungan sekolah bisa beragam, tergantung pada kebijakan sekolah masing-masing. Namun, secara umum, sanksi yang diberikan bisa berupa:
– *Sanksi Administratif*:
– Surat peringatan
– Panggilan orang tua
– Penugasan khusus
– *Sanksi Akademik*:
– Pengurangan nilai
– Tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
– *Sanksi Disiplin*:
– Membersihkan lingkungan sekolah
– Mengikuti konseling
Dalam kasus siswa SMAN 1 Cimarga yang kedapatan merokok, sekolah memberikan sanksi tegas, meskipun detail sanksi tidak disebutkan secara spesifik. Sanksi ini bertujuan membentuk karakter positif siswa dan menegakkan disiplin sekolah.
BAGAIMANA SEHARUSNYA MASYARAKAT MENANGGAPI KASUS INI?
Masyarakat seharusnya menyikapi kasus kepala sekolah menampar siswa dengan bijak dan berimbang. Berikut beberapa pendekatan yang dapat diambil:
– Mendengarkan kedua belah pihak: Masyarakat sebaiknya mendengarkan penjelasan dari kepala sekolah dan siswa yang terlibat untuk memahami konteks kejadian sebenarnya.
– Mengutamakan pendidikan karakter: Masyarakat dapat mendorong pendekatan pendidikan yang lebih manusiawi dan membangun karakter siswa, bukan hanya fokus pada hukuman atau tindakan represif.
– Menggunakan kasus ini dengan bijak: Sebagai contoh, kasus ini dapat menjadi pelajaran tentang pentingnya etika, empati, dan komunikasi efektif dalam pendidikan.
– Menghargai proses hukum: Memungkinkan proses hukum dan investigasi berjalan sesuai dengan prosedur yang adil untuk menentukan langkah selanjutnya yang tepat.
– Mendorong dialog: Masyarakat dapat mendukung dialog antara siswa, guru, dan kepala sekolah untuk membangun pemahaman dan rekonsiliasi.
Dengan demikian, masyarakat dapat berperan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan mendukung perkembangan siswa secara holistik.
APA SANKSI BAGI KEPALA SEKOLAH YANG MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP SISWA?
Dalam kasus ini, kepala sekolah SMAN 1 Cimarga dinonaktifkan setelah menampar siswa yang kedapatan merokok. Berikut beberapa perspektif tentang kelayakan sanksi ini:
– Kekerasan Tidak Dapat Dibenarkan: Kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan mengayomi siswa, bukan melakukan kekerasan fisik. Tindakan menampar siswa tidak sesuai dengan kode etik guru dan dapat berdampak negatif pada psikologi siswa.
– Proses Penegakan Disiplin: Meskipun siswa merokok di lingkungan sekolah, yang merupakan pelanggaran aturan, kepala sekolah seharusnya menggunakan metode penegakan disiplin yang lebih edukatif dan tidak melibatkan kekerasan fisik.
– Reaksi Keras Siswa dan Orang Tua: Reaksi keras dari siswa dan orang tua siswa menunjukkan bahwa tindakan kepala sekolah tidak dapat diterima dan berdampak signifikan pada komunitas sekolah.
– Tindakan Gubernur Banten: Gubernur Banten dan Sekretaris Daerah memutuskan untuk menonaktifkan kepala sekolah, menunjukkan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditolerir dalam dunia pendidikan.
Namun, perlu dipertimbangkan juga:
– Konteks dan Niat: Kepala sekolah mungkin tidak bermaksud melukai siswa, melainkan ingin menegakkan disiplin.
– Pengalaman dan Pelatihan: Kepala sekolah mungkin memerlukan pelatihan tambahan untuk mengelola situasi sulit dengan lebih efektif.
Dalam kasus ini, sanksi dinonaktifkan mungkin layak, tetapi juga penting untuk mempertimbangkan langkah-langkah pencegahan serupa di masa depan, seperti pelatihan manajemen konflik dan pengembangan metode penegakan disiplin yang lebih humanis***










