Gerak Cepat Mendagri Surati SF Haryanto Gantikan Abdul Wahid

PEKANBARU (JMCOM) — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah mengeluarkan sebuah Formulir Berita dengan klasifikasi AMAT SEGERA per tanggal 5 November 2025. Formulir ini, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Wakil Gubernur Riau di Pekanbaru, serta ditembuskan kepada Plh. Bapak Presiden RI, Bapak Mendagri, dan Ketua DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru, menginformasikan mengenai perkembangan situasi pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Informasi inti dari Formulir Berita yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri, Tomsi Tohir, tersebut adalah:

banner 336x280

PENGANGKAPAN DAN PENAHANAN GUBERNUR RIAU:

Berkenaan dengan penangkapan dan penahanan terhadap Saudara Abdul Wahid, Gubernur Riau, yang kini telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

LARANGAN MELAKSANAKAN TUGAS:

Berdasarkan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai Kepala Daerah.

PENUNJUKAN WAKIL GUBERNUR SEBAGAI PLH/PLT:

Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014, Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur Riau) melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

KEBUTUHAN TINDAK LANJUT:

Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau secepatnya. Hal ini perlu dilakukan segera agar pelaksanaan tugas dan mendapatkan perhatian dalam pelaksanaannya hari ini juga (HBS).

Lembaga Independen MIGAS RIAU
Soroti Kepemimpinan SF Haryanto

Sejalan dengan arahan dari Kemendagri, Lembaga Independen Pemantau Bahan Bakar Minyak dan Gas (LIP.BB.MIGAS) Provinsi Riau mengeluarkan pernyataan yang memberikan dukungan moral kepada Wakil Gubernur Riau, SF Haryanto. Menyusul penetapan status tersangka terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Independen tersebut meminta agar SF Haryanto tetap bersemangat dan istiqomah dalam memimpin dan menjalankan roda pemerintahan Provinsi Riau.

“Kami memahami situasi saat ini sangat berat, namun kepentingan masyarakat dan kesinambungan pembangunan di Riau tidak boleh terhenti. Kami meminta Bapak SF Haryanto untuk tidak gentar, tetap fokus, dan menjalankan tugas serta wewenang yang kini diemban sebagai pelaksana harian/tugas Gubernur. Semangat dan istiqomah beliau sangat dibutuhkan Riau saat ini untuk memastikan pelayanan publik berjalan tanpa hambatan” ujar MUSTAKIM JM ketua Lembaga tersebut saat ditemui pers di Tanjung Datuk (05-11-2025).

Dukungan ini mencerminkan harapan publik agar transisi kepemimpinan berjalan lancar dan fokus utama pemerintahan tetap pada kepentingan rakyat Riau***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *