SUDAHKAH PEMERINTAH BERLAKU ADIL KEPADA RAKYATNYA?

Mari kita renungkan saat bangsa Indonesia merayakan HUT Kemerdekaan RI yang ke-80 tahun. Apakah tujuan kemerdekaan yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 sudah diwujudkan? Mari kita perhatikan para founding father dan tentunya rakyat Indonesia dengan tulus menyerahkan hidup dan matinya menuju Indonesia merdeka,

Hal ini semata-mata untuk mewujudkan: “Negara Indonesia yang berdaulat, negara Indonesia yang makmur yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia”.

banner 336x280

Bahwa sejak Negara Indonesia merdeka tahun 1945, tentunya secara formal Indonesia telah berdaulat terhadap rakyat dan tumpah darah Indonesia. Lantas, sudahkah pemerintah telah berlaku adil terhadap sesama warga negara dan rakyatnya, baik itu adil secara hukum, adil secara ekonomi maupun adil secara politik?

Pertama-tama mari kita lihat adil secara hukum, saat ini  kekecewaan publik terhadap keadilan bisa kita amati di berbagai media, baik media konvensional, media online maupun media sosial. Hal ini terfokus terhadap praktek penegakan hukum yang seakan mengkriminalisasi kebebasan berpendapat (berekspresi) warga negara.

Penegakan hukum yang tebang pilih, penegakan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas (tumpul pada penguasa dan teman koalisinya). Kiasan tersebut menggambarkan bagaimana kondisi nyata dan hal-hal hukum yang saat ini tumbuh di tanah air kita.

Berikutnya adalah adil secara ekonomi. Apakah setiap warga negara sudah mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengais rejeki? Praktik  perekonomian negara kita saat ini masih timpang. Omong kosong perekonomian negara dijalankan dengan prinsip kekeluargaan. Ketimpangan ini tampak dari sebagian kecil rakyat yang berpenghasilan sangat tinggi dan disisi lain, sebagian rakyat berpenghasilan sangat kecil. Sebagian rakyat kita masih terjebak dalam jerat kemiskinan.

Bagaimana pula dengan adil secara politik? Fondasi kebebasan warga negara secara politik sebenarnya sudah terbangun cukup baik sejak reformasi Indonesia tahun 1998, walaupun belum semua warga negara bisa mendapatkan kebebasan dan keadilan secara politik yang juga disebabkan karena cukup banyaknya warga negara kita yang tidak mendapatkan pendidikan yang layak dan hidup dalam kemiskinan.

Namun demikian, menyangkut keadilan secara politik tersebut, perhatian khusus rakyat indonesia terfokus pada persyaratan pencalonan Presiden RI yang diatur dalam UU Pemilu, yakni mengenai Presidential Treshold.

Menyangkut Presidential Treshold, kita menilai aturan tersebut adalah aturan yang tidak adil dimana konsekuensinya adalah pembatasan terhadap hak-hak partai politik. Aturan Presidential Treshold tersebut membawa dampak lunturnya sesuatu yang prinsip, sebaliknya yang berkembang pragmatisme pada partai-partai politik di indonesia.

Perjuangan melalui judicial review di Mahkamah Kontitusi (MK) atas ketentuan yang tidak adil secara politik tersebut selalu kandas. Syukurlah, pada akhirnya MK dalam putusan terakhirnya yang tertuang dalam putusan perkara 62/ PUU – XXII/2024 tanggal 2 Januari 2025 MK telah menghapus ambang batas pecalonan presiden atau Presidential Treshold yang diatur dalam pasal 222 UU pemilu No 7 tahun 2017.

Selanjutnya, apakah Indonesia yang makmur sudah diwujudkan? Tentu belum karena rakyat kita yang miskin masih banyak. Bahwa sebagai bangsa yang telah merdeka  selama 80 tahun, perlu kiranya kita merenungkan, kenapa bangsa dan negara kita belum dapat mewujudkan tujuan kemerdekaan. Terutama yang sangat penting perihal negara dan rakyat yang makmur, majunya kesejahteraan umum, dan cerdasnya kehidupan bangsa.

Kondisi kehidupan bangsa seperti itu, sebenarnya mencerminkan bahwa siapapun yang memimpin/memerintah negara kita selama ini belum mempunyai komitmen kuat untuk mewujudkan cita-cita negara berkaitan erat dengan kemakmuran rakyat, sumber daya alam adalah modal utama untuk bisa memenuhi cita-cita tersebut.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas mengamanahkan pemerintah untuk mengelola sumber daya alam yang ada di indonesia dengan baik. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Seharusnya pemerintah selama ini menunaikan kewajiban yang diamanahkan konstitusi tersebut. Tentu cita-cita kemakmuran sudah bisa diwujudkan. Tidak dilakukannya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut berakibat pula pada tidak dapat di tunaikannya  Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yakni tentang pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar oleh negara.

Kondisi di atas terjadi karena sistem penyelenggara negara yang korup, sehingga menumbuhkan mentalitas yang korup juga dalam diri sebagian penyelenggara negara dan birokrasi kita. Salah satu alasannya, kenapa negara dan rakyat belum makmur, belum terwujudnya kesejahteraan umum dan belum cerdasnya kehidupan bangsa adalah karena budaya korupsi yang telah menjamur dan sulit untuk diberantas.

Negara Indonesia akan bisa mencapai cita-cita bernegara sesuai konstitusi, jika tongkat estapet kepemimpinan nasional dipegang oleh pemimpin yang berintegritas dan amanah.

Bangsa Indonesia saat ini menitipkan amanah besar ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden harus membentengi diri dan keluarga dari tindakan korupsi, tidak menyalahgunakan jabatan, menegakkan supremasi hukum, tegas dan tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi, menegakkan setiap aspek keadilan dan mampu mengelola kekayaan sumber alam yang dimiliki untuk Kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Saatnya, Presiden Prabowo Subianto memulai memperbaiki budaya atau disiplin bangsa yang baik, budaya jujur, etika yang baik, budaya profesional, dan integritas pegawai negeri, pegawai pemerintah untuk mendukung pencapain tujuan bangsa dan negara Indonesia sesuai konstitusi. Penuhi standar gaji pegawai negeri dan imbangi dengan pengawasan agar terhindar dari perbuatan pungli dan budaya korupsi.

Penerimaan pegawai negeri juga harus dilakukan secara transparan, hindari kecurangan dan permainan sogokan dalam menerima pegawai negeri. Juga harus dijaga setiap kenaikan pangkat pegawai negeri/polisi dan tentara bukan karena sogokan tetapi berdasarkan kualitas personal pegawai bersangkutan.

Presiden Prabowo Subianto sudah memulai dengan menaikkan gaji para hakim dengan Kepres. Hal tersebut harus dilanjutkan dengan kenaikan gaji penegak hukum lainnya, polisi, jaksa dan petugas Rutan dan Lapas. Gaji pendapatan para penegak hukum memang harus dijaga agar mereka terhindar dari melakukan pungli dan menyalahgunakan jabatannya dari para pencari keadilan.

Profesi advokat sebagai bagian dari profesi penegak hukum, harus berbenah diri, agar profesi advokat dapat menjaga indepedensinya, dan mendorong agar terwujud peradilan yang bebas dan berwibawa dalam menegakkan hukum dan keadilan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Sektor Politik

Dari sisi kegiatan politik, pada saat Pemilu Presiden (Pilpres), Legislatif (Pileg) maupun Kepala Daerah (Pilkada) harus disiapkan aturan yang kuat agar dari petugas RT, RW, pihak Kelurahan maupun petugas kecamatan, staf maupun anggota KPU, Bawaslu maupun DKPP agar terhindar dari penyalahgunaan jabatan, menerima suap untuk menguntungkan salah satu pihak.

Bila perlu siapkan aturan agar aparat pemerintah intensif mengadvokasi masyarakat. Bahwa jika masyarakat mendapatkan bukti tindakan suap anggota tim calon presiden, anggota legislatif maupun dari calon kepala daerah, masyarakat yang  mendapatkan bukti kecurangan diberi hadiah yang signifikan. Sementara hukuman terhadap pelaku suap atau penyalahgunaan jabatan, pencalonannya dapat ditangguhkan atau dicoret untuk dibatalkan.

Dengan sangsi hukuman yang keras ini, kita berharap kehidupan demokrasi negara kita di masa depan akan lebih baik. Kita juga berharap pada peringatan 1 abad Kemerdekaan Indonesia tahun 2045, cita-cita negara Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana amanat UU 1945 pada Pasal 1 ayat 3 dapat diwujudkan.

Sektor Internasional 

Konstitusi negara kita juga  mewajibkan negara Indonesia sebagai bagian dari warga dunia, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi. Mengingat negara kita termasuk negara yang besar, penduduknya 5 besar dunia.

Negara kita juga pernah diperhitungkan dunia dalam perannya di kancah Internasional pada masa Pemerintahan Presiden Soekarno yang sukses melaksanakan Konfrensi Asia Afrika di Bandung Tahun 1955.

Presiden Prabowo Subianto, kita perhatikan juga telah memperlihatkan kemampuannya dalam berdiplomasi dengan pemimpin negara-negara besar dunia; Presiden Amerika (Donald Trump), Presiden Rusia (Vladimir Putin), Presiden Cina (Xi Jinping) dan Presiden Prancis (Emmanuel Macron).

Semoga Presiden Prabowo Subianto berjuang terus bersama-sama negara dunia lainnya untuk berdirinya Negara Palestina. Indonesia secara aktif menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Palestina sebagai bentuk kepedulian. Kita mendorong agar Presiden Prabowo Subianto sebagai Presiden Negara Indonesia menggaungkan untuk mereformasi PBB maupun DK PBB, yang strukturnya saat ini dinilai tidak adil. PBB dan DK PBB hanya menguntungkan 5 negara yang memilik hak veto dan koalisinya.

Ke depan hak veto 5 negara dunia itu, harus direformasi untuk mencapai keadilan dunia. Dengan cara hak veto itu penggunaannya tidak berlaku jika yang memperoleh hak veto hanya oleh satu negara yang memiliki hak veto. Jadi harus secara voting di antara 5 negara tersebut dan yang memiliki hak veto didukung suara terbanyak paling tidak 3 banding 2, 4 banding 1 atau 5 banding 0.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *