JURNALIST MEDIA PELALAWAN – Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan memicu diskursus serius mengenai keadilan penegakan hukum di Indonesia. Sorotan tajam tertuju pada ketimpangan posisi antara pengecer kecil di tingkat bawah dengan para pemegang kebijakan dan aktor berkuasa dalam rantai distribusi.
Kegagalan Sistemik dalam Distribusi
Advokat Ifriandi, SH, dari ANDI MS LAW OFFICE, yang mendampingi salah satu pengecer akhir dalam perkara ini, menegaskan bahwa fenomena pelampauan Harga Eceran Tertinggi (HET) sering kali merupakan imbas dari kegagalan sistem, bukan murni niat jahat (mens rea) dari pelaku di tingkat bawah.
Menurut Ifriandi, penetapan HET secara nasional sering kali tidak selaras dengan realitas biaya operasional di lapangan yang dipengaruhi oleh jarak tempuh dan aksesibilitas wilayah yang sulit.
“Pengecer akhir berada dalam posisi terjepit. Ketika kebijakan tidak mampu mengakomodasi realitas biaya distribusi, mereka justru menjadi pihak pertama yang diproses secara pidana atas penyimpangan administratif yang terjadi,” ujar Ifriandi. Ia memperingatkan bahwa penggunaan hukum pidana untuk menambal kegagalan kebijakan berisiko menciptakan kriminalisasi terhadap pihak yang paling lemah.
Desakan Menjerat Aktor Intelektual
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum HMI Kota Pekanbaru, Givo Prabora, menyerukan agar aparat penegak hukum (APH) melakukan pengusutan yang lebih mendalam. Ia menekankan bahwa keadilan substantif tidak akan tercapai jika hukum hanya menyentuh ujung rantai distribusi.
“Penegakan hukum harus menyentuh pihak yang memiliki kuasa dan kendali. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas Givo. Ia meminta APH untuk menjerat aktor intelektual yang mengatur dan mendapatkan keuntungan besar dari sistem distribusi yang bermasalah tersebut.
Momentum Evaluasi Hukum dan Kebijakan
Mempertimbangkan pemberlakuan KUHP terbaru, Ifriandi meminta APH untuk lebih cermat dalam membedakan peran dan posisi hukum seseorang dalam struktur kebijakan. Pengecer kecil seharusnya dipandang sebagai bagian dari mata rantai yang terdampak oleh kebijakan yang tidak adaptif, bukan sebagai aktor utama tindak pidana.
Perkara di Pelalawan ini diharapkan menjadi momentum bagi negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Tujuannya agar penegakan hukum tidak sekadar menghukum akibat dari sistem yang rusak, melainkan berani membenahi penyebab utama serta melindungi pihak-pihak yang lemah dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi.
“Negara harus hadir memperbaiki sistem. Menjerat aktor yang berkuasa, melindungi yang lemah, dan memastikan keadilan berjalan secara proporsional,” tutup Ifriandi.








