JMEDIA ROKAN HILIR – Tabir gelap praktik mafia tanah di Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) Kabupaten Rokan Hilir kian terkuak. Sebuah skandal sistemik diduga tengah berlangsung, melibatkan konspirasi antara oknum aparat, pengusaha gelap, hingga pembiaran oleh otoritas eksekutif daerah. Bukan sekadar pengalihan fungsi lahan secara ilegal, kasus ini mencakup dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dan penjarahan BBM subsidi secara masif untuk kepentingan perkebunan sawit ilegal.
Kronologi Penjarahan Aset Negara
Dilansir dari Mahkota Riau Com, Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan sawit skala besar di dalam kawasan HPK yang seharusnya dilindungi. Ironisnya, aktivitas ilegal ini tidak dilakukan dengan alat seadanya. Alat berat yang beroperasi di lapangan diduga kuat merupakan aset milik negara yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Penggunaan aset negara untuk merusak kawasan hutan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat publik. Alih-alih digunakan untuk pembangunan infrastruktur rakyat, alat-alat tersebut justru disalahgunakan untuk memperkaya segelintir oknum mafia sawit di tengah hutan Rohil.
Keterlibatan Oknum Aparat dan Skandal BBM Subsidi
Lebih miris lagi, operasional alat berat dalam kawasan HPK tersebut diduga disokong oleh pasokan BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil. Oknum aparat penegak hukum (APH) disinyalir kuat bermain di balik layar sebagai “tameng” sekaligus fasilitator distribusi BBM subsidi tersebut.
Keterlibatan oknum APH ini menciptakan preseden buruk yang melukai rasa keadilan. Alih-alih melakukan penindakan (law enforcement), oknum-oknum ini diduga berperan menjaga kelancaran bisnis ilegal agar tidak tersentuh hukum, menjadikannya sebuah kejahatan yang terorganisir secara rapi (organized crime).
Kelalaian Fatal: Bupati dan Dinas Kehutanan menjadi Sorotan
Dalam pusaran kasus ini, kepemimpinan Bupati Rokan Hilir saat ini patut dipertanyakan. Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengawasan wilayah dan aset daerah. Pembiaran terhadap alat berat Dinas PUPR yang masuk ke kawasan hutan tanpa izin merupakan indikasi kuat adanya “restu” terselubung atau setidaknya kegagalan total dalam sistem pengawasan birokrasi di bawah komandonya.
Setali tiga uang, Dinas Kehutanan setempat menunjukkan kinerja yang mandul. Sebagai garda terdepan penjaga kawasan hijau, diamnya Dinas Kehutanan terhadap pembukaan lahan sawit di HPK mengindikasikan adanya kongkalikong yang sistemik. Ketidakmampuan atau ketidakinginan Dinas Kehutanan untuk melakukan patroli dan penindakan tegas memperkuat dugaan bahwa instansi ini telah “dijinakkan” oleh kepentingan mafia sawit.
Jerat Hukum dan Sanksi: Menanti Ketegasan Pusat
Praktik ini tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang menjerakan. Para pihak terkait, terutama pejabat di lingkungan Dinas PUPR dan aktor intelektual di baliknya, dapat dijerat dengan pasal berlapis:
Undang-Undang Tipikor:
Penggunaan aset negara (alat berat) dan BBM subsidi untuk kepentingan pribadi/bisnis ilegal merupakan kerugian keuangan negara yang nyata. Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun serta denda miliaran rupiah.
UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja:
Pendudukan kawasan hutan secara ilegal tanpa izin pelepasan kawasan hutan dapat menyeret aktor lapangan maupun pemodal ke jeruji besi dengan denda administratif dan pidana yang sangat berat.
UU Migas:
Penyalahgunaan BBM subsidi untuk industri/perkebunan adalah pelanggaran berat terhadap Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Kasus di HPK Rokan Hilir ini adalah cermin retak penegakan hukum di daerah. Jika Pemerintah Pusat, melalui Kementerian LHK dan Mabes Polri, tidak segera turun tangan untuk melakukan “bersih-bersih” terhadap oknum APH dan pejabat daerah (termasuk Bupati dan jajaran Dinasnya), maka kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan mafia tanah akan berada di titik nadir. Negara tidak boleh kalah oleh mafia yang berlindung di balik seragam dan jabatan.
Mengapa hukum yang sudah jelas (terkodifikasi) tetap dilanggar secara masif dan terang-terangan?
Ketika pasal-pasal dalam UU Migas dan UU Cipta Kerja sudah dihafal namun tetap ditabrak, kesalahan tidak lagi terletak pada “ketidaktahuan”, melainkan pada kerusakan sistemik dan krisis integritas.
Berikut adalah analisis kritis mengenai dugaan siapa yang bertanggung jawab di balik kegagalan hukum ini:
1. Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai “Backing”
Kesalahan utama seringkali bermuara pada oknum APH yang seharusnya menjadi eksekutor hukum, namun justru beralih fungsi menjadi pelindung operasional (backing).
Dosa Kolektif:
Ketika oknum aparat menerima “upeti” dari mafia sawit, hukum otomatis lumpuh. Hafalan pasal mereka hanya digunakan untuk menakuti warga kecil, sementara bagi mafia, pasal tersebut hanyalah “biaya koordinasi”.
Implikasi:
Ini menciptakan budaya impunity (kekebalan hukum) di mana pelaku merasa selama setoran lancar, jerat hukum tidak akan pernah sampai ke leher mereka.
2. Kepala Daerah (Bupati) dan Kelalaian Jabatan
Bupati selaku pemegang otoritas tertinggi di daerah memegang tanggung jawab moral dan administratif.
Pembiaran (Omission):
Jika alat berat dinas (aset negara) keluar-masuk kawasan HPK dan menyedot BBM subsidi tanpa ada teguran atau sanksi internal, maka Bupati dianggap melakukan pembiaran.
Kesalahan:
Ketidakmampuan Bupati untuk mengontrol Kepala Dinas PUPR dan Dinas Kehutanan menunjukkan adanya “politik balas budi” atau keterlibatan kepentingan ekonomi yang melampaui sumpah jabatan.
3. Dinas Kehutanan dan PUPR:
Para Operator Penghianat Negara:
Publik menilai diduga bahwa Dua instansi ini (Dinas Kehutanan dan Dinas PUPR Rokan Hilir) adalah “eksekutor” di lapangan yang paling bersalah secara teknis
Dinas PUPR:
Mereka bersalah karena membiarkan aset negara (alat berat) digunakan untuk kegiatan ilegal. Ini adalah bentuk korupsi nyata.
Dinas Kehutanan:
Mereka adalah “polisi hutan” yang seharusnya tahu setiap jengkal perubahan di kawasan HPK. Jika ribuan hektar beralih fungsi jadi sawit dan mereka diam, itu bukan khilaf, tapi disengaja.
4. Lemahnya Pengawasan Horizontal dan Vertikal
DPRD yang Mandul:
Fungsi pengawasan legislatif di tingkat kabupaten seringkali tumpul karena adanya bagi-bagi “kue” proyek atau kepentingan politik yang sama dengan eksekutif.
Pemerintah Pusat yang Lamban:
Kerap kali Jakarta baru bertindak setelah kasusnya viral di media sosial, bukan karena sistem pemantauan yang berjalan.
Siapa yang Paling Salah?
Secara hierarki, Bupati dan Pimpinan APH setempat adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Dalam hukum dikenal asas Command Responsibility (Tanggung Jawab Komando).
Jika bawahan melakukan pelanggaran secara sistematis dan terus-menerus (seperti penggunaan BBM subsidi untuk alat berat negara di hutan lindung), maka pimpinan dianggap mengetahui dan menyetujui tindakan tersebut.
Langkah yang Harus Diambil
Jika pasal-pasal sudah tidak lagi ditakuti, maka solusinya bukan lagi sosialisasi, melainkan:
Pengambilalihan Kasus (Takeover):
Kasus ini harus ditarik ke tingkat Pusat (Mabes Polri/Kejaksaan Agung/Gakkum KLHK) untuk menghindari konflik kepentingan di daerah.
Audit Investigatif:
Audit terhadap penggunaan BBM di Dinas PUPR Rohil dan audit satelit terhadap luasan HPK yang hilang.
Penerapan TPPU:
Menjerat para mafia dan oknum pejabat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menyita harta hasil kejahatan mereka.
Menanti Fajar Keadilan di Tanah Rokan
Hukum di Rokan Hilir kini sedang berdiri di persimpangan jalan yang gelap. Ketika pasal-pasal suci dalam undang-undang hanya dianggap sebagai barisan kalimat tanpa taji, dan ketika deru mesin alat berat negara berpesta di atas luka hutan lindung, maka sejatinya “negara” sedang tidak hadir di sana.
Publik mengingatkan Para mafia dan oknum yang hari ini merasa jumawa di balik meja jabatan atau seragam kehormatan harus menyadari satu hal: Kejahatan yang dilakukan secara berjamaah tidak akan selamanya terlindungi oleh dinding-dinding konspirasi. Setiap liter BBM subsidi yang kalian sedot dari hak rakyat miskin, dan setiap jengkal tanah negara yang kalian patok demi ambisi sawit, adalah hutang sejarah yang akan ditagih. Jika hukum di daerah ini telah berhasil kalian “jinakkan” dengan pundi-pundi rupiah, ingatlah bahwa mata publik dan pengawasan pusat kini tengah membidik.
Jangan mengira diamnya hutan adalah tanda kekalahan. Diamnya hutan adalah saksi bisu yang sedang mengumpulkan bukti untuk menyeret kalian ke kursi pesakitan. Saat fajar keadilan itu tiba, tidak akan ada jabatan yang cukup tinggi untuk melindungi kalian dari runtuhnya martabat, dan tidak ada harta yang cukup banyak untuk menyuap nurani rakyat yang telah kalian khianati.
Publik berharap Negara tidak akan kalah oleh premanisme berdasi. Mari kita lihat, sampai kapan tirai sandiwara ini mampu menutupi bau busuk pengkhianatan di bumi seribu kubah***
Redaksi Utama : Mahkota Riau Com








