JURNALIST MEDIA COM TANJUNG PINANG – Persoalan sengketa lahan dan tumpang tindih kepemilikan tanah di Kota Tanjungpinang kini memasuki babak baru. Karut-marut pertanahan yang tak kunjung usai memicu desakan publik agar pemerintah pusat segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja Kantor Pertanahan (BPN) setempat.
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari praktisi hukum, Advokat Wisnu Sudarsono, ST, C.MDF. Ia menilai, konflik agraria di wilayah Kepulauan Riau, khususnya di Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, telah mencapai tahap yang sangat merugikan warga lokal. Banyak masyarakat adat dan warga yang telah menetap sejak tahun 1970-an justru kehilangan hak atas tanah mereka akibat praktik mafia tanah yang sistematis.
Kejanggalan Peta Kadastral vs Laporan Formal
Dalam keterangannya, Wisnu Sudarsono menyoroti adanya perbedaan signifikan antara laporan administratif dengan fakta di lapangan. Ia mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk meninjau langsung situasi di Kepri.
“Jika hanya melihat laporan formal, wilayah ini mungkin terlihat aman dan stabil. Namun, jika dicek melalui peta kadastral, barulah terlihat jelas betapa parahnya tumpang tindih lahan yang terjadi,” ujar Wisnu.
Ia menambahkan bahwa sistem pertanahan di wilayah ini cenderung lebih mempertahankan produk Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) tanpa memverifikasi alas hak dasar yang kuat. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, mengingat AJB secara hukum bukanlah bukti mutlak kepemilikan, melainkan hanya bukti peralihan hak.
Dugaan Keterlibatan Oknum Internal
Wisnu secara tegas mengungkapkan bahwa gurita mafia tanah di Tanjungpinang dan Bintan diduga kuat melibatkan jaringan yang rapi, mulai dari oknum di tingkat lingkungan hingga oknum di instansi terkait.
“Mafia tanah di wilayah ini disinyalir diperankan oleh oknum tertentu berinisial RW, yang diduga bekerja sama dengan oknum di internal BPN serta oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” tegasnya.
Masyarakat Menanti Janji Penataan
Hingga saat ini, pihak BPN Kota Tanjungpinang belum memberikan hasil konkret terkait janji penataan lahan yang pernah disampaikan sebelumnya. Lambatnya respons instansi terkait mengakibatkan banyak lahan kini justru dikuasai oleh pihak-pihak dari luar Kota Tanjungpinang, sementara masyarakat asli terpinggirkan.
Kelompok masyarakat yang merasa dirugikan kini menaruh harapan besar pada ketegasan Kementerian ATR/BPN untuk membersihkan praktik “permainan” surat tanah di Kepulauan Riau. Mereka menuntut pengembalian hak atas tanah berdasarkan sejarah kepemilikan yang sah secara hukum dan adat/rls.








