JURNALIST MEDIA PEKANBARU – Hasil audit BPKP yang menuding Syamsuar sebagai pihak yang bertanggung jawab atas polemik Hotel Aryaduta kini menyeret diskursus publik ke arah yang lebih kritis. Fokus kini beralih kepada SF Hariyanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) sejak 2021, namun baru menunjukkan “taringnya” setelah ia menduduki kursi pimpinan daerah di awal 2026.
Kelalaian Pengawasan: Di Mana Sosok Sekda Saat Itu?
Secara teknis dan regulasi, peran Sekda dalam polemik ini sangat krusial dan sulit untuk dikesampingkan. Berikut adalah tiga alasan mengapa SF Hariyanto secara administratif dianggap terlibat dalam pembiaran ini:
Ketua TAPD yang “Tutup Mata”: Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), SF Hariyanto adalah kurator utama setiap rupiah yang masuk ke kantong daerah. Fakta bahwa setoran Aryaduta hanya Rp200 juta per tahun lolos dalam penyusunan APBD selama bertahun-tahun di bawah pengawasannya menunjukkan adanya kelalaian sistematis dalam evaluasi sumber pendapatan.
Gagalnya Fungsi Koordinasi BUMD: Secara struktur organisasi, Biro Perekonomian yang membawahi PT SPR (pengelola Aryaduta) bertanggung jawab langsung kepada Sekda. Jika terdapat ketimpangan kontrak, SF Hariyanto sebagai manajer birokrasi seharusnya menjadi orang pertama yang menghentikan perpanjangan atau merekomendasikan audit investigasi sejak ia dilantik tahun 2021.
Delegasi yang Tidak Terkontrol: Alasan SF Hariyanto bahwa direksi PT SPR bergerak “sendiri” dalam memperpanjang kontrak pada Desember 2025 dinilai sebagai pengakuan atas lemahnya kontrol dirinya terhadap bawahan. Sebagai pejabat yang paling paham birokrasi, ketidakmampuannya mengendus gerakan direksi BUMD selama berbulan-bulan menjadi catatan merah dalam rekam jejaknya.
Strategi Politik “Cuci Tangan”
Publik kini melihat adanya pola yang menarik. SF Hariyanto mencoba memisahkan dirinya dari dosa masa lalu pemerintahan Syamsuar, padahal ia adalah “tangan kanan” sang Gubernur saat kebijakan-kebijakan tersebut dijalankan.
“Menyalahkan Syamsuar setelah beliau tidak menjabat adalah hal yang mudah. Namun, menjelaskan mengapa SF Hariyanto sebagai Sekda membiarkan skema Rp200 juta ini berjalan selama hampir empat tahun di bawah pengawasannya adalah hal yang jauh lebih sulit,” ujar salah satu praktisi hukum di Riau.
Audit Harus Menyentuh Rantai Komando
Pengamat kebijakan publik mendesak agar penegak hukum tidak hanya terpaku pada tanda tangan Gubernur, tetapi juga memeriksa seluruh rantai komando administratif. Jabatan Sekda bukan sekadar jabatan pelengkap; ia adalah penanggung jawab aset. Jika BPKP menemukan adanya kerugian negara atau daerah, maka kelalaian dalam pengawasan yang dilakukan oleh Sekda adalah pintu masuk utama terjadinya kerugian tersebut***








