JURNALIST MEDIA JAKARTA – Selama bertahun-tahun, banyak pelaku usaha beranggapan bahwa hukum pidana hanya menyasar individu: direktur, komisaris, atau karyawan tertentu. Perusahaan dipandang sekadar sebagai “wadah” kegiatan usaha bukan subjek yang dapat dimintai pertanggung- jawaban pidana. Pandangan itu tidak lagi sepenuhnya benar.
Sejak berlakunya KUHP baru sebagai hukum pidana nasional, korporasi kini secara tegas diakui sebagai subjek hukum pidana. Artinya, perusahaan dapat menjadi terdakwa dan dijatuhi pidana, terpisah dari individu-individu yang menjalankannya. Ini adalah perubahan besar yang wajib dipahami oleh setiap pelaku usaha, terutama mereka yang mengelola bisnis dalam skala menengah dan besar.
Korporasi Sebagai Subjek Pidana: Apa Artinya?
Pengakuan korporasi sebagai subjek pidana berarti negara tidak lagi hanya melihat “siapa orangnya”, tetapi juga bagaimana sistem, kebijakan, dan cara kerja perusahaan dijalankan. Jika suatu tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi, dalam rangka kegiatan usaha, dan memberi manfaat bagi perusahaan, maka pertanggung -jawaban pidana dapat dibebankan langsung kepada korporasi. Dengan kata lain, perkara pidana tidak selalu berakhir pada personalisasi kesalahan. Yang diuji adalah struktur dan mekanisme pengambilan keputusan dalam perusahaan.
Apakah Direksi dan Komisaris Otomatis Dipidana?
Ini poin penting yang sering disalahpahami. KUHP baru tidak menganut prinsip bahwa pengurus otomatis bersalah hanya karena jabatannya. Direksi atau komisaris baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila dapat dibuktikan adanya kesalahan pribadi, seperti: mengetahui dan menyetujui perbuatan melawan hukum, membiarkan terjadinya tindak pidana, atau tidak melakukan pencegahan yang patut, padahal memiliki kewenangan. Tanpa pembuktian unsur tersebut, jabatan semata tidak cukup untuk menghukum seseorang. Prinsip ini penting untuk menjaga keadilan dan mencegah kriminalisasi kepemimpinan bisnis.
Bentuk Pidana terhadap Korporasi
Pidana terhadap korporasi tidak berbentuk penjara, melainkan antara lain: denda, pembayaran ganti kerugian,
perampasan keuntungan, pembekuan atau pencabutan izin usaha, hingga pengumuman putusan hakim kepada publik. Tujuan pemidanaan ini bukan sekadar menghukum, melainkan mengoreksi perilaku korporasi agar kegiatan usaha berjalan secara patuh, bertanggung jawab, dan beretika.
Mengapa Pelaku Usaha Perlu Waspada (dan Bijak)?
Dengan korporasi sebagai subjek pidana, risiko hukum dalam dunia usaha menjadi lebih kompleks. Di satu sisi, ini mendorong tata kelola perusahaan yang lebih baik. Namun di sisi lain, terdapat potensi penggunaan hukum pidana sebagai alat tekanan, terutama jika tidak diawasi dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami bahwa: kepatuhan hukum bukan sekadar formalitas, SOP dan sistem pengawasan internal bukan hiasan, dan pencegahan selalu lebih murah daripada perkara.
KUHP baru membawa pesan yang jelas:
Bisnis tidak boleh berjalan tanpa tanggung jawab hukum, tetapi hukum juga tidak boleh dijalankan tanpa nurani. Di titik inilah pelaku usaha dan advokat seharusnya berada dalam satu barisan yang sama menjaga agar kegiatan usaha tetap produktif, sekaligus taat pada nilai keadilan dan kemanusiaan. Memahami pidana korporasi bukan berarti takut pada hukum. Justru sebaliknya, ini adalah langkah awal untuk mengelola risiko secara cerdas dan bermartabat.
Narasumber: Ifriandi, SH.
Advokat – ANDI MS LAW OFFICE
Profesional, Prima, Solutif, dan Humanis
jadikan aku teman hukum-mu***








