Headline: Sikat Mafia Subsidi! LASKAR MIGAS Tegaskan Tindakan Hukum bagi Pelaku UMKM Nakal dan Pangkalan LPG Bermain Harga

Jakarta – Fenomena penyimpangan distribusi gas LPG 3 kg bersubsidi semakin tidak terkendali. Sektor usaha komersial skala menengah hingga besar yang berani “merampok” hak rakyat miskin dengan menggunakan gas melon kini berada dalam bidikan tajam.

Ketua Harian Laskar Migas Nasional, Datuk Mustakim JM mengeluarkan ultimatum keras bagi para pelaku usaha dan UMKM yang tidak berhak namun tetap memaksakan diri menggunakan LPG subsidi.

“saat ini kami menyasar Kota Pekanbaru. Kami sudah mengantongi data dari Intel kami dan pola penggunaan di lapangan. Jika sebuah usaha—entah itu rumah makan, bofet, Mie Aceh, Nasi Goreng, Kedai Kopi, Kafe, atau bisnis kuliner lainnya—menghabiskan 5 hingga 10 tabung gas 3 kg atau lebih dalam sehari untuk operasional masif, itu adalah tindakan tidak wajar dan ilegal. Kalian bukan usaha mikro. Kalian adalah pengusaha komersial yang seharusnya malu karena telah merampas hak masyarakat prasejahtera, kalian itu wajib pakai yang pink dan biru” tegas Mustakim JM dengan nada geram.

Ancaman Sanksi Berat Menanti

Mustakim JM menegaskan bahwa Laskar Migas Nasional tidak akan tinggal diam. Pihaknya kini memperketat pengawasan dan akan melakukan pelaporan resmi kepada pihak berwajib bagi siapapun yang terbukti melanggar ketentuan peruntukan LPG subsidi.

Bagi pelaku usaha yang membandel, ancaman hukuman tidak main-main. Pelanggaran terhadap distribusi dan penggunaan gas subsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Ultimatum untuk Agen dan Pangkalan Nakal

Tidak hanya menyasar pengguna, Mustakim JM juga memberikan peringatan keras kepada para agen, pangkalan, hingga pengecer yang dengan sengaja bermain mata menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Kalian agen dan pangkalan, dengarkan ini! Jangan coba-coba menjual di atas HET atau melayani pembeli yang sudah jelas-jelas bukan peruntukannya demi keuntungan sesaat. Kami akan menindak tegas. Jika ditemukan pangkalan menjual di atas HET atau menyalurkan gas kepada pengusaha besar, saya sendiri yang akan memastikan izin pangkalan Anda dicabut dan kita bawa ke ranah hukum pidana,” papar Mustakim.

Mustakim JM mengingatkan bahwa subsidi LPG 3 kg adalah amanah negara untuk melindungi daya beli masyarakat kecil. “Jangan sampai karena kerakusan segelintir pengusaha dan pangkalan nakal, rakyat kecil justru kesulitan mendapatkan akses energi. Laskar Migas Nasional akan terus melakukan monitoring ketat. Berhenti sekarang, atau berhadapan dengan konsekuensi hukum yang sangat berat,” pungkasnya.

Rls.JMedia

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *