PEKANBARU – Aktivitas penambangan liar atau Galian C (Batuan) di Riau, khususnya di Kota Pekanbaru, telah mencapai titik nadir yang tidak bisa ditoleransi lagi. Lingkungan hancur, jalanan rusak, dan negara dirugikan, sementara segelintir preman berdasi dan cukong tambang meraup keuntungan di atas penderitaan rakyat.
Datuk Mustakim JM, selaku Pimpinan Buser Bhayangkara Media Wilayah Hukum Polda Riau, dengan tegas mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengusaha Galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin.
“Dengar baik-baik, para cukong tambang ilegal! Saya, Mustakim JM, tidak sedikit pun gentar. Mau kalian memakai backing tingkat dewa, mau kalian membawa nama pengacara kondang sekaliber Hotman Paris sekalipun, saya tidak takut! Hukum di negeri ini tidak untuk diperjualbelikan kepada kalian,” tegas Mustakim dengan nada berapi-api.
Ejekan Tajam untuk APH yang “Tutup Mata”
Mustakim secara terbuka menyindir APH (Aparat Penegak Hukum) dan jajaran kepolisian yang seolah-olah “buta dan tuli” melihat operasional kuari-kuari ilegal yang terang-terangan beroperasi di depan mata.
“Ada apa dengan APH kita? Apakah sudah kalah dengan uang receh para preman tambang? Atau kalian memang takut dengan ancaman para cukong di balik layar? Rakyat melihat, rakyat mencatat! Jangan biarkan seragam kalian dicoreng oleh rasa takut terhadap preman lapangan,” sindir Mustakim tajam.
Eskalasi ke Jakarta: Tidak Ada Tempat Bersembunyi
Mustakim menegaskan bahwa ia telah menyiapkan strategi tempur. Jika laporan di tingkat Polsek hingga Polda Riau tidak membuahkan hasil, ia memastikan akan membawa kasus ini langsung ke tingkat pusat.
“Jangan pikir kalian aman kalau sudah ‘mengamankan’ oknum di daerah. Kalau Polsek tidak mempan, saya naik ke Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau. Kalau di Polda Riau pun kalian masih bisa bermain, jangan salahkan saya jika saya bawa ini langsung ke Mabes Polri, KPK, dan Menkopolhukam di Jakarta. Kita buka semua di sana!” seru Mustakim.
Ancaman Serius: Ingat Pasal 158 UU Minerba!
Mustakim memberikan ultimatum kepada para pelaku usaha untuk segera menghentikan aktivitas sebelum timnya turun tangan.
“Ingat, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 sudah menunggu kalian. 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar! Apakah kalian pikir uang hasil tambang kalian cukup untuk menutupi denda tersebut? Kalian akan mati perlahan secara hukum!”
Pihaknya mengaku telah menginstruksikan jaringan intelijen dan tim investigasi untuk memetakan seluruh koordinat kuari ilegal di Pekanbaru dan sekitarnya. “Berhenti, atau kami yang akan memastikan kalian berurusan dengan hukum sampai ke akar-akarnya. Jangan nantang kami, karena kami bicara dengan data dan keberanian, bukan dengan uang pelicin!” tutup Mustakim.
Pesan untuk Oknum:
Negara ini tidak dikelola oleh preman! Stop membekingi kejahatan lingkungan, atau nama Anda akan kami buka di depan publik sebagai bagian dari mafia tambang!
Redaksi Buser Bhayangkara Media
Rls. JMedia








