Diduga Oknum Keuangan KORUPSI BEASISWA KIP-KULIAH: STIE DHARMA PUTRA Pekanbaru Terancam Denda Miliaran dan Dicabut Izinnya

JURNALIST MEDIA PEKANBARU – Sebuah praktik curang yang terorganisir di dunia pendidikan tinggi Riau terungkap ke publik. STIE Dharma Putra Pekanbaru diduga kuat telah melakukan pemotongan dana bantuan KIP-Kuliah secara sistematis sejak tahun 2020 hingga akhir 2025. Skandal ini tidak hanya merugikan ratusan mahasiswa aktif, tetapi juga menyasar alumni dan mahasiswa putus studi.

Modus Operandi: Penahanan Aset Pribadi dan Pemotongan Beasiswa

Investigasi mengungkap bahwa oknum bagian keuangan kampus yang juga Dosen Tetap; Dr. Hj. Elvi Lastriani, S.E., M.M diduga melakukan kontrol penuh dengan menahan kartu ATM dan buku tabungan milik mahasiswa penerima beasiswa. Selain itu Mahasiswa yang seharusnya menerima biaya hidup sebesar Rp6,6 juta per semester, dipaksa menerima dana bersih hanya Rp5,4 juta. Selisih dana sebesar Rp1,2 Juta per semester dialihkan secara ilegal ke kantong institusi dengan modus “biaya wisuda” atau “tabungan paksa”.

Diperkirakan Kerugian Negara Mencapai Angka Rp8 Miliar lebih

Berdasarkan perhitungan kerugian kumulatif selama 5 tahun (10 semester) terhadap sekira 150 penerima beasiswa, institusi ini menghadapi ancaman kehancuran finansial total. Jika kasus ini bergulir ke ranah hukum, total beban biaya yang harus dibayar kampus diperkirakan mencapai Rp8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah) lebih.

Angka ini mencakup: Restitusi (Ganti Rugi): Pengembalian dana potongan mahasiswa senilai Rp900 Juta. Denda Tipikor: Sanksi denda kepada negara sebesar Rp1 Miliar. Denda Korporasi: Sanksi maksimal 3 kali lipat dari nilai kerugian yang mencapai Rp2,7 Miliar. Opportunity Cost: Penghentian total dana UKT dan bantuan pemerintah yang mencapai miliaran rupiah per tahun.

Respon Oknum EL terkait dugaan Kasus

Menjawab dugaan ini oknum bagian keuangan kampus Dr. Hj. Elvi Lastriani, S.E., M.M membantah bahwa dirinya tidak terlibat, semua beasiswa telah di berikan sesuai keperluan. Elvi juga meminta jika ada mahasiswa yang mengaku dengan dukungan bukti agar bisa diinformasikan ke pihak kampus untuk diberi tindakan tegas. Masih belum dapat dipastikan apa maksud dari ‘tindakan tegas’ yang disampaikan Elvi tersebut namun bisa saja merujuk pada pencabutan beasiswa atau penahanan ijazah nantinya.

“Bahwa yang dituduhkan itu tidak benar, kampus menjalankan fungsi akademiknya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Jika memang terdapat bukti yang dituduhkan mohon kiranya diberikan kepada pihak kampus agar pihak kampus dapat menindak tegas.” Jelas Elvi.

Ancaman Pidana: Penjara 20 Tahun Menanti Oknum Pimpinan

Tidak hanya kerugian materiil, jerat hukum berat kini membayangi para oknum dan pimpinan juga staf administrasi yang terlibat. Sesuai dengan Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi, tindakan pemerasan dalam jabatan ini diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Selain itu, upaya kampus untuk menutupi jejak dengan mengembalikan kartu ATM dan Buku Tabungan secara mendadak pada tahun 2025 serta dugaan manipulasi mahasiswa penerima beasiswa membuat testimoni palsu, dapat dikategorikan sebagai tindakan merintangi penyidikan (Obstruction of Justice) yang menambah berat ancaman hukuman.

Kronologi Perkara

Diketahui sebelumnya telah melapor seorang mahasiswa terkait pemotongan uang beasiswa ini kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII – Riau. Lembaga ini merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang bertugas meningkatkan mutu pendidikan tinggi termasuk menyaludkan beasiswa KIP-KULIAH di wilayah kerja Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau.

Dalam laporannya mahasiswa awalnya hanya mempertanyakan perihal potongan beasiswa tersebut apakah memang peraturan atau sama sekali tidak diperbolehkan. Dengan tegas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII – Riau menyebutkan Uang Beasiswa KIP KULIAH wajib diserahkan seluruhnya Rp 6.600.000 kepada mahasiswa penerima manfaat tanpa potongan satu rupiahpun dan dengan alasan apapun. Semua kartu bank dan kartu ATM juga dipegang oleh mahasiswa. 

Setidaknya 9 pengaduan telah dikumpulkan terkait dugaan awal laporan sehingga bermunculan rentetan dugaan selanjutnya yaitu:

1. pungutan uang beasiswa
2. penahanan buku bank & kartu ATM
3. Penahanan ijasah
4. Adanya pemaksaan / sabotase data identitas pribadi mahasiswa / alumni
5. penganiayaan verbal
6. provokasi dan ancaman terencana
7. pungutan uang jasa pembuatan skripsi
8. tuduhan tidak berdasar (fitnah)
9. Pencemaran nama baik

Atas dasar perlindungan dan kerahasiaan kepada mahasiswa pelapor yang juga telah mengaku memperoleh serangkaian ancaman dari pihak kampus meminta pihak media untuk merahasiakan identitasnya.

Dapat diketahui bahwa Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII – Riau bukan hanya memberikan beasiswa namun juga memberikan dana pembinaan kampus sekira Rp4.000.000 per orang mahasiswa pada setiap kampus mandiri yang dana ini langsung di transfer ke rekening yayasan. Sehingga dapat digunakan oleh kampus untuk biaya mengajar dosen, perbaikan / pengadaan sarana belajar mahasiswa dan kegiatannya.

Desakan Audit dan Penutupan Institusi

Publik menyerukan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) serta LLDIKTI Wilayah XVII untuk segera melakukan audit dan memberikan tindakan nyata berupa pencabutan izin operasional STIE Dharma Putra Pekanbaru jika terbukti melakukan dugaan-dugaan tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu harus dilakukan terhadap Ketua STIE dan jajaran manajemen keuangan guna memberikan efek jera terhadap praktik predator pendidikan di Provinsi Riau.

Pihak Jurnalist Media membuka ruang hak jawab seluasnya kepada pihak yang terkait atau disebut dalam pemberitaan guna keberimbangan informasi dan profesional kerja***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *