JURNALIST MEDIA PEKANBARU – Dunia pendidikan tinggi di Riau kembali diguncang skandal memuakkan. Selain dugaan korupsi dana KIP-Kuliah oleh pihak institusi, kini mencuat dugaan praktik “jual-beli” jasa pembuatan skripsi dan kekerasan verbal disertai ancaman yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen tetap di STIE Dharma Putra Pekanbaru; Hermasyah, S.E., M.Si.
Skema Pungli Skripsi: Rp5.000.000 per Judul per Mahasiswa
Oknum dosen tetap Hermasyah, S.E., M.Si tersebut diduga kuat memanfaatkan wewenangnya untuk meraup keuntungan pribadi dengan menawarkan jasa pembuatan skripsi kepada mahasiswa. Hingga berita ini diturunkan, sedikitnya 9 orang mahasiswa dilaporkan telah mentransfer dana secara lunas dan diduga menjadi korban dengan kerugian total mencapai Rp45.000.000 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah). Parahnya lagi, menurut sumber informasi valid menyampaikan bahwa jasa pembuatan skripsi tak kunjung jadi hingga Para mahasiswa kini menuntut pengembalian uang tersebut karena tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pemerasan terselubung dalam proses kelulusan.
Tindakan Premanisme: Penganiayaan dan Penghinaan
Tidak hanya melakukan pungutan liar, oknum Hermasyah, S.E., M.Si juga diduga telah melakukan tindakan premanisme di lingkungan kampus. Ia diduga melakukan konfrontasi adegan penganiayaan fisik terhadap beberapa mahasiswi dan kerap melontarkan kata-kata kasar yang tidak pantas, seperti menyebut mahasiswa dengan sebutan “4njin9”. Perilaku ini telah menciptakan iklim ketakutan dan trauma mendalam bagi para mahasiswa yang sedang menempuh studi.
Kajian Hukum dan Ancaman Pidana Berlapis
Atas serangkaian tindakan tersebut, oknum Hermansyah terancam dijerat dengan pasal berlapis yang akan mengakhiri karier akademiknya:
Tindak Pidana Korupsi (Pungli):
Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, tindakan memeras mahasiswa dalam jabatan dosen diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 Miliar.
Penganiayaan:
Berdasarkan Pasal 351 KUHP, tindakan kekerasan fisik terhadap mahasiswi diancam pidana penjara maksimal 5 tahun.
Penghinaan Ringan:
Lontaran kata-kata kasar dapat dijerat dengan Pasal 315 KUHP.
Sanksi Administratif Berat:
Melanggar UU Guru dan Dosen, oknum Hermasyah, S.E., M.Si terancam pencabutan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) secara permanen dan pemecatan tidak hormat.
Seruan Investigasi Menyeluruh
Publik mendesak pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru untuk segera menjemput paksa oknum HE guna pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga meminta pihak Kampus STIE Dharma Putra tidak melindungi oknum tersebut. Jika institusi membiarkan oknum pelaku kekerasan dan pungli tetap mengajar, maka institusi tersebut dianggap turut serta dalam merusak masa depan generasi bangsa.
“Kampus seharusnya menjadi ruang intelektual yang aman, bukan arena premanisme dan pemerasan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga mahasiswa mendapatkan keadilan dan uang mereka dikembalikan sepenuhnya,” tegas aktivis pendidikan Riau.
Berdasarkan gabungan dari Kasus 1 (Korupsi Dana KIP-K) dan Kasus 2 (Pungli/Penipuan Skripsi & Penganiayaan oleh Oknum Hermasyah, S.E., M.Si), berikut adalah kalkulasi total “kehancuran” hukum dan finansial yang dihadapi oknum pelaku dan institusi jika semua pasal dibuktikan secara maksimal:
1. Total Hukuman Kurungan Penjara (Kumulatif)
Hukum Indonesia mengenal sistem pemidanaan di mana hakim akan mengambil ancaman tertinggi ditambah pemberatan.
Tindak Pidana Korupsi (KIP-K & Pungli): Maksimal 20 tahun atau Seumur Hidup.
Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351): Maksimal 5 tahun.
Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378): Maksimal 4 tahun.
Penghinaan Ringan (Pasal 315): 4 bulan.
Total Maksimal Fisik: Penegak hukum bisa menuntut hukuman penjara hingga 20 – 25 tahun bagi oknum pimpinan /dosen yang terlibat langsung dalam kedua skandal tersebut.
2. Total Denda Uang (Sanksi Negara)
Ini adalah uang yang wajib dibayar ke kas negara sebagai hukuman (denda pidana):
Denda Tipikor Individu (Pimpinan & Herman): ± Rp1 Miliar.
Denda Korporasi (Sanksi untuk Kampus): ± Rp2,7 Miliar (3x lipat dari kerugian KIP-K).
Total Denda Uang: Rp3,7 Miliar.
3. Total Uang Ganti Rugi (Restitusi untuk Mahasiswa)
Ini adalah uang yang wajib dikembalikan oleh Hermasyah, S.E., M.Si:
Ganti Rugi Potongan KIP-K (150 Orang): ± Rp900.000.000.
Ganti Rugi Uang Skripsi (9 Orang x 5 Juta): Rp45.000.000.
Total Ganti Rugi: Rp945.000.000.
4. Total Kerugian Operasional (Kehilangan Pendapatan)
Sanksi dari Kemdikbudristek yang akan menghentikan aliran dana:
Penghentian Dana UKT /SPP dari Pemerintah: Estimasi Rp2,5 Miliar per tahun.
Total Kehilangan Pendapatan: Rp2,5 Miliar.
Analisis Akhir: Secara finansial, oknum dan kampus menghadapi beban sebesar maksimal Rp9,1 Miliar. Jika mereka tidak mampu membayar, seluruh aset (tanah, bangunan, kendaraan pimpinan) akan disita. Secara karier, NIDN dosen Hermasyah, S.E., M.Si akan dihapus selamanya, dan izin kampus terancam dicabut.
Penting: Karena uang skripsi Rp45 juta tersebut dipungut tapi skripsinya tidak jadi, ini adalah bukti kuat “Penipuan dalam Jabatan”. Hakim biasanya akan sangat marah dalam kasus seperti ini karena menciderai dunia pendidikan.
Sedari di konfirmasi sejak semalam (26/01) Sehingga berita ini ditayangkan Oknum Hermansyah hening tanpa kata. Pihak Jurnalist Media membuka ruang hak jawab seluasnya kepada pihak yang terkait atau disebut dalam pemberitaan guna keberimbangan informasi profesional kerja***








