JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) resmi menerima pendanaan Results-Based Payment (RBP) sebesar US$103,78 juta atau setara Rp1,85 triliun dari Green Climate Fund (GCF). Dana ini merupakan bentuk apresiasi internasional atas capaian Indonesia dalam menekan emisi deforestasi dan degradasi hutan sebesar 20,25 juta ton CO₂e.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa perolehan dana ini menjadi bukti pengakuan dunia terhadap komitmen Indonesia dalam tata kelola lingkungan yang berkelanjutan. Pendanaan ini digulirkan sebagai bagian dari program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), dengan dukungan Pemerintah Norwegia melalui skema Results-Based Contribution (RBC).
Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menjelaskan bahwa dana tersebut akan disalurkan melalui Proyek RBP REDD+ GCF Output 2 yang berlangsung hingga tahun 2030. Fokus penyaluran mencakup penguatan perhutanan sosial, fasilitasi hutan adat, peningkatan kapasitas Masyarakat Peduli Api (MPA), serta rehabilitasi lahan. Dana ini didistribusikan langsung kepada kementerian teknis terkait—yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, dan Kementerian ESDM—serta melalui lembaga perantara kepada pemerintah provinsi untuk memastikan dampak yang merata hingga ke tingkat tapak.
Informasi Mengenai Mekanisme Pendanaan
Pemberi Dana: Green Climate Fund (GCF), dengan dukungan dari Pemerintah Norwegia melalui skema Results-Based Contribution (RBC).
Penerima di Indonesia: Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) bertindak sebagai pengelola dana yang kemudian menyalurkannya secara administratif dan teknis.
Amanat Penggunaan Dana: Dana tersebut harus diberikan kepada kementerian teknis (Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup, Pertanian, dan ESDM) serta Pemerintah Provinsi melalui lembaga perantara. Tujuannya adalah untuk memperkuat tata kelola kehutanan, mendukung program perhutanan sosial, pengelolaan gambut, serta pemberdayaan masyarakat lokal agar target penurunan emisi nasional dapat tercapai secara berkelanjutan.
Potensi Hutan dan Gambut di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara pemilik cadangan karbon terbesar di dunia melalui tutupan hutan dan lahan gambutnya.
Hutan Terluas: Secara akumulatif, Papua (termasuk Papua Barat) memiliki kawasan hutan terluas di Indonesia, mencapai lebih dari 40 juta hektare. Provinsi lain dengan luas hutan signifikan meliputi Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
Gambut di Indonesia: Lahan gambut Indonesia menyimpan karbon dalam jumlah masif. Meskipun persebarannya luas, beberapa wilayah di Sumatera, khususnya Riau, dan Kalimantan memiliki ketebalan gambut yang sangat signifikan. Lahan gambut di Indonesia dapat mencapai kedalaman hingga lebih dari 10–12 meter di beberapa area spesifik.
Potensi Riau:
Riau adalah wilayah yang sangat krusial dalam peta lingkungan Indonesia. Sekitar 62% dari wilayah daratan Riau adalah ekosistem gambut (sekitar 4,9 juta hektare). Provinsi ini memiliki kedalaman gambut yang bervariasi, di mana beberapa kawasan seperti di Kabupaten Siak (termasuk kawasan Taman Nasional Zamrud) menjadi rumah bagi ekosistem gambut yang dalam dan terjaga kealamiannya. Perlindungan terhadap gambut di Riau bukan hanya vital bagi pencegahan kabut asap, tetapi juga merupakan kontribusi nyata bagi dunia dalam mitigasi perubahan iklim global melalui penyimpanan karbon tanah yang sangat tinggi.
Mekanisme Penyaluran Dana Results-Based Payment (RBP) REDD+ dari Green Climate Fund (GCF) di Indonesia, berikut penjelasannya:
1. Lembaga Perantara dan Penyaluran di Riau
Berdasarkan mekanisme yang berjalan, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) bertindak sebagai pengelola dana. BPDLH menyalurkan dana tersebut melalui dua jalur utama:
Manifesto Politik: Jembatan Antar-Dunia dan Visi Kebangkitan Riau
Jalur Langsung: Disalurkan langsung kepada kementerian teknis (Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup, Pertanian, dan ESDM) untuk menjalankan program nasional.
Manifesto Politik: Jembatan Antar-Dunia dan Visi Kebangkitan Riau
Jalur Tidak Langsung: Disalurkan kepada Pemerintah Provinsi melalui lembaga perantara. Lembaga perantara ini biasanya merupakan entitas yang ditunjuk atau bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan dana terserap hingga ke tingkat tapak (lokal).
Manifesto Politik: Jembatan Antar-Dunia dan Visi Kebangkitan Riau
Di Riau, akses terhadap dana ini dapat dilakukan melalui Pemerintah Provinsi Riau (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau) yang berkoordinasi dengan BPDLH. Proposal kegiatan yang diajukan oleh pemerintah daerah atau lembaga yang bermitra dengan pemerintah provinsi menjadi pintu masuk agar dana ini dapat mengalir ke wilayah tersebut.
Manifesto Politik: Jembatan Antar-Dunia dan Visi Kebangkitan Riau
2. Sifat Pendanaan: Hibah atau Piutang?
Dana yang diterima Indonesia dari GCF ini adalah dana hibah berbasis kinerja (Results-Based Payment), bukan piutang (pinjaman).
Manifesto Politik: Jembatan Antar-Dunia dan Visi Kebangkitan Riau
Artinya, DANA INI TIDAK PERLU DIKEMBALIKAN / BUKAN HUTANG!
Pemerintah Indonesia menerima dana ini sebagai bentuk kompensasi atas keberhasilan yang terukur dalam menurunkan emisi karbon (deforestasi dan degradasi hutan) sesuai dengan target yang telah disepakati.
Manifesto Politik: Jembatan Antar-Dunia dan Visi Kebangkitan Riau
Pendanaan ini bersifat periodik berdasarkan pencapaian kinerja, sehingga setiap tahun atau setiap periode pelaporan, Indonesia dapat mengajukan klaim pembayaran jika target penurunan emisi kembali tercapai dan terverifikasi secara internasional.
Riau Menuntut Transparansi Dana Lingkungan Global: GAMNR Siap Kawal Kedaulatan Alam dan Adat
Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) telah menerima pendanaan Results-Based Payment (RBP) dari Green Climate Fund (GCF) sebesar US$103,78 juta (setara Rp1,85 triliun) sebagai apresiasi internasional atas capaian penurunan emisi deforestasi dan degradasi hutan sebesar 20,25 juta ton CO₂e.
Menanggapi masuknya dana jumbo ini, Ketua Umum DPP Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Datuk Dubalang Syamsul Bahri Domo, memberikan peringatan keras kepada pemangku kebijakan.
“Kami ingatkan kepada Gubernur dan seluruh pemangku jabatan, jangan main-main dengan uang yang diperuntukkan bagi kelestarian alam dan kemaslahatan adat di Bumi Lancang Kuning ini. Dana ini adalah hak rakyat dan hutan kita. GAMNR selaku ormas adat siap berkolaborasi untuk memastikan dana ini tepat sasaran, transparan, dan tidak disalahgunakan,” tegas Datuk Dubalang Syamsul Bahri Domo dalam pernyataan resminya.
Estimasi dan Potensi Riau
Dengan alokasi nasional sebesar US$103,78 juta, Riau seharusnya menjadi prioritas utama. Mengingat Riau merupakan penyumbang emisi dan penjaga stok karbon yang sangat vital, estimasi proporsional bagi Riau seharusnya mencakup bagian yang signifikan—mengingat Riau memiliki tutupan hutan dan lahan gambut yang sangat luas.
Secara nasional, Riau merupakan salah satu provinsi dengan ekosistem hutan dan gambut paling strategis. Riau memiliki jutaan hektare lahan gambut yang kedalamannya mencapai lebih dari 10 meter—salah satu yang terdalam di Indonesia. Kekayaan ini menjadikan Riau garda terdepan dalam mitigasi perubahan iklim global. Selain itu, potensi hutan adat di Riau sangat besar, sebagai benteng terakhir kearifan lokal yang menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan hidrologis wilayah.
Pesan untuk Raja Juli Antoni
Dalam kesempatan tersebut, GAMNR juga menyoroti peran Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Sebagai tokoh yang berasal dari “anak jati” Riau, GAMNR menuntut beliau untuk memberikan perhatian khusus kepada daerah asalnya.
“Kami meminta Pak Menteri Raja Juli Antoni, sebagai putra daerah Riau, untuk benar-benar mengutamakan Riau dalam setiap kebijakan dan distribusi pendanaan lingkungan ini. Jangan sampai Riau hanya menjadi objek eksploitasi, sementara manfaat dari pendanaan lingkungan global tidak dirasakan langsung oleh masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini menjaga hutan kita,” tambah Datuk Dubalang Syamsul Bahri Domo.
GAMNR berkomitmen untuk terus mengawasi alur pendanaan ini agar benar-benar terdistribusi ke program nyata, seperti perlindungan hutan adat, rehabilitasi gambut, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, demi memastikan “tanah yang diinjak dan air yang diminum” di Riau tetap terjaga bagi generasi mendatang.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan data pendanaan internasional untuk penurunan emisi REDD+ GCF yang dikelola oleh BPDLH serta mengacu pada urgensi pelestarian ekosistem hutan dan gambut di Provinsi Riau.
Sumber : CNBC
Redaksi : Jurnalist Media
Penyusun : Datuk Mustakim JM








