JURNALIST MEDIA PEKANBARU – Tim Hukum dari Firma Hukum ADIL secara resmi menyoroti kasus yang menimpa Sariman, seorang warga yang kini terjerat pusaran hukum atas tuduhan penggelapan. Dalam pernyataan tegasnya, tim penasihat hukum membantah seluruh tuduhan tersebut dan mengindikasikan adanya upaya kriminalisasi yang sistematis untuk menyudutkan klien mereka.
Duduk Perkara: Sengketa atau Rekayasa?
Tim Hukum Firma ADIL menyatakan bahwa tuduhan penggelapan yang disangkakan kepada Sariman tidak memiliki dasar bukti yang kuat. Menurut mereka, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perkara ini lebih kental dengan nuansa sengketa perdata atau bahkan upaya paksa untuk merampas hak-hak Sariman melalui jalur pidana.
“Kami melihat ada pola yang dipaksakan dalam kasus ini. Unsur-unsur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sama sekali tidak terpenuhi. Apa yang terjadi pada saudara Sariman adalah bentuk kriminalisasi yang nyata,” ujar perwakilan Tim Hukum Firma ADIL.
Pembelaan Hukum: Mengapa Tuduhan Ini Lemah?
Secara yuridis, tim pembela menyiapkan argumen berlapis untuk mematahkan dakwaan:
Ketiadaan Unsur Melawan Hukum: Sariman menguasai objek tersebut berdasarkan alas hak atau kesepakatan yang sah, sehingga tidak ada unsur “memiliki barang secara melawan hukum.”
Sengketa Perdata (Prejudisial): Jika terdapat perselisihan mengenai hak milik, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 1956, pemeriksaan pidana harus dihentikan sementara hingga ada putusan perdata yang inkrah.
Prinsip Ultimum Remedium: Penegak hukum seharusnya tidak mengedepankan hukum pidana sebagai senjata utama dalam perselisihan yang sifatnya administratif atau kekeluargaan.
Dukungan Masyarakat Adat Melayu Riau
Gelombang dukungan mengalir deras dari masyarakat adat Melayu Riau. Diantaranya datang dari pucuk pimpinan Panglima Besar Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Datuk Syamsul Bahri Domo.
‘”Dalam aksi dan sembang sehari-hari banyak kalangan masyarakat adat mulai tetua adat kami dan anak kemenakan menilai bawa Datuk Sariman bukan sekadar individu yang dikriminalisasi, melainkan representasi dari marwah warga tempatan yang sedang diinjak-injak oleh kepentingan tertentu” jelasnya usai membesuk Datuk Sariman langsung di Polda Riau semalam.
Masyarakat adat menegaskan bahwa Datuk Sariman adalah sosok yang lurus dan tidak mungkin melakukan tindakan nista seperti yang dituduhkan. Dukungan ini menjadi sinyal bahwa rasa keadilan di akar rumput mulai terusik oleh praktik penegakan hukum yang dianggap “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
Sindiran Tajam untuk LAM Riau: Di Mana Marwah Lembaga?
Di tengah perjuangan Sariman mencari keadilan, bungkamnya Lembaga Adat Melayu Riau (LAM) Provinsi Riau menuai kritik pedas dari berbagai pihak. Dikutip dari Riau Kepri Com bahwa LAMR tidak termasuk atau bukan bagian dalam beberapa aksi masyarakat adat dan itu murni perihal pribadi Sariman. Namun demikian tanggapan netizen justru sangat beragam. Sebagai lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi anak kemenakan dan masyarakat adat, absennya suara LAM Riau dianggap sebagai pengkhianatan terhadap filosofi Adat Bersendikan Syarak, Syarak Bersendikan Kitabullah.
Poin Kritik terhadap LAM Riau:
Lembaga Elit, Bukan Lembaga Rakyat: LAM Riau dikritik lebih sibuk dengan urusan seremonial dan kedekatan dengan kekuasaan daripada membela warga adat yang dizalimi.
Kehilangan Taji: Masyarakat mempertanyakan keberanian LAM Riau untuk bersuara lantang melawan ketidakadilan hukum yang menimpa warganya sendiri.
Harapan yang Pupus: Jika lembaga adat hanya diam saat “budak Melayu” dikriminalisasi, maka esensi keberadaan lembaga tersebut patut dipertanyakan kembali.
Kasus Sariman kini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Riau. Netizen berharap agar Masyarakat Adat dan Tim Hukum Firma ADIL bisa memastikan supaya menempuh segala jalur hukum yang tersedia untuk membebaskan Sariman dari segala tuduhan, sembari mengingatkan seluruh elemen masyarakat termasuk Lembaga Adat Melayu Riau Provinsi Riau untuk kembali ke Titah Perjuangan membela kebenaran, bukan diam dalam kenyamanan***








