Keberadaan Laskar Permigastara untuk periode 2026–2031 memiliki mandat krusial sebagai garda organisasi. Tugas utama mereka adalah memastikan setiap kebijakan yang diambil oleh Permigastara berjalan dengan tertib, terarah, dan selaras dengan visi organisasi dalam memajukan industri migas serta pengembangan energi baru terbarukan (EBT) yang ramah lingkungan di Indonesia.
Mengawal Stabilitas Energi di Tengah Dinamika Global
Dalam pernyataan resminya, Datuk Dubalang Syamsul Bahri Domo menekankan pentingnya peran laskar dalam menanggapi berbagai tantangan strategis global. Saat ini, dunia tengah menghadapi eskalasi di Timur Tengah, khususnya terkait terhambatnya distribusi logistik kapal tanker di kawasan Teluk Hormuz. Situasi ini dinilai berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi dan ketersediaan energi nasional.
“Pemerintah Indonesia secara intensif memantau perkembangan situasi internasional, mengingat ketergantungan kita pada distribusi energi fosil sebagai penopang utama kebutuhan nasional. Dengan cadangan pasokan minyak fosil nasional yang saat ini berada di kisaran 20 hari, stabilitas jalur distribusi energi adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” ungkap Datuk Dubalang Syamsul Bahri Domo.
Laskar Permigastara berkomitmen untuk bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat keamanan, dalam menjaga objek vital nasional sektor energi. Langkah ini diambil guna menjamin stabilitas pasokan energi tetap aman dari segala bentuk gangguan distribusi.
Visi Permigastara: Menuju Energi Berdaulat
Permigastara sendiri lahir dari semangat para pelaku bisnis sektor migas, terutama pasca-transisi pengelolaan Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada tahun 2021. Sebagai organisasi yang diinisiasi oleh Peri Akri Domo, Permigastara bertujuan menjadi “Rumah Besar Energi Indonesia” yang mendukung kedaulatan migas dan pengembangan green energy.
Dengan kehadiran Laskar Migas yang dipimpin oleh Datuk Dubalang Syamsul Bahri Domo, Permigastara semakin optimistis dalam menjalankan misinya untuk menyusun haluan energi yang memprioritaskan kepentingan nasional, pemberdayaan masyarakat lokal melalui peningkatan kompetensi SDM (melalui Permigastara Training Center), serta sinergi dengan BUMD dalam pengelolaan sumber daya alam.
Diharapkan, langkah strategis yang diambil oleh DPN Laskar Migas Permigastara ini mampu memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan energi global sekaligus mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pekanbaru, 13 Agustus 2026
STRUKTUR ORGANISASI DEWAN PIMPINAN NASIONAL (DPN)
LASKAR MIGAS PERMIGASTARA
PERIODE 2026–2031
I. PEMBINA & PENASEHAT ORGANISASI
-
Dewan Pembina:
-
Pendiri / Inisiator Permigastara (Peri Akri Domo)
-
Kementerian ESDM / Instansi Pemerintah Terkait (Ex-Officio)
-
-
Dewan Penasehat:
-
Tokoh Senior Sektor Migas dan Energi
-
Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Energi
-
II. PIMPINAN TERTINGGI
-
Ketua Dewan Pimpinan Nasional (Ketua DPN): Datuk Dubalang Syamsul Bahri Domo
-
Wakil Ketua DPN Bidang Operasional & Pengamanan Objek Vital: (Nama Pejabat)
-
Wakil Ketua DPN Bidang Hubungan Antar Lembaga & Strategis: (Nama Pejabat)
III. SEKRETARIAT & KEUANGAN
-
Sekretaris Jenderal (Sekjen): (Nama Pejabat)
-
Wakil Sekretaris Jenderal I (Administrasi & Kesekretariatan)
-
Wakil Sekretaris Jenderal II (Data, Informasi & Hubungan Publik)
-
-
Bendahara Umum (Bendum): (Nama Pejabat)
-
Wakil Bendahara Umum (Pengelolaan Keuangan & Fundraising).
-
Pemaparan komprehensif mengenai Permigastara dan Laskar Migas Permigastara mencakup latar belakang, visi strategis, struktur kepemimpinan periode 2026–2031 di bawah kepemimpinan Ketua DPN Datuk Dubalang Syamsul Bahri Domo, hingga peran penting organisasi dalam menghadapi dinamika energi nasional dan global.
1. Latar Belakang dan Sejarah Singkat Permigastara
Perkumpulan Pengusaha Migas Energi Baru dan Terbarukan Nusantara (Permigastara) lahir dari semangat para pelaku bisnis sektor migas tanah air. Organisasi ini diinisiasi oleh Peri Akri Domo, terutama dilatarbelakangi oleh momen penting transisi pengelolaan Blok Rokan dari Chevron Pasific Indonesia ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada tahun 2021.
Permigastara hadir sebagai wadah atau “Rumah Besar Energi Indonesia” yang bertujuan untuk:
-
Mendorong kedaulatan migas nasional.
-
Mendukung transisi dan pengembangan energi baru terbarukan (green energy).
-
Memberdayakan pengusaha lokal serta meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) melalui fasilitas seperti Permigastara Training Center.
-
Membangun sinergi yang kuat antara pelaku industri dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan sumber daya alam.
2. Peran Strategis Laskar Migas Permigastara (Periode 2026–2031)
Sebagai garda terdepan organisasi, Laskar Migas Permigastara untuk periode 2026–2031 memegang mandat krusial untuk memastikan setiap kebijakan, langkah taktis, dan program kerja organisasi berjalan dengan tertib, terarah, serta selaras dengan visi besar pencapaian energi nasional.
Di bawah kepemimpinan Ketua DPN Laskar Migas Permigastara, Datuk Dubalang Syamsul Bahri Domo, organisasi ini memperluas cakupan fungsinya tidak hanya di internal tetapi juga dalam mengawal stabilitas keamanan dan kedaulatan energi nasional secara makro.
3. Respons Terhadap Dinamika dan Tantangan Energi Global
Dalam menghadapi tantangan geopolitik global yang kian kompleks, Laskar Migas Permigastara mengambil sikap proaktif, khususnya dalam menyoroti isu-isu strategis berikut:
-
Eskalasi Geopolitik dan Jalur Distribusi Logistik: Organisasi menyoroti ketegangan di kawasan Timur Tengah yang berdampak langsung pada terhambatnya distribusi logistik kapal tanker, termasuk di kawasan vital seperti Teluk Hormuz. Hal ini dinilai berisiko terhadap rantai pasok energi global.
-
Ketahanan Cadangan Pasokan Nasional: Dengan posisi cadangan pasokan minyak fosil nasional yang berada di kisaran 20 hari, stabilitas jalur distribusi energi merupakan prioritas mutlak yang harus dikawal bersama.
-
Pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas): Laskar Permigastara berkomitmen untuk terus bersinergi secara optimal dengan pemerintah, pemangku kepentingan terkait, serta aparat keamanan guna menjamin keamanan infrastruktur energi dari segala bentuk potensi gangguan distribusi.
4. Arah Kebijakan dan Peta Jalan Organisasi (2026–2031)
Melalui sinergi antara DPN Permigastara dan DPN Laskar Migas Permigastara di bawah kepemimpinan Datuk Dubalang Syamsul Bahri Domo, fokus strategis organisasi ke depan diarahkan pada:
Penguatan Regulasi & Kebijakan
-
Fokus Utama: Mengawal dan mengawasi setiap regulasi yang berlaku di sektor hulu dan hilir migas agar senantiasa berpihak kepada kepentingan nasional.
-
Implementasi: Memastikan bahwa kebijakan tata kelola energi memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal, terutama di daerah-daerah penghasil migas. Hal ini juga mencakup pengawalan terhadap distribusi energi yang berkeadilan agar tepat sasaran dan tidak merugikan kepentingan rakyat banyak.
Transformasi Energi Berkelanjutan
-
Fokus Utama: Mendukung percepatan bauran energi nasional melalui pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
-
Implementasi: Mendorong transisi energi yang ramah lingkungan (green energy) secara bertahap dan terukur tanpa mengabaikan urgensi ketahanan energi konvensional. Minyak dan gas bumi masih menjadi penopang utama kebutuhan energi nasional dalam jangka pendek hingga menengah, sehingga kestabilannya harus tetap dijaga di tengah upaya pengembangan EBT.
Kemandirian Ekonomi Daerah
-
Fokus Utama: Mendorong partisipasi aktif Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tenaga kerja lokal agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri dalam pengelolaan kekayaan alam Nusantara.
-
Implementasi: Membuka ruang kolaborasi yang luas bagi pengusaha lokal dan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program pelatihan terpadu (seperti Permigastara Training Center). Tujuannya agar daerah tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga terlibat secara langsung dan aktif dalam rantai pasok industri energi NASIONAL.
1OO KEGIATAN LASKAR MIGAS
Berikut adalah daftar 100 jenis kegiatan dan pengawasan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Laskar Migas Permigastara, khususnya yang berfokus di wilayah Provinsi Riau yang kaya akan potensi sumber daya energi, perkebunan, serta dinamika sosial-ekonominya:
Pengawasan Tambang & Sumur Migas
-
Pengawasan operasional sumur minyak tua (old wells) di berbagai wilayah kerja migas di Riau.
-
Investigasi terhadap kegiatan pengeboran liar (illegal drilling) sumur minyak masyarakat yang berpotensi merusak lingkungan.
-
Pemantauan tingkat keamanan dan penerapan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di sekitar area tambang migas.
-
Pengawasan limbah pengeboran B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) agar tidak mencemari ekosistem sekitar.
-
Audit sosial terhadap kontribusi perusahaan migas terhadap fasilitas umum di wilayah operasional hulu.
-
Pengawasan ketat terhadap proses pumping dan pengangkutan minyak mentah dari sumur produksi menuju stasiun pengumpul.
-
Pemantauan potensi kebocoran pipa penyalur minyak (pipeline) milik perusahaan migas di Riau.
-
Investigasi terhadap praktik pencurian minyak mentah (illegal tapping) di jalur pipa distribusi utama.
-
Pengawasan pemanfaatan lahan eks-tambang migas agar sesuai dengan peruntukan dan aturan reklamasi.
-
Evaluasi kepatuhan perusahaan mitra kerja migas terhadap standar operasional prosedur (SOP) lingkungan.
Pengawasan Perusahaan Migas & Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
-
Pengawasan realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan migas kepada masyarakat sekitar wilayah operasional.
-
Pemantauan penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan KKKS di Provinsi Riau sesuai regulasi daerah.
-
Audit partisipasi vendor lokal dan pengusaha daerah dalam pengadaan barang dan jasa di sektor migas.
-
Pengawasan perpindahan operator blok migas besar di Riau untuk memastikan stabilitas ekonomi lokal.
-
Evaluasi program pengembangan masyarakat (Community Development) yang dijalankan oleh kontraktor migas.
-
Pemantauan tingkat kepatuhan pajak daerah oleh perusahaan-perusahaan sub-kontraktor migas.
-
Pengawasan mobilitas alat berat dan logistik perusahaan migas agar tidak merusak infrastruktur jalan umum.
-
Investigasi terhadap sengketa ketenagakerjaan antara buruh lokal dan manajemen perusahaan migas.
-
Pengawasan penggunaan fasilitas milik negara oleh pihak swasta tanpa izin di lingkungan perusahaan migas.
-
Koordinasi berkala dengan instansi terkait untuk memastikan transparansi produksi hulu migas di Riau.
Pemberantasan Mafia Migas & Penindakan Gudang Ilegal
-
Investigasi dan pemetaan jaringan mafia BBM ilegal di jalur lintas Riau.
-
Pengawasan terhadap aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di gudang-gudang gelap.
-
Penelusuran tempat penyimpanan dan pengolahan kilang minyak mini ilegal (illegal refinery).
-
Pengawasan terhadap truk-truk tangki pengangkut BBM yang diduga melakukan modifikasi kapasitas tangki (kencing di jalan).
-
Investigasi distribusi BBM nonsubsidi palsu atau oplosan di pasaran bebas.
-
Pengawasan pelabuhan tikus atau dermaga ilegal yang dijadikan jalur penyelundupan produk migas.
-
Pemantauan terhadap peredaran dokumen manifest pengangkutan BBM fiktif.
-
Koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penertiban gudang penimbunan minyak ilegal.
-
Investigasi aliran dana dan cukong di balik operasional sindikat mafia migas lintas kabupaten/kota.
-
Pengawasan stasiun pengisian bahan bakar yang terindikasi melayani pembelian menggunakan jeriken dalam jumlah masif tanpa izin resmi.
Pengawasan Tata Niaga & Distribusi LPG Subsidi 3 Kg
-
Pengawasan rantai pasok distribusi LPG subsidi 3 kg dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) hingga pangkalan.
-
Investigasi praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi (12 kg/50 kg) di berbagai titik rawan di Riau.
-
Pemantauan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di tingkat pangkalan agar tidak dipermainkan oleh pengecer nakal.
-
Pengawasan terhadap restoran, hotel, dan usaha komersial menengah-keatas yang kedapatan menggunakan LPG subsidi 3 kg.
-
Investigasi gudang-gudang pengoplosan tabung gas ilegal yang beroperasi di permukiman padat penduduk.
-
Pemantauan kuota distribusi LPG bersubsidi di tiap kabupaten/kota untuk mencegah kelangkaan buatan.
-
Pengawasan terhadap agen LPG yang melakukan penahanan pasokan demi meraup keuntungan sepihak.
-
Penertiban pangkalan fiktif yang hanya berstatus administratif namun tidak melayani masyarakat sekitar.
-
Pengawasan kendaraan angkut agen LPG agar mendistribusikan barang tepat sasaran ke pangkalan resmi.
-
Kampanye dan posko pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi di Riau.
Sektor Perkebunan & Perusahaan Kelapa Sawit (Keterkaitan Energi & CPO)
-
Pengawasan pemanfaatan limbah cair kelapa sawit (POME) untuk potensi energi terbarukan (biogas/biomassa).
-
Pemantauan pasokan bahan baku CPO untuk industri hilirisasi energi nabati (biodiesel/B35/B40) di Riau.
-
Investigasi kepatuhan perusahaan sawit terhadap legalitas lahan perkebunan dalam kawasan hutan.
-
Pengawasan terhadap truk-truk pengangkut sawit berlebih muatan (ODOL) yang melintasi jalur distribusi energi.
-
Audit pemanfaatan CSR perusahaan perkebunan sawit bagi kesejahteraan masyarakat adat dan lokal di Riau.
-
Pengawasan limbah pabrik kelapa sawit agar tidak mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) tempat fasilitas migas berada.
-
Pemantauan integrasi antara kebun sawit rakyat dengan korporasi besar dalam ekosistem ekonomi daerah.
-
Investigasi praktik monopoli harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani mandiri.
-
Pengawasan program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang bersinergi dengan koperasi lokal.
-
Evaluasi kontribusi sektor sawit terhadap ketahanan energi mandiri berbasis biomassa di pedesaan Riau.
Pemberdayaan Para Pencari Kerja & Tenaga Kerja Lokal
-
Pendataan jumlah pencari kerja lokal di sekitar kawasan industri migas dan perkebunan Riau.
-
Pengawalan proses rekrutmen tenaga kerja agar memprioritaskan putra-putri daerah setempat.
-
Investigasi terhadap dugaan praktik pungutan liar atau calo tenaga kerja di perusahaan mitra migas.
-
Advokasi bagi pekerja lokal yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
-
Pemetaan tingkat penyerapan lulusan SMK/Vokasi lokal di sektor industri energi.
-
Pengawasan pemenuhan hak-hak normatif pekerja alih daya (outsourcing) di perusahaan sub-kontraktor migas.
-
Fasilitasi dialog antara serikat pekerja lokal dengan manajemen perusahaan energi.
-
Pengawasan standar upah minimum sektoral di kawasan industri pertambangan dan migas Riau.
-
Pemantauan perlindungan jaminan sosial dan keselamatan kerja bagi buruh harian lepas sektor migas-sawit.
-
Pembentukan pusat informasi bursa kerja mandiri untuk mengarahkan pencari kerja lokal ke sektor produktif.
Program Pelatihan, Pendidikan & Peningkatan Kompetensi (Permigastara Training Center)
-
Pelaksanaan pelatihan sertifikasi keahlian khusus keselamatan kerja (K3) migas bagi pemuda lokal Riau.
-
Program bimbingan teknis pengoperasian dan pemeliharaan instalasi energi terbarukan sederhana.
-
Pelatihan kewirausahaan mandiri bagi keluarga pekerja migas dan masyarakat sekitar tambang.
-
Sosialisasi regulasi ketenagalistrikan dan migas kepada masyarakat di tingkat desa/kecamatan.
-
Pelatihan jurnalistik investigasi energi dan lingkungan bagi kader laskar serta media mitra.
-
Penyelenggaraan workshop penguatan kelembagaan koperasi dan UMKM binaan sektor energi.
-
Pelatihan teknik pengawasan mandiri terhadap distribusi energi subsidi di tingkat tapak.
-
Program magang profesional bagi mahasiswa dan lulusan baru di lingkungan jaringan bisnis Permigastara.
-
Pelatihan literasi keuangan digital bagi pelaku usaha kecil di sekitar kawasan industri Riau.
-
Seminar nasional dan Focus Group Discussion (FGD) terkait transisi energi hijau dan peran BUMD.
Sinergi BUMD, Koperasi, & Ekosistem Digital
-
Pengawalan partisipasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Participating Interest (PI) 10% di blok migas Riau.
-
Pendampingan pembentukan dan penguatan koperasi multi-pihak (seperti KOPERASI PUCUK REBUNG) untuk kesejahteraan anggota.
-
Pengembangan ekosistem digital transportasi lokal (seperti OJEQ) untuk mendukung mobilitas pekerja sektor energi.
-
Integrasi UMKM lokal Riau ke dalam rantai pasok digital koperasi dan korporasi energi.
-
Pengawasan pengelolaan aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak swasta di sektor energi.
-
Pelatihan manajemen digital bagi pengurus koperasi dan pelaku usaha mikro.
-
Pengembangan unit usaha simpan pinjam dan pembiayaan mikro mandiri untuk anggota laskar dan masyarakat.
-
Pengawasan distribusi produk lokal (seperti pangan dan kebutuhan pokok) ke area mess karyawan perusahaan migas.
-
Evaluasi kinerja kerja sama bisnis antara BUMD energi dengan mitra strategis swasta.
-
Pembangunan pusat logistik dan distribusi komoditas berbasis kerakyatan di Riau.
Investigasi Lingkungan, Karbon, & Mitigasi Krisis Energi
-
Pemantauan potensi pengembangan pasar karbon (carbon market) di kawasan lahan gambut dan mangrove Riau.
-
Investigasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung.
-
Pengawasan program restorasi lahan gambut oleh perusahaan pemegang konsesi.
-
Pemantauan kesiapan logistik cadangan energi strategis di wilayah regional Sumatera.
-
Audit independen terhadap tingkat polusi udara di sekitar kilang dan fasilitas pengolahan migas.
-
Pengawasan jalur evakuasi dan mitigasi bencana industri di kawasan objek vital nasional.
-
Investigasi pencemaran limbah industri yang berdampak langsung pada nelayan sungai dan pesisir Riau.
-
Pemantauan ketersediaan air bersih di sekitar wilayah operasional tambang migas dan sawit.
-
Kerja sama riset dengan akademisi lokal terkait pemetaan potensi energi baru terbarukan (EBT) di Riau.
-
Pengawasan implementasi teknologi ramah lingkungan oleh industri ekstraktif di Bumi Lancang Kuning.
Pengawasan Internal Organisasi, Hukum, & Pengamanan Objek Vital
-
Konsolidasi berkala struktur kepengurusan DPN Laskar Migas Permigastara secara nasional dan regional Riau.
-
Pengawalan dan penegakan SOP internal organisasi periode 2026–2031.
-
Koordinasi taktis dengan aparat penegak hukum (POLRI/TNI) dalam pengamanan objek vital nasional sektor energi.
-
Pembentukan poskosiaga pengamanan jalur distribusi energi strategis di titik-titik rawan Riau.
-
Penyuluhan hukum sadar aturan bagi anggota laskar dan masyarakat umum.
-
Investigasi dan mediasi atas konflik horizontal antara masyarakat adat dengan korporasi energi.
-
Pengawasan etik dan profesionalisme kader laskar dalam menjalankan tugas pengawasan lapangan.
-
Publikasi laporan berkala hasil investigasi lapangan melalui jaringan media resmi organisasi.
-
Peningkatan kapasitas intelijen investigasi independen untuk mendeteksi dini ancaman krisis energi.
-
Evaluasi akhir tahun program kerja strategis DPN Laskar Migas Permigastara dalam mewujudkan kedaulatan energi yang berkeadilan.
10 DEPARTEMEN KHUSUS LASKAR MIGAS NASIONAL PERMIGASTARA
I. DEPARTEMEN PENGAWASAN HULU & HILIR MIGAS
-
Bidang Pemantauan Sumur Produksi
-
Tanggung Jawab: Mengawasi tingkat produktivitas dan kepatuhan operasional sumur minyak aktif agar sesuai dengan standar keselamatan kerja.
-
-
Bidang Pengawasan Jalur Pipa Distribusi
-
Tanggung Jawab: Memantau infrastruktur pipa penyalur minyak dan gas bumi untuk mengantisipasi kebocoran atau gangguan teknis.
-
-
Bidang Audit Wilayah Kerja Migas
-
Tanggung Jawab: Melakukan evaluasi berkala terhadap aktivitas kontraktor migas di daerah operasional.
-
-
Bidang Pengamanan Objek Vital Nasional
-
Tanggung Jawab: Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan fasilitas strategis sektor migas.
-
-
Bidang Pengawasan Kilang & Pengolahan
-
Tanggung Jawab: Memantau proses pengolahan migas guna mencegah praktik opurtunistik atau pencemaran lingkungan.
-
-
Bidang Pemantauan Distribusi BBM Subsidi
-
Tanggung Jawab: Mengawasi rantai pasok Bahan Bakar Minyak bersubsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat berhak.
-
-
Bidang Pengawasan Stasiun Pengisian (SPBU/SPBE)
-
Tanggung Jawab: Menyelidiki indikasi kecurangan takaran atau penyalahgunaan fasilitas pengisian bahan bakar.
-
-
Bidang Evaluasi Kuota Energi Regional
-
Tanggung Jawab: Menganalisis kecukupan pasokan energi di tiap wilayah agar terhindar dari kelangkaan.
-
-
Bidang Mitigasi Risiko Lapangan
-
Tanggung Jawab: Menyusun Prosedur Operasi Standar (SOP) darurat penanganan insiden di sektor energi.
-
-
Bidang Pelaporan Investigasi Teknis
-
Tanggung Jawab: Menyusun dokumen temuan lapangan terkait pelanggaran regulasi hulu dan hilir migas.
-
II. DEPARTEMEN PEMBERANTASAN MAFIA MIGAS & ENERGI ILEGAL
-
Bidang Intelijen Investigasi Mafia BBM
-
Tanggung Jawab: Melakukan pengumpulan data dan memetakan jaringan sindikat penyalahgunaan BBM ilegal.
-
-
Bidang Penindakan Gudang Penimbunan
-
Tanggung Jawab: Mengidentifikasi dan melaporkan lokasi penyimpanan bahan bakar ilegal kepada instansi berwenang.
-
-
Bidang Pengawasan Illegal Drilling
-
Tanggung Jawab: Memetakan aktivitas pengeboran liar yang beroperasi tanpa izin resmi di kawasan masyarakat.
-
-
Bidang Pengendalian Illegal Tapping
-
Tanggung Jawab: Mengawasi titik rawan pencurian minyak mentah pada jalur pipa distribusi utama.
-
-
Bidang Investigasi Oplosan Gas LPG
-
Tanggung Jawab: Melacak praktik pemindahan isi tabung gas subsidi secara ilegal ke non-subsidi.
-
-
Bidang Pengawasan Pelabuhan Tikus
-
Tanggung Jawab: Memantau jalur pelabuhan non-resmi yang berpotensi menjadi tempat penyelundupan produk migas.
-
-
Bidang Penertiban Dokumen Fiktif
-
Tanggung Jawab: Memeriksa keabsahan manifest dan dokumen pengangkutan logistik energi di lapangan.
-
-
Bidang Satgas Penegakan Hukum Lapangan
-
Tanggung Jawab: Mengawal proses penertiban hukum terhadap pelaku kejahatan ekonomi di sektor energi.
-
-
Bidang Analisis Aliran Dana Gelap
-
Tanggung Jawab: Menelusuri jejaring pendanaan di balik sindikat mafia migas lintas wilayah.
-
-
Bidang Koordinasi Penegak Hukum
-
Tanggung Jawab: Menjalin kerja sama taktis dengan kepolisian dan lembaga penegak hukum dalam penindakan kasus.
-
III. DEPARTEMEN HUKUM, ADVOKASI & KEBIJAKAN PUBLIK
-
Bidang Pengkajian Regulasi Energi
-
Tanggung Jawab: Menganalisis undang-undang dan peraturan pemerintah terkait sektor minyak, gas, dan energi baru.
-
-
Bidang Advokasi Hukum Anggota
-
Tanggung Jawab: Memberikan pendampingan hukum bagi kader atau masyarakat yang menghadapi sengketa terkait energi.
-
-
Bidang Penyuluhan Sadar Hukum
-
Tanggung Jawab: Melaksanakan sosialisasi aturan perundang-undangan sektor migas kepada masyarakat luas.
-
-
Bidang Mediasi Konflik Lahan
-
Tanggung Jawab: Menyelesaikan sengketa antara masyarakat adat/lokal dengan korporasi energi secara musyawarah.
-
-
Bidang Perancangan Kebijakan Alternatif
-
Tanggung Jawab: Menyusun naskah akademik dan draf usulan kebijakan pro-rakyat untuk diserahkan kepada pemerintah.
-
-
Bidang Litigasi & Non-Litigasi
-
Tanggung Jawab: Menangani proses penyelesaian perkara hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
-
-
Bidang Pengawasan Kontrak Kerja Sama
-
Tanggung Jawab: Menelaah aspek legalitas perjanjian antara pelaku industri migas dan pemangku kepentingan.
-
-
Bidang Kajian Hak Asasi Manusia & Lingkungan
-
Tanggung Jawab: Memastikan operasional energi tidak melanggar hak-hak dasar masyarakat dan kelestarian alam.
-
-
Bidang Hubungan Kelembagaan Yudisial
-
Tanggung Jawab: Membangun komunikasi profesional dengan lembaga peradilan dan instansi penegak hukum.
-
-
Bidang Dokumentasi Produk Hukum
-
Tanggung Jawab: Mengarsipkan seluruh regulasi, keputusan, dan dokumen legal organisasi secara sistematis.
-
IV. DEPARTEMEN SUMBER DAYA MANUSIA & PELATIHAN
-
Bidang Kurikulum & Modul Pelatihan
-
Tanggung Jawab: Menyusun materi edukasi teknis dan non-teknis kepemimpinan serta keahlian industri energi.
-
-
Bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja
-
Tanggung Jawab: Menyelenggarakan program uji kompetensi standar industri bagi tenaga kerja lokal.
-
-
Bidang Pengembangan Pelatihan Vokasi
-
Tanggung Jawab: Mengelola pusat pelatihan keterampilan praktis bidang migas dan energi terbarukan.
-
-
Bidang Pendataan Calon Tenaga Kerja
-
Tanggung Jawab: Melakukan inventarisasi dan pemetaan tenaga kerja potensial di daerah penghasil energi.
-
-
Bidang Pengawalan Penempatan Kerja
-
Tanggung Jawab: Memastikan perusahaan mitra memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal yang kompeten.
-
-
Bidang Pembinaan Kader Internal
-
Tanggung Jawab: Melaksanakan program peningkatan kapasitas dan wawasan ideologis bagi seluruh anggota laskar.
-
-
Bidang Evaluasi Kinerja Pelatihan
-
Tanggung Jawab: Mengukur tingkat keberhasilan dan serapan peserta didik pasca-program pelatihan kerja.
-
-
Bidang Kerja Sama Lembaga Pendidikan
-
Tanggung Jawab: Menjalin kemitraan dengan universitas dan SMK untuk program magang serta link-and-match industri.
-
-
Bidang Pelatihan Keselamatan Kerja (K3)
-
Tanggung Jawab: Mengadakan program kesadaran dan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja lapangan.
-
-
Bidang Manajemen Database SDM
-
Tanggung Jawab: Mengelola sistem basis data terpusat mengenai profil, keahlian, dan penempatan kader organisasi.
-
V. DEPARTEMEN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA & STRATEGIS GLOBAL
-
Bidang Diplomasi Energi Nasional
-
Tanggung Jawab: Membangun komunikasi strategis dengan kementerian, lembaga tinggi negara, dan BUMN energi.
-
-
Bidang Pemantauan Isu Geopolitik
-
Tanggung Jawab: Menganalisis dinamika konflik global dan rantai pasok energi dunia yang berdampak pada nasional.
-
-
Bidang Kerja Sama Antar Organisasi
-
Tanggung Jawab: Membangun sinergi lintas organisasi kemasyarakatan dan profesi yang memiliki visi sejalan.
-
-
Bidang Hubungan Internasional & Investor
-
Tanggung Jawab: Memantau perkembangan investasi asing serta standar operasional perusahaan multinasional di Indonesia.
-
-
Bidang Protokoler & Tamu Delegasi
-
Tanggung Jawab: Mengelola penyambutan tamu penting, pejabat negara, dan delegasi asing dalam agenda organisasi.
-
-
Bidang Kemitraan Strategis Korporasi
-
Tanggung Jawab: Menjalin komunikasi formal dengan pimpinan perusahaan swasta dan kontraktor migas utama.
-
-
Bidang Analisis Dampak Ekonomi Makro
-
Tanggung Jawab: Mengkaji pengaruh kebijakan energi global terhadap stabilitas ekonomi domestik.
-
-
Bidang Forum Diskusi Publik (FGD)
-
Tanggung Jawab: Menyelenggarakan seminar, lokakarya, dan diskusi ilmiah tingkat nasional mengenai isu energi.
-
-
Bidang Jaringan Tokoh Masyarakat
-
Tanggung Jawab: Memelihara hubungan baik dengan para tokoh adat, pemuka agama, dan sesepuh daerah.
-
-
Bidang Pemantauan Komitmen Internasional
-
Tanggung Jawab: Mengamati implementasi kesepakatan global terkait transisi energi dan lingkungan di dalam negeri.
-
VI. DEPARTEMEN LINGKUNGAN HIDUP, TRANSISI ENERGI & KARBON
-
Bidang Pengkajian Energi Baru Terbarukan
-
Tanggung Jawab: Mengembangkan kajian potensi transisi menuju energi bersih yang ramah lingkungan.
-
-
Bidang Pemantauan Emisi & Polusi
-
Tanggung Jawab: Mengawasi tingkat pencemaran udara dan air di sekitar kawasan fasilitas industri energi.
-
-
Bidang Pengawasan Limbah B3
-
Tanggung Jawab: Memastikan pembuangan limbah berbahaya industri migas mematuhi standar AMDAL.
-
-
Bidang Konservasi Lahan & Reklamasi
-
Tanggung Jawab: Mengawal kewajiban perusahaan dalam memulihkan kondisi lahan pasca-tambang atau eksplorasi.
-
-
Bidang Pemetaan Potensi Pasar Karbon
-
Tanggung Jawab: Menganalisis peluang ekonomi dari perdagangan karbon di wilayah hutan, gambut, dan mangrove.
-
-
Bidang Mitigasi Bencana Industri
-
Tanggung Jawab: Menyusun langkah pencegahan kecelakaan ekologis akibat kegagalan instalasi industri.
-
-
Bidang Pengawasan Daerah Aliran Sungai
-
Tanggung Jawab: Memantau kebersihan ekosistem sungai dari dampak limbah eksploitasi sumber daya alam.
-
-
Bidang Kampanye Hijau Berkelanjutan
-
Tanggung Jawab: Mengedukasi publik mengenai pentingnya pelestarian lingkungan dan efisiensi energi.
-
-
Bidang Riset Teknologi Ramah Lingkungan
-
Tanggung Jawab: Mengkaji penerapan inovasi teknologi hijau yang dapat diaplikasikan di sektor industri lokal.
-
-
Bidang Audit Lingkungan Mandiri
-
Tanggung Jawab: Melakukan penilaian independen terhadap tingkat kepatuhan ekologis perusahaan ekstraktif.
-
VII. DEPARTEMEN PEMBERDAYAAN EKONOMI KERAKYATAN & LOKAL
-
Bidang Pengembangan UMKM Sektor Pendukung
-
Tanggung Jawab: Membina pelaku usaha mikro agar dapat menjadi bagian dari rantai pasok industri energi.
-
-
Bidang Fasilitasi Kemitraan Usaha
-
Tanggung Jawab: Menghubungkan pengusaha lokal dengan peluang bisnis di sekitar kawasan operasional tambang.
-
-
Bidang Pendampingan Ekonomi Kreatif
-
Tanggung Jawab: Memberikan pelatihan manajemen usaha mandiri bagi masyarakat di daerah penghasil migas.
-
-
Bidang Pengawasan Tanggung Jawab Sosial (CSR)
-
Tanggung Jawab: Memantau realisasi program bantuan sosial perusahaan agar tepat sasaran bagi warga sekitar.
-
-
Bidang Pemberdayaan Ekonomi Pesisir & Desa
-
Tanggung Jawab: Mengembangkan potensi ekonomi masyarakat desa di sekitar jalur distribusi energi.
-
-
Bidang Peningkatan Nilai Tambah Produk
-
Tanggung Jawab: Membantu pengolahan hasil bumi lokal agar memiliki daya saing tinggi di pasaran.
-
-
Bidang Pengelolaan Bantuan Modal Mandiri
-
Tanggung Jawab: Mengatur mekanisme penyaluran dukungan pendanaan bagi usaha kecil binaan organisasi.
-
-
Bidang Pelatihan Literasi Keuangan
-
Tanggung Jawab: Mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan keuangan keluarga dan usaha secara bijak.
-
-
Bidang Pengentasan Kesenjangan Ekonomi
-
Tanggung Jawab: Merancang program pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat di ring-1 daerah operasional migas.
-
-
Bidang Evaluasi Dampak Kesejahteraan
-
Tanggung Jawab: Mengukur tingkat peningkatan taraf hidup masyarakat melalui program pemberdayaan ekonomi.
-
VIII. DEPARTEMEN KOMUNIKASI, MEDIA & OPINI PUBLIK
-
Bidang Hubungan Pers & Media
-
Tanggung Jawab: Mengelola siaran pers, konferensi pers, dan hubungan baik dengan wartawan serta media massa.
-
-
Bidang Pengelolaan Media Sosial Resmi
-
Tanggung Jawab: Menjalankan publikasi digital dan diseminasi informasi kegiatan organisasi di berbagai platform online.
-
-
Bidang Analisis Sentimen & Isu Publik
-
Tanggung Jawab: Memantau pemberitaan serta opini masyarakat terkait isu-isu energi nasional dan organisasi.
-
-
Bidang Produksi Konten Kreatif
-
Tanggung Jawab: Membuat materi visual, infografis, video, dan narasi publikasi yang profesional.
-
-
Bidang Manajemen Krisis Reputasi
-
Tanggung Jawab: Menangani isu negatif serta memulihkan citra positif organisasi di ruang publik.
-
-
Bidang Publikasi Buletin & Jurnal
-
Tanggung Jawab: Menerbitkan laporan investigasi dan majalah berkala mengenai dinamika sektor energi.
-
-
Bidang Dokumentasi Kegiatan Nasional
-
Tanggung Jawab: Mengabadikan seluruh momen penting dan acara resmi organisasi dalam bentuk foto serta video.
-
-
Bidang Komunikasi Krisis Darurat
-
Tanggung Jawab: Menyampaikan informasi resmi secara cepat dan akurat saat terjadi insiden di lapangan.
-
-
Bidang Jaringan Blogger & Influencer
-
Tanggung Jawab: Menggandeng penggiat media sosial untuk menyebarkan narasi positif kedaulatan energi.
-
-
Bidang Riset Media & Kliping Berita
-
Tanggung Jawab: Mengumpulkan, mengarsipkan, dan menganalisis seluruh pemberitaan harian terkait organisasi.
-
IX. DEPARTEMEN OPERASIONAL TAKTIS & SATGAS LAPANGAN
-
Bidang Perencanaan Siaga Operasi
-
Tanggung Jawab: Menyusun jadwal dan strategi pengerahan satuan tugas pengamanan lapangan.
-
-
Bidang Pengendalian Posko Siaga
-
Tanggung Jawab: Mengelola pusat komando pemantauan situasi di titik-titik rawan energi.
-
-
Bidang Koordinasi Tanggap Darurat
-
Tanggung Jawab: Menggerakkan tim evakuasi dan penanggulangan cepat saat terjadi bencana industri.
-
-
Bidang Pengawasan Logistik Lapangan
-
Tanggung Jawab: Memastikan ketersediaan perlengkapan dan kebutuhan operasional satuan tugas.
-
-
Bidang Pengamanan Internal Organisasi
-
Tanggung Jawab: Menjaga ketertiban dan keamanan dalam setiap kegiatan resmi yang diselenggarakan.
-
-
Bidang Pelatihan Fisik & Disiplin Kader
-
Tanggung Jawab: Menyelenggarakan pembinaan kedisiplinan dan kesiapsiagaan anggota satuan tugas.
-
-
Bidang Patroli Rutin Wilayah Krisis
-
Tanggung Jawab: Melakukan pemantauan langsung ke lapangan secara berkala untuk mendeteksi potensi gangguan.
-
-
Bidang Investigasi Cepat Lapangan
-
Tanggung Jawab: Menerjunkan tim reaksi cepat untuk memverifikasi laporan pelanggaran di masyarakat.
-
-
Bidang Komunikasi Taktis Lapangan
-
Tanggung Jawab: Memastikan kelancaran arus informasi dan instruksi antara pimpinan dengan satuan tugas.
-
-
Bidang Pelaporan Situasi Harian
-
Tanggung Jawab: Menyusun rangkuman laporan kondisi keamanan dan operasional lapangan setiap hari.
-
X. DEPARTEMEN PENELITIAN, PENGEMBANGAN & PERENCANAAN STRATEGIS
-
Bidang Riset Cadangan Energi Nasional
-
Tanggung Jawab: Melakukan kajian mendalam mengenai ketersediaan dan ketahanan cadangan energi jangka panjang.
-
-
Bidang Analisis Tren Industri Global
-
Tanggung Jawab: Mempelajari arah perkembangan teknologi dan pasar energi dunia untuk proyeksi masa depan.
-
-
Bidang Perencanaan Program Jangka Panjang
-
Tanggung Jawab: Merumuskan cetak biru (blueprint) dan peta jalan strategis organisasi untuk periode lima tahun.
-
-
Bidang Evaluasi Kinerja Departemen
-
Tanggung Jawab: Mengukur tingkat pencapaian program kerja dari seluruh bidang di lingkungan organisasi.
-
-
Bidang Inovasi Tata Kelola Organisasi
-
Tanggung Jawab: Mengembangkan sistem administrasi dan manajemen modern guna efektivitas kerja internal.
-
-
Bidang Studi Kelayakan Proyek Strategis
-
Tanggung Jawab: Menilai kelayakan teknis dan ekonomis dari setiap rencana inisiatif baru organisasi.
-
-
Bidang Pengumpulan Data Statistik Energi
-
Tanggung Jawab: Menghimpun data kuantitatif produksi, distribusi, dan konsumsi energi secara akurat.
-
-
Bidang Kerja Sama Riset Akademik
-
Tanggung Jawab: Melibatkan lembaga riset dan perguruan tinggi dalam kajian ilmiah sektor energi.
-
-
Bidang Perumusan Dokumen Strategis
-
Tanggung Jawab: Menulis naskah kebijakan resmi, rekomendasi, dan buku panduan strategis organisasi.
-
-
Bidang Kajian Masa Depan Energi
-
Tanggung Jawab: Memproyeksikan tantangan dan peluang sektor energi nasional dalam dasawarsa mendatang.
-
Mari kita ingat kembali bahwa pintu organisasi ini tidak pernah dibuka untuk menjaring jumlah semata, melainkan disaring bagi mereka yang memiliki jiwa pengabdian dan keteguhan mental.
Menjadi bagian dari kepengurusan DPN Laskar Migas Permigastara bukanlah tempat untuk mencari kenyamanan atau jabatan seremonial. Di hadapan kita membentang mandat yang besar, pengawasan yang ketat, dan tantangan yang nyata untuk mengawal kedaulatan energi bangsa.
Siapa pun yang melangkah masuk ke dalam barisan ini harus siap dengan deretan tugas berat di lapangan. Namun, bersama setiap tanggung jawab besar dan kerja keras yang ditunaikan secara ikhlas, selalu ada jalan keberuntungan, kehormatan, dan keberkahan bagi mereka yang teguh berjuang demi kepentingan rakyat banyak***
RLS. REDAKSI LASKAR MIGAS narahubung:082386508415








