JURNALIST MEDIA JAKRTA – Proyek rehabilitasi infrastruktur pendidikan di SMP Negeri 6 Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, kini menjadi sorotan. Proyek yang didanai melalui skema Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga kuat tidak selesai tepat waktu sesuai dengan kalender kerja yang telah ditetapkan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan swakelola ini menelan dana APBN sebesar Rp 1.826.607.800. Proyek yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini seharusnya rampung dalam durasi 100 hari kalender, terhitung sejak 15 September hingga berakhir pada 23 Desember 2025.
Namun, memasuki akhir Desember, kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas pekerjaan yang masih menumpuk. Sejumlah bagian bangunan dilaporkan belum terselesaikan sepenuhnya, memicu kekhawatiran mengenai kualitas dan efektivitas penggunaan anggaran negara.
Kepala Sekolah SMPN 6 Kuala Kampar, Cakur S.Pd, selaku penanggung jawab satuan pendidikan, kini menghadapi pertanyaan publik terkait kendala yang menyebabkan keterlambatan tersebut. Sebagai proyek swakelola, peran P2SP dan pengawasan dari pihak sekolah menjadi kunci utama yang kini tengah dipertanyakan keberhasilannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai alasan teknis dibalik keterlambatan tersebut, apakah disebabkan oleh faktor cuaca, distribusi material, atau manajemen tenaga kerja. Jika mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga denda bagi pihak pelaksana.
Masyarakat dan wali murid berharap agar pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, segera turun tangan melakukan evaluasi agar sarana belajar mengajar siswa tidak terganggu lebih lama akibat proyek yang tidak kunjung usai ini.
Dalam konteks proyek swakelola yang bersumber dari dana negara (APBN), keterlambatan dan ketidaktuntasan pekerjaan tidak hanya berisiko pada sanksi administrasi, tetapi dapat mengarah ke ranah hukum pidana jika ditemukan unsur-unsur tertentu.
Berikut adalah gambaran sanksi pidana yang dapat menjerat pihak pelaksana:
Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) Pihak pengelola swakelola, termasuk Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab, dapat dijerat pasal korupsi jika ditemukan adanya “perbuatan melawan hukum” atau “penyalahgunaan wewenang” yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam proyek yang tidak selesai, penyidik biasanya akan mencari adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan (pekerjaan tidak sesuai spesifikasi) atau laporan progres fiktif yang dibayar 100% padahal fisik belum tuntas. Jika terbukti, pelaksana dapat diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda yang mencapai miliaran rupiah.
Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP) Karena dana swakelola dikelola langsung oleh panitia pembangunan (P2SP), jika terdapat dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau dialihkan untuk kepentingan pribadi/kelompok sehingga proyek terbengkalai, hal ini masuk dalam kategori penggelapan dalam jabatan. Sanksi pidananya adalah penjara paling lama lima tahun.
Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP) Jika untuk menutupi keterlambatan atau mencairkan dana sisa, pihak pelaksana melakukan pemalsuan tanda tangan atau memanipulasi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) seolah-olah proyek sudah selesai, maka pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama enam tahun karena melakukan pemalsuan surat yang merugikan negara.
Unsur Kelalaian yang Menyebabkan Kerugian (Tipikor Pasal 3) Bahkan tanpa niat jahat (dolus), seseorang yang karena kelalaiannya dalam mengawasi anggaran negara sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara tetap dapat dipidana. Dalam kasus SMPN 6 Kuala Kampar, jika Kepala Sekolah dan P2SP dianggap gagal mengelola dana Rp 1,8 Miliar tersebut hingga proyek mangkrak, mereka harus mempertanggungjawabkan sisa dana yang belum terealisasi menjadi bangunan fisik.
Langkah Mitigasi Hukum Biasanya, sebelum masuk ke ranah pidana, pihak auditor (Inspektorat atau BPK) akan memberikan waktu untuk pengembalian kerugian negara atau pemberian denda keterlambatan (adendum). Namun, jika ditemukan adanya niat jahat atau dana tersebut hilang tanpa wujud bangunan, maka penegak hukum (Kepolisian atau Kejaksaan) dapat langsung melakukan penyidikan.
Selain SMPN 6 Kuala Kampar, tim investigasi juga akan melaporkan dugaan adanya aktivitas serupa di SMPN 1 KUALA KAMPAR, SMPN 2 KUALA KAMPAR (kuat dugaan juga mangkrak) dan SMAN 1 di Kecamatan Kuala Kampar.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak para kepala sekolah diatas, namun belum mendapatkan tanggapan. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi lebih lanjut***








