JMEDIA JAKARTA – Kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola ruang digital kini diakui dunia. Kebijakan strategis Pemerintah Indonesia terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mulai berlaku Maret 2026, kini menjadi kiblat baru bagi negara-negara maju, termasuk Inggris dan sejumlah anggota Uni Eropa.
Langkah tegas Indonesia dalam memitigasi dampak negatif kecanduan media sosial pada generasi muda telah memicu “efek domino” global. Sejumlah negara dilaporkan mulai merombak total regulasi domestik mereka untuk menyelaraskan dengan standar yang telah ditetapkan oleh Jakarta.
Inggris dan Eropa Ikut Berbenah Pemerintah Inggris secara resmi menyatakan tengah menggodok aturan serupa yang mewajibkan verifikasi usia dan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Langkah ini diambil menyusul keberhasilan diplomasi regulasi Indonesia yang dinilai moderat namun efektif tidak melakukan pemblokiran total secara ekstrem seperti Australia, namun tetap memberlakukan kontrol ketat melalui izin orang tua dan pemisahan layanan yang aman.
Negara-negara lain seperti Denmark, Prancis, Jerman, Yunani, dan Spanyol juga dilaporkan berada dalam barisan yang sama. Presiden Prancis, Emmanuel Macron, secara terbuka memberikan apresiasi terhadap langkah Indonesia, menegaskan bahwa gerakan penyelamatan generasi digital ini merupakan misi kemanusiaan global yang mendesak.
Sanksi Keras bagi Platform Digital Ketegasan Indonesia tidak hanya berhenti pada aturan di atas kertas. Di bawah payung PP Tunas, platform media sosial yang terbukti lalai melakukan pengecekan usia atau memproses data anak secara ilegal terancam sanksi berat. Sanksi tersebut mulai dari denda administratif hingga 3% dari pendapatan global perusahaan, hingga pembatasan bandwidth bagi platform yang membangkang.
“Dunia kini melihat bahwa kedaulatan digital bukan sekadar wacana. Indonesia telah membuktikan bahwa kita mampu menentukan standar sendiri untuk melindungi warga negara, dan dunia memilih untuk mengikuti jejak kita,” tegas pengamat kebijakan digital nasional.
Daftar Negara yang Mengadopsi Aturan Serupa:
Inggris: Sedang melakukan konsultasi publik untuk larangan usia di bawah 16 tahun.
Prancis & Jerman: Memperketat verifikasi identitas digital untuk akses medsos.
Turki: Menyiapkan aturan penghapusan konten berbahaya dalam waktu satu jam.
Malaysia & India: Mulai mengkaji implementasi teknis pembatasan akses berdasarkan klasifikasi usia.
Dengan diberlakukannya aturan ini secara penuh mulai 28 Maret 2026, Indonesia tidak lagi hanya menjadi pasar konsumen digital, melainkan telah bertransformasi menjadi regulator yang menentukan arah masa depan internet global yang lebih aman bagi generasi mendatang.













