Lalai Berkendara Akibat Video Call, Pengemudi Cantik Tabrak Pekerja Marka Jalan Hingga Tewas di Pekanbaru

JMEDIA PEKANBARU – Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pekerja marka jalan. Tersangka berinisial SH (28), seorang wiraswasta, saat ini telah diamankan dan menjalani penahanan di Rutan Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu dini hari, 28 Januari 2026, sekitar pukul 02.55 WIB. Kejadian bermula saat mobil Toyota Raize dengan nomor polisi B 1557 RKM yang dikemudikan oleh SH melaju di jalur kanan Jalan Tuanku Tambusai arah Barat menuju Timur.

Berdasarkan hasil investigasi, saat mendekati persimpangan Jalan Paus di depan Toko Mitra Sejati, SH sedang melakukan panggilan video (video call) menggunakan ponselnya. Ponsel tersebut kemudian terjatuh ke lantai mobil di sisi kiri pengemudi. Saat berusaha mengambil ponsel tersebut, SH kehilangan fokus dan kendali atas kendaraannya.

Kendaraan melaju secara tidak stabil (zig-zag) hingga berpindah ke lajur kiri. Di saat yang bersamaan, korban bernama Masrial (36) sedang bekerja membuat marka jalan dalam posisi jongkok. Karena jarak yang sudah terlalu dekat dan pengemudi justru menginjak pedal gas saat hilang kendali, tabrakan tidak dapat dihindarkan.

Korban Meninggal Dunia

Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, serta kedua tangan dan kaki. Korban sempat dilarikan ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, namun dinyatakan meninggal dunia. Saat ini, jenazah almarhum telah dibawa oleh pihak keluarga ke rumah duka di Solok, Sumatera Barat.

Upaya Melarikan Diri dan Penangkapan

Pasca-kejadian, tersangka SH tidak menghentikan kendaraannya untuk memberikan pertolongan, melainkan memacu kendaraannya melarikan diri menuju rumah kontrakannya di Jalan Durian. Kepada penyidik, tersangka mengaku panik dan takut dihakimi oleh massa yang sempat mengejarnya.

Pihak kepolisian bergerak cepat melalui kolaborasi Tim Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau dan Unit Gakkum Satlantas Polresta Pekanbaru. Melalui olah TKP dan pengecekan CCTV, petugas menemukan bukti petunjuk berupa pelat nomor kendaraan tersangka yang terjatuh di lokasi kejadian.

Tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB di kediamannya tanpa perlawanan. Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

1 unit mobil Toyota Raize (B 1557 RKM)

Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama SH

STNK kendaraan terkait.

Hasil Tes Urine dan Ancaman Pidana

Guna memastikan kondisi fisik tersangka saat kejadian, petugas telah melakukan tes urine di RS Bhayangkara dengan hasil Negatif narkoba maupun zat adiktif lainnya. Hal ini mengonfirmasi bahwa penyebab utama kecelakaan murni akibat kelalaian dan hilangnya konsentrasi karena penggunaan ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan:

Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia (Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12.000.000).

Pasal 106 ayat (1) dan (2): Terkait kewajiban mengemudi dengan konsentrasi penuh serta mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Sumber: Humas Polresta Pekanbaru

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indeks Berita