JMEDIA SIAK – Sebuah aroma tak sedap menyeruak dari proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Siak. Kasus narkotika yang menjerat seorang sopir karyawan berinisial B di Polsek Tualang kini menjadi sorotan tajam. Bukan karena besarnya barang bukti, melainkan karena kuatnya indikasi rekayasa perkara, manipulasi administrasi hukum, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik.
Berikut adalah poin-poin krusial hasil penelusuran fakta dan keterangan saksi kunci terkait perkara tersebut:
1. Jebakan Terskenario: Peran L dan “Umpan” Sabu
Kronologi penangkapan B jauh dari kesan penegakan hukum yang spontan. Fakta menunjukkan adanya pengkondisian (entrapment) yang melibatkan seorang perempuan berinisial L.
Motif Utang:
L menghubungi B dengan dalih melunasi utang menggunakan dua paket sabu—inisiatif yang datang sepenuhnya dari L.
Penangkapan di “Kandang”:
Penangkapan dilakukan di area perusahaan tempat B bekerja. Saat ditangkap, L diketahui sudah berada di dalam mobil petugas, memperkuat dugaan bahwa L bekerja sama dengan aparat untuk menjebak B.
Status B:
Saat diringkus, B tidak sedang bertransaksi atau mengedarkan barang. Ia hanya seorang pekerja yang baru saja menerima “pelunasan utang” paksa tersebut.
2. Anomali BAP: “Bongkar Pasang” Keterangan
Satu bukti paling mencolok dari dugaan rekayasa ini adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berubah hingga tiga kali.
Penyuntingan Situasional:
Perubahan BAP terpantau mengikuti status pendampingan hukum tersangka. BAP direvisi setiap kali ada dinamika terkait kehadiran pengacara.
Intimidasi Psikologis:
B diduga dipaksa mengikuti skenario penyidik di bawah ancaman beban ganti rugi kendaraan jika tidak kooperatif. Hal ini mencederai prinsip voluntariness (kesukarelaan) dalam pemberian keterangan.
3. Skandal Administrasi: Pengacara Tanpa Kuasa
Dugaan malpraktik hukum semakin nyata ketika nama seorang penasihat hukum, Dwipa Dalius, S.H., dicantumkan dalam BAP tanpa pernah ada surat kuasa sah dari tersangka maupun keluarga. Praktik ini diduga kuat sebagai upaya formalitas untuk melegitimasi proses pemeriksaan yang cacat prosedur agar terlihat sesuai dengan KUHAP.
4. Pasal yang Dipaksakan: Pengguna yang “Diposisikan” Bandar
Meski hasil tes urine menunjukkan B positif sebagai pengguna dan tidak ada bukti pendukung peredaran (seperti timbangan atau catatan transaksi), penyidik tetap bersikukuh menerapkan Pasal 114 UU Narkotika (Pengedar /Bandar).
Penolakan Rehabilitasi:
Hak rehabilitasi B ditolak dengan alasan kolektif yang tidak berdasar hukum (harus bersamaan dengan L).
Ketimpangan Pengusutan:
Ironisnya, sosok T yang disebut sebagai pemasok utama sabu dari dalam Rutan justru belum tersentuh oleh pengembangan penyidikan.
“Penegakan hukum tidak boleh bertumpu pada asumsi dan tekanan. Penerapan pasal peredaran terhadap klien kami adalah upaya sengaja untuk menutup hak rehabilitasi dan mencederai hak asasi manusia” jelas Afrizal, S.H., M.H. (Penasihat Hukum Tersangka B).
Langkah Hukum Selanjutnya
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SUSI, S.H., M.H. & Rekan menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka tengah mempersiapkan serangkaian langkah strategis:
1. Gugatan Praperadilan untuk menguji keabsahan prosedur penangkapan dan penahanan.
2. Laporan ke Propam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kanit Reskrim dan personil terlibat.
3. Aduan ke Lembaga Pengawas Eksternal (Kompolnas/Komnas HAM).
Hingga saat ini, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Kapolsek Tualang dan Kapolres Siak terkait dugaan keterlibatan anggota dalam kepemilikan mobil yang digunakan dalam operasional tersebut.
Status Berita: Bersambung / Dalam Konfirmasi.
Sumber Berita : MataXpost








