Layanan Internet Dumai Mandiri Net DM NET Lumpuh Total, Walikota Pekanbaru Diminta Bertindak Tegas

JURNALIST MEDIA PEKANBARU – Keluhan masyarakat terhadap provider internet DM NET (Dumai Net) di Kota Pekanbaru mencapai titik puncak. Dugaan kelalaian pihak manajemen yang membiarkan jaringan mati total hingga berhari-hari tanpa perbaikan, memicu desakan agar Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, segera turun tangan melakukan penertiban.

Internet yang merupakan infrastruktur vital bagi ekonomi digital dan pendidikan di Pekanbaru, kini justru menjadi penghambat akibat buruknya pelayanan DM NET.

Dugaan Kerugian Massal Pelanggan

Berdasarkan laporan yang masuk, sejumlah pelanggan tetap bahkan mengalami gangguan modem dan jaringan selama lebih dari 5 hari. Meskipun laporan telah berkali-kali diajukan, pihak DM NET diduga abai dan tidak mengirimkan teknisi ke lapangan.

Kondisi ini tidak hanya dialami satu atau dua orang, namun diduga telah merugikan banyak pelanggan di berbagai titik pemukiman. Kerugian materiil dan immateriil mulai dirasakan, terutama bagi pelaku UMKM yang bergantung pada penjualan daring serta para pekerja kreatif di Pekanbaru.

Desakan kepada Walikota dan BPSK

Masyarakat mendesak Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, untuk memanggil manajemen DM NET dan mengevaluasi izin operasional mereka di wilayah Pekanbaru. Sebagai pemimpin daerah, tindakan tegas Walikota sangat diperlukan agar tidak ada lagi provider “nakal” yang mengabaikan hak masyarakat.

Di sisi lain, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru juga diminta untuk segera membuka posko pengaduan atau melakukan tindakan proaktif.

“Kami meminta Bapak Walikota Agung Nugroho memberikan atensi khusus pada masalah ini. Selain itu, BPSK harus memanggil pihak DM NET untuk dimintai pertanggungjawaban terkait ganti rugi pelanggan. Ini sudah melanggar hak-hak konsumen sesuai Undang-Undang,” tegas salah seorang pelanggan setia yang merasa dirugikan.

Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

DM NET diduga kuat melanggar pasal-pasal dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai kewajiban penyedia jasa untuk memberikan pelayanan yang benar dan jujur serta memberikan ganti rugi jika jasa yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian.

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari manajemen DM NET Pekanbaru maupun upaya perbaikan nyata di rumah-rumah pelanggan yang terdampak. Masyarakat kini menanti langkah berani dari Pemerintah Kota dan BPSK untuk melindungi warga dari praktik usaha yang merugikan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *