JURNALIST MEDIA PEKANBARU – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yang tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memantik sorotan tajam dari praktisi hukum. Advokat Ifriandi, SH., dari ANDI MS LAW OFFICE, menilai bahwa pengecer di tingkat akhir kerap menjadi pihak yang paling rentan dikorbankan akibat sengkarut sistem distribusi yang tidak ideal dari hulu.
Sorotan Terhadap Posisi Pengecer
Dalam keterangannya, Ifriandi menyampaikan bahwa setelah melakukan pendalaman terhadap kliennya yang merupakan pengecer tingkat akhir, ditemukan fakta bahwa pelaku di level ini tidak memiliki daya tawar terhadap regulasi. Kliennya saat ini tengah menghadapi dugaan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penyaluran yang tidak tepat sasaran.
“Klien kami berada pada posisi paling akhir dalam rantai distribusi. Ia bukan penentu kuota, bukan pembuat kebijakan, dan tidak memiliki kewenangan mengatur sistem. Namun, justru pihak di posisi inilah yang kerap menanggung seluruh risiko dari sistem yang telah lama terbentuk,” ujar Ifriandi, Sabtu (18/01/2026).
Masalah Sistemik vs Pelanggaran Hukum
Ifriandi menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak bermaksud membenarkan pelanggaran. Namun, ia menekankan pentingnya bagi aparat penegak hukum untuk melihat konteks permasalahan secara utuh dan struktural.
Beberapa poin krusial yang disoroti oleh Ifriandi meliputi:
Data Petani Tidak Akurat: Ketidaksinkronan data di lapangan sering memicu konflik distribusi.
Kelangkaan Pupuk: Keterbatasan kuota menciptakan tekanan tinggi dari petani kepada pengecer.
Realitas Lapangan: Pengecer sering terjepit di antara aturan administratif yang kaku dan kebutuhan mendesak petani di lapangan.
Dorongan Evaluasi Menyeluruh
Ifriandi berharap perkara ini tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku di tingkat bawah (retail), tetapi menjadi momentum evaluasi tata kelola pupuk bersubsidi secara nasional.
“Korupsi memang harus diberantas, tetapi keadilan tidak boleh berhenti pada siapa yang paling mudah dijangkau. Hukum akan kehilangan maknanya jika hanya tajam ke bawah namun abai pada akar persoalan,” tegasnya.
Komitmen Pendampingan – ANDI MS LAW OFFICE berkomitmen untuk memberikan pembelaan yang proporsional dan manusiawi, memastikan hak-hak klien terlindungi, serta mendorong agar hukum berfungsi sebagai sarana perbaikan sistem, bukan sekadar alat penghukuman.
Sumber berita :
Ifriandi, SH: 0851-7543-4773
“Profesional, Prima, Solutif, Humanis| Jadikan aku teman hukum-mu”***
Berdasarkan keresahan yang disampaikan oleh praktisi hukum terkait kasus di Pelalawan, pemerintah seharusnya tidak hanya berperan sebagai pengawas (regulator), tetapi juga sebagai pembenah sistem dari hulu ke hilir.
Berikut adalah langkah-langkah strategis yang seharusnya diambil oleh pemerintah agar tidak ada lagi pihak retail atau pengecer yang menjadi “korban” sistem:
1. Digitalisasi dan Integrasi Data Petani (e-RDKK)
Akar masalah sering kali terletak pada data yang tidak akurat. Pemerintah harus memastikan sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) terintegrasi secara real-time dengan NIK kependudukan.
Tujuannya: Memastikan pupuk hanya diberikan kepada mereka yang berhak (petani kecil) dan mencegah adanya “petani fiktif” yang sering dimanfaatkan untuk penyelewengan.
2. Reformasi Skema Distribusi (Direct to Farmer)
Pemerintah perlu mempertimbangkan perubahan skema dari subsidi barang (pupuk) menjadi subsidi langsung kepada petani.
Mekanisme: Subsidi diberikan dalam bentuk saldo di kartu tani atau dompet digital yang hanya bisa digunakan untuk membeli pupuk di kios resmi.
Dampaknya: Menghilangkan celah bagi tengkulak atau oknum untuk mempermainkan harga di atas HET, karena harga pasar akan mengikuti mekanisme pasar namun petani memiliki bantuan biaya secara langsung.
3. Penguatan Pengawasan Terpadu (KP3)
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di tingkat kabupaten/kota harus bekerja lebih proaktif, bukan hanya reaktif saat ada kasus hukum.
Fungsi: Melakukan audit berkala terhadap stok di gudang distributor hingga kios pengecer. Jika terjadi kelangkaan di tingkat bawah, pemerintah harus cepat mencari tahu apakah masalahnya ada pada produksi atau hambatan di distribusi tengah, sehingga pengecer tidak menjadi tumpuan kesalahan petani.
4. Transparansi Kuota di Tingkat Desa
Pemerintah daerah harus secara transparan mengumumkan kuota pupuk per wilayah hingga tingkat desa melalui papan pengumuman atau aplikasi.
Manfaat: Petani akan mengetahui berapa sisa kuota yang tersedia secara publik. Ini melindungi pengecer dari tekanan atau tuduhan “menyembunyikan pupuk” ketika stok memang terbatas dari pusat.
Analisis Alur Distribusi yang Sehat
Pemerintah harus memastikan setiap mata rantai dalam diagram berikut berfungsi secara transparan:
Produsen (Pupuk Indonesia): Memastikan pasokan sesuai kebutuhan nasional.
Distributor: Menyalurkan ke wilayah sesuai alokasi tanpa menimbun.
Kios Pengecer: Melayani petani berdasarkan data e-RDKK dengan harga HET.
Petani: Menerima haknya sesuai jadwal masa tanam.
Kesimpulan dan Saran Hukum
Dalam konteks penegakan hukum, pemerintah (melalui aparat penegak hukum) juga harus menerapkan prinsip Ultimum Remedium. Artinya, sanksi pidana harus menjadi jalan terakhir setelah upaya administratif dan perbaikan sistem dilakukan. Jika kesalahan pengecer murni karena tekanan sistemik atau kesalahan data dari atas, maka yang perlu diperbaiki adalah kebijakannya***









