PEKANBARU — Kesabaran rakyat Riau telah habis! Praktik biadab para rentenir, lintah darat, dan bank gelap yang mencekik warga dengan bunga setan 20 persen per bulan kini berubah menjadi medan perang terbuka. Para penjahat berkedok pemberi pinjaman ini tidak hanya merampok uang rakyat, tapi juga merampas paksa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah secara ilegal. Akibat teror psikologis dan tekanan hidup yang diciptakan para keparat ini, banyak warga terkilir utang hingga meregang nyawa karena bunuh diri.
Negara, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat Riau bersatu untuk memburu para predator ekonomi ini. Tidak ada lagi ruang kompromi bagi lintah darat di Bumi Lancang Kuning!
1. Rentenir Adalah Sampah Masyarakat dan Musuh Negara
Perilaku rentenir yang memeras darah rakyat kecil adalah kejahatan kemanusiaan yang nyata. Mematok bunga 20 persen per bulan adalah bentuk perampokan terstruktur di siang bolong. Mereka sengaja menunggu warga jatuh miskin agar bisa merampas rumah dan tanah warisan keluarga. Manusia-manusia serakah ini harus diseret keluar dari tempat persembunyiannya dan dihukum seberat-beratnya!
2. Perjanjian Sita Paksa SHM oleh RENTENIR adalah Haram dan Batal demi Hukum
Jangan pernah takut pada gertakan atau ancaman fisik dari para penagih utang. Klausul perjanjian sepihak yang menyatakan SHM otomatis menjadi milik rentenir jika gagal bayar adalah CACAT HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM. Rentenir tidak punya hak sepeser pun untuk merampas aset warga tanpa proses lelang eksekusi pengadilan yang sah. Itu murni tindakan kriminal pencurian dan penyerobotan!
3. Tuntutan Pemusnahan Sindikat Lintah Darat Tanpa Ampun
Aparat penegak hukum di Polda Riau dan seluruh jajaran Polres di kabupaten/kota dituntut untuk bersikap garang. Sikat habis sindikat rentenir sampai ke akar-akarnya!
Jerat dengan Pasal 368 KUHP:
Ancaman penjara 9 tahun menanti para pemeras yang meneror mental warga.
Tindak Pidana Penguasaan Aset: Penjarakan para pelaku yang merampas hak milik sah masyarakat.
Bongkar Jaringan Gelap: Hentikan aliran dana ilegal yang selama ini membiayai operasi perbudakan modern di Riau.
4. Instruksi Perlawanan Masal dan Kontak Posko Darurat OJK
Masyarakat Riau diinstruksikan untuk tidak lagi tunduk pada ancaman rentenir. Hentikan pembayaran bunga haram tersebut sekarang juga! Dokumentasikan semua bentuk teror, ancaman, atau intimidasi dari para penagih utang sebagai alat bukti di pengadilan.
Bagi seluruh korban di Riau yang saat ini sedang diintimidasi atau terancam kehilangan aset tanah dan rumah, segera lakukan perlawanan hukum dan ambil tindakan penyelamatan dengan menghubungi posko pendampingan resmi:
LBH BUSER BHAYANGKARA
Hotline / WhatsApp: 0813-6568-2020
Mari bersatu membersihkan Riau dari cengkeraman lintah darat keparat. Jika hukum lambat bertindak, kemarahan rakyat yang akan menghabisi kalian!














