JMEDIA PEKANBARU – Perkumpulan Elang secara resmi mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menjamin keadilan bagi masyarakat lokal dalam implementasi inisiatif Growing Resilience through Emissions Reductions, Community Empowerment and Ecosystem Restoration for a Nurturing Future (Green for Riau).
Lembaga swadaya masyarakat ini memperingatkan agar inisiatif ambisius tersebut tidak hanya menjadi instrumen keuntungan bagi elit birokrasi dan pemain perdagangan karbon (carbon trade), melainkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di tingkat tapak.
Inisiatif Green for Riau (G4RI) yang diluncurkan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid pada Mei 2025 lalu, dirancang sebagai platform implementasi REDD+ berbasis jurisdiksi. Dengan potensi penurunan emisi mencapai 200 juta ton ekuivalen, program ini diproyeksikan membawa nilai ekonomi fantastis melalui pendanaan iklim berbasis kinerja.
Direktur Perkumpulan Elang, Besta Junandi, mengingatkan bahwa di balik angka-angka besar tersebut, terdapat risiko marginalisasi masyarakat hutan dan gambut.
“Kita tidak ingin inisiatif Green for Riau hanya menjadi karpet merah bagi para pemain carbon trade dan elit birokrasi. Manfaat nyata harus dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat tapak,” tegas Besta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2026).
Besta menambahkan bahwa masyarakat pinggiran hutan merupakan pihak yang paling rentan terhadap dampak krisis iklim, meski kontribusi emisi mereka paling kecil. “Jangan sampai dana karbon global hanya mengalir ke kantong pemain besar, sementara masyarakat yang menjaga hutan hanya mendapatkan manfaat paling kecil,” imbuhnya.
Perhutanan Sosial sebagai Instrumen Kunci. Salah satu mekanisme distribusi manfaat (benefit sharing) yang diusung dalam Green for Riau adalah skema Perhutanan Sosial (PS). Namun, Perkumpulan Elang mencatat adanya ketimpangan luasan lahan yang mencolok. Dari 2,6 juta hektar kawasan hutan yang menjadi target inisiatif, wilayah kelola masyarakat melalui izin PS hanya mencakup kurang dari 200.000 hektar. Sisanya didominasi oleh hutan negara dan konsesi korporasi.
Selain masalah luasan, kualitas tata kelola Perhutanan Sosial di Riau dinilai masih lemah. Data menunjukkan dari 165 unit PS, belum seluruhnya memiliki Rencana Kerja (RKPS). Dari sisi kelembagaan, hanya 15 unit Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang berkategori Silver dan 2 unit berkategori Gold dari total 141 unit yang ada.
Desakan Pembenahan Kelembagaan
Untuk memperkuat posisi masyarakat, Perkumpulan Elang mendorong Pemprov Riau melakukan langkah konkret, di antaranya:
Reaktivasi Pokja PPS: Mendesak Gubernur Riau untuk segera memperbarui SK Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) yang telah berakhir masa tugasnya.
Inklusivitas Pihak Lokal: Menghimbau UNEP, FAO, dan Pemprov Riau untuk melibatkan akademisi lokal, tokoh adat, dan NGO daerah secara substantif, bukan sekadar pelengkap konsultasi.
Penguatan Kapasitas: Meningkatkan kapasitas lembaga pengelola PS agar siap menghadapi standar pasar karbon global.
“Keberadaan Pokja PPS menjadi sangat krusial dalam mendampingi masyarakat agar bisa terlibat aktif dan menerima manfaat dari skema ini,” tutup Besta.
Inisiatif Green for Riau kini menjadi sorotan publik sebagai ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menyelaraskan pertumbuhan ekonomi hijau dengan keadilan sosial bagi warganya.








