JURNALIST MEDIA PELALAWAN – Pemerintah Daerah Riau hari ini menyoroti potensi pendapatan masif dari sektor perkebunan kelapa di kawasan Kuala Kampar. Berdasarkan analisis data produktivitas kebun rakyat, nilai jual kelapa bulat dari area seluas 14.000 hektar tersebut diproyeksikan menghasilkan omzet bersih bulanan yang berkisar antara puluhan miliar rupiah.
“Kuala Kampar itu luas kebun kelapa 14.000ha dengan asumsi perbulan menghasilkan lebih kurang 8.400ton diestimasikn total satu tahun bisa 100.000ton lebih” sebut Andi Lawyer; tokoh muda Kuala Kampar, pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Analisis matematis ini didasarkan pada hipotesa produktivitas moderat sebesar 6.000 butir per hektar per tahun. Total produksi dari seluruh luasan lahan diestimasi mencapai 7.000.000 butir kelapa per bulan, atau setara dengan 8.400 ton komoditas.
Proyeksi Nilai Jual dan Pajak
Meskipun harga komoditas sangat fluktuatif, proyeksi nilai penjualan bersih bulanan, setelah dipotong 0,25% untuk biaya pungutan atau administrasi, menunjukkan angka yang signifikan.
“Para petani jual kelapa hanya pada satu pembeli namanya Tedy orang Tionghoa sini. Tedy kontrak kerjasama (pancang) dengan PT Sambu jadi harga ikut sana. Selain itu tedi ambil potongan biaya 0.25% di setiap transaksi jual beli dengan para petani” papar anto petani kelapa.
Diketahui Pada Skenario Harga
Terendah: Dengan harga jual di level Rp4.700 per butir, nilai penjualan kotor kawasan se Kecamatan Kuala Kampar ini mencapai Rp32.900.000.000 (Rp32,9M). Setelah potongan 0,25%, nilai penjualan bersih seluruh petani yang dihasilkan adalah Rp32.817.750.000 (32,8M).
Pada Skenario Harga Tertinggi:
Apabila harga kelapa kembali mencapai titik puncaknya di Rp7.000 per butir misalnya, nilai penjualan kotor mencapai Rp49.000.000.000 (49M). Setelah potongan 0,25%, nilai penjualan bersih yang mengalir ke wilayah ini mencapai Rp48.877.500.000 (Rp48,8M).
“Pihak Pancang secara tetap memberlakukan pemotongan 0,25% dan uangnya diserahkan ke negara, terbukti pada resi nota jual beli” sebut AJ rekan Tedy.
Pernyataan serupa disampaikan oleh perwakilan rukun warga yang dituakan bahwa peran saudara Tedy terhadap kegiatan sosial dilingkungan rutin diberikan. Tedy juga sosok pengusaha yang bergaul terbuka terhadap setiap warga khususnya para petani.
“Kami rutin mendapat pembinaan dari sdr. Tedy setiap 3 bulan sekali; namun perlu digaris bawahi bahwa itu bukan dari uang hasil potongan 0,25% melainkan uang pribadi sdr. Tedy yang dialokasikan untuk kegiatan sosial” sebut pak Jumadi.
Masyarakat mempertanyakan fungsi alokasi terkait pemotongan tersebut
Sehingga bisa dipertanggungjawabkan kepada informasi publik, pihak Pancang harus transparan terkait pemberlakuan potongan tersebut. Perlu disampaikan secara lugas bahwa fungsi penggunaan keuangan potongan dari petani dan uang pribadi hasil keuntungan berusaha itu sangat berbeda. Kewajiban sosial dan toleransi bisnis (CSR) bisa diberikan kepada lingkungan, sementara hasil keuntungan bisnis yang sifatnya pribadi juga tidak mengikat keberuntukannya.
MASYARAKAT SOMASI SDR. TEDY
Rumpun organisasi kedaerahan PANGLIMA BUNGSU melayangkan surat somasi terkait dugaan Pihak Pancang menyebut ini sebagai Pajak Penghasilan (PPh) yang dibebankan terhadap semua petani yang menjual atau bekerjasama dengan pengusaha pancang kelapa pribadi. Tuntutan ini tidaklah berlebihan melainkan memerlukan kejernihan keterbukaan dan kemurnian informasi terkait adanya potongan ke petani.
Pajak Penghasilan (PPh) 0,25% memang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi pungutan tersebut merupakan kewajiban perusahaan pembeli, bukan petani. Petani kelapa tidak termasuk subjek pajak yang wajib dipungut PPh Pasal 22, sehingga pemotongan dari nilai jual adalah tindakan yang melanggar hukum.
Pemotongan tersebut memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum, dan apabila terdapat unsur penipuan/penggelapan, dapat masuk ranah pidana. Wajib menghentikan pemotongan, memberikan klarifikasi, dan bila perlu mengembalikan kerugian kepada petani” papar Al Amin dalam somasinya.
DIPERLUKAN MONITORING OLEH PIHAK KECAMATAN DAN APARAT PENEGAK HUKUM
Namun demikian sangat diPerlukan kerja ekstra para petinggi kecamatan untuk mendata seluruh lahan dan perkebunan kelapa mandiri milik masyarakat. Keterlibatan pemerintah kecamatan Kuala Kampar dan Kepolisian Sektor Kuala Kampar untuk memediasi perkara aduan masyarakat tersebut juga dirasa penting. Sehingga temuan akan tercatat dalam laporan tahunan Kecamatan Kuala Kampar tahun 2025 yang menjadi barometer data valid untuk kementrian pertanian melalui dinas dan pihak terkait di Riau.
“Dalam laporan tahunan Kecamatan Kuala Kampar 2024 disebutkan bahwa Kunyit adalah hasil biota pertanian terbesar di Kuala Kampar, sementara laporan terkait Kelapa dan Padi justru tidak disebutkan” sebut Rizal pengamat grup Informasi Kecamatan Kuala Kampar (Info Penyalai).
Terlepas dari informasi sebelumnya, Menteri Pertanian melalui Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Riau seharusnya menjadikan wilayah ini sebagai projek pilot Kelapa Bulat di Provinsi Riau khususnya wilayah daerah 3T. Analisa menegaskan peran krusial sektor kelapa rakyat di Kuala Kampar sebagai penyangga ekonomi regional. Angka penjualan yang mencapai puluhan miliar rupiah per bulan ini harus dikelola secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat infrastruktur daerah.
Pemerintah kabupaten maupun provinsi sehingga pemerintah pusat seharusnya segera berikan komitmen untuk terus mendukung petani kelapa di Kecamatan Kuala Kampar melalui program peningkatan kualitas dan perluasan akses pasar guna menjaga stabilitas harga dan memaksimalkan potensi ekonomi komoditas ini di tahun 2026 nanti. Hal tersebut diharapkan menjadi acuan atau pilihan guna masyarakat petani kelapa bisa memberikan hasil panen akan dijual kepada pribadi atau kepada usaha pemerintah***









