JURNALIST MEDIA PEKANBARU – Pembangunan gedung SMAN 17 Pekanbaru kini berada di bawah pengawasan ketat publik dan aparat penegak hukum. Proyek yang dibiayai oleh APBD Provinsi Riau ini diduga kuat mengalami malapraktik manajerial dan teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ardison, kini menjadi sosok sentral yang disorot atas dugaan kelalaian pengawasan dan penyalahgunaan wewenang.
DATA PAPAN INFORMASI PROYEK
Instansi:
Pemerintah Provinsi Riau – Dinas Pendidikan
Pekerjaan:
Bangunan Gedung Negara Sederhana di Kota Pekanbaru (Pembangunan RKB SMAN 17 Pekanbaru)
Nomor Kontrak:
005/020.2/PPK/FISIK/DISDIK/VIII/2025
Tanggal Kontrak: 28 Agustus 2025
Lokasi: Kota Pekanbaru
Nilai Kontrak: Rp 2.455.051.240,00
Sumber Dana:
APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025
Kontraktor Pelaksana:
CV. USAHA BERSAMA KELUARGA BERKAH
Konsultan Pengawas:
CV. ROKAN JAYA
Waktu Pelaksanaan:
120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender (28 Agustus 2025 s.d. 25 Desember 2025)
REKAM JEJAK PROYEK 2023-2025
1. Rekam Jejak Proyek: Akumulasi Anggaran Rp7,42 Miliar
Berdasarkan data yang dihimpun, pembangunan sekolah ini telah menelan anggaran fantastis selama tiga tahun berturut-turut, namun hasilnya dinilai tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan:
T.A. 2023 (Rp2,24 Miliar): Di bawah tanggung jawab PPK Ardison, proyek dilaporkan mandek dan terbengkalai.
T.A. 2024 (Rp2,73 Miliar): Pembangunan dilanjutkan saat posisi PPK tidak dijabat oleh Ardison.
T.A. 2025 (Rp2,45 Miliar): Proyek kembali di bawah kendali PPK Ardison untuk pembangunan 6 Ruang Kelas Baru (RKB). Hasilnya, ditemukan retakan vertikal signifikan pada dinding bangunan yang dikerjakan oleh CV Usaha Bersama Keluarga Berkah.
2. Analisis Pelanggaran Regulasi (Perpres PBJ)
Kegagalan konstruksi ini memicu dugaan pelanggaran berat terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Kegagalan Pengendalian Kontrak (Pasal 11): Sebagai PPK, Ardison memiliki mandat mutlak untuk mengendalikan kontrak. Pembiaran terhadap progres yang buruk tanpa adanya sanksi tegas atau pemutusan kontrak dianggap sebagai bentuk kelalaian jabatan.
Pelanggaran Etika (Pasal 7): Kualitas pekerjaan yang di bawah standar (mark-down) mengindikasikan adanya potensi kolusi atau manipulasi administrasi dalam proses validasi progres fisik demi mencairkan anggaran.
Fungsi Pengawasan Mandul: Sorotan tajam juga diarahkan kepada CV Rokan Jaya selaku Konsultan Pengawas yang dinilai gagal menjalankan fungsi kontrol teknis di lapangan.
3. Konsekuensi Hukum: Jerat UU Tipikor Menanti
Pimpinan Pemuda Penjaga Daulat Kerakyatan Riau (PENDEKAR RIAU); MUSTAKIM JM menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan pintu masuk menuju delik korupsi. Jika terbukti ada kerugian negara, PPK Ardison terancam:
Pasal 2 & 3 UU Tipikor: Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup atas penyalahgunaan wewenang.
Denda Materiil: Sanksi denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Kewajiban Ganti Rugi: Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003, pejabat yang merugikan negara wajib mengganti kerugian tersebut secara pribadi jika harta perusahaan kontraktor tidak mencukupi.
4. Tuntutan Masyarakat dan Aktivis
Merespons kondisi bangunan yang memprihatinkan, muncul enam poin tuntutan mendesak dari masyarakat bersama aktivis anti-korupsi PENDEKAR RIAU;
PERTAMA
Penonaktifan Segera: Mendesak Kadisdik Riau mencopot Ardison dari jabatan PPK guna mencegah manipulasi dokumen (backdate).
KEDUA
Audit Investigatif: Meminta Inspektorat dan BPK RI memeriksa kesesuaian volume pekerjaan dengan RAB.
KETIGA
Pemeriksaan Kejati Riau: Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau segera memanggil PPK Ardison terkait dugaan pembiaran (omission).
KEEMPAT
Blacklist Kontraktor: Menuntut perusahaan pelaksana yang tidak kompeten dimasukkan dalam daftar hitam nasional.
KELIMA
Transparansi Anggaran: Membuka data realisasi fisik dan keuangan proyek kepada publik.
KEENAM
Sanksi Pidana: Mengawal kasus ini hingga adanya penetapan tersangka demi keadilan anggaran pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PPK Ardison maupun Dinas Pendidikan Provinsi Riau belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyimpangan dan ancaman jerat hukum tersebut. Publik kini menunggu tindakan tegas dari Penjabat Gubernur Riau dan aparat penegak hukum untuk menyelamatkan uang rakyat***












