Preseden Buruk Penegakan Hukum: Polsek Tapung Digugat Praperadilan, Dugaan Diskriminasi dan Pengabaian Laporan Mencuat

JMEDIA BANGKINANG – Institusi Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung pandai benar memancing perhatian publik. Kalo ini terkait Dugaan tindakan diskriminatif dan pengabaian laporan resmi masyarakat yang akhirnya sampai memicu langkah hukum drastis dari pihak pencari keadilan. Tak main-main wak, dilansir dari Menteng News Com, mosi tidak percaya ini berujung pada gugatan Praperadilan yang resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Bkn.

Kasus ini menjadi “tamparan” keras bagi jargon “Polri Presisi”. Gugatan yang dilayangkan oleh Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Syafruddin Simbolon, SH., MH & Rekan ini, menuding adanya oknum di Polsek Tapung yang sengaja mengulur waktu dan bersikap tebang pilih dalam menangani perkara pengeroyokan brutal yang menimpa klien mereka, Mahadir Muhammad.

Kronologi: “Amarah Massa Bukan Hukum”

Peristiwa ini bermula dari dugaan pengeroyokan (eigenrichting) yang dialami Mahadir di Desa Pancuran Gading. Meski Mahadir dituding melakukan kesalahan, tim hukum menegaskan bahwa negara hukum tidak membenarkan aksi main hakim sendiri.

Klien kami dipukuli dengan kayu dan batu hingga wajahnya tak dikenali. Namun, saat keluarga hendak melapor ke Polsek Tapung, mereka justru mendapatkan penolakan halus dan diminta datang esok hari. Ini adalah bentuk pengabaian hak konstitusional warga negara,” tegas Syafruddin Simbolon.

Penundaan laporan selama lebih dari 24 jam tersebut dinilai fatal karena menyebabkan korban kehilangan momentum emas untuk visum dan perawatan medis segera.

Jerat Hukum bagi Oknum yang Melanggar

Jika dalam persidangan nanti terbukti terjadi pelanggaran prosedur dan tindakan diskriminatif, para oknum yang terlibat tidak hanya menghadapi sanksi administrasi internal, tetapi juga jerat hukum yang serius:

1. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri:

Berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022, oknum yang tidak profesional dalam melayani laporan masyarakat dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, mutasi bersifat demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

2. Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 421 KUHP):

Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

3. Kelalaian dalam Tugas:

Pengabaian laporan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Gugatan Ganti Rugi Fantastis

Dalam petitumnya, pihak penggugat tidak hanya meminta status tersangka bagi pelaku pengeroyokan, tetapi juga menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban.

Besaran Tuntutan Ganti Rugi: Pihak kuasa hukum melayangkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2 Miliar. Angka ini merupakan representasi dari hilangnya hak kesehatan korban, beban psikologis keluarga, serta biaya hukum yang timbul akibat lambannya penanganan perkara oleh Polsek Tapung.

Menunggu Ketegasan Kapolda Riau

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Kapolda Riau untuk membuktikan komitmennya dalam “membersihkan” oknum-oknum yang merusak citra Korps Bhayangkara di tingkat Polsek.

“Negara harus hadir. Jika laporan masyarakat diabaikan dan oknum bertindak diskriminatif, maka hukum harus menjadi panglima untuk memberikan efek jera,” pungkas tim kuasa hukum.

Sidang Praperadilan di PN Bangkinang diprediksi akan menjadi panggung pembuktian apakah keadilan di wilayah hukum Kampar masih berdiri tegak atau justru tumbang oleh ego oknum berseragam***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *