Proyek Pipa Limbah di Tanjung Rhu Mangkrak, PT Adhi Karya-Jaya Konstruksi, KSO Diduga Kabur dan Rugikan Warga

JMEDIA PEKANBARU – Proyek strategis nasional pembangunan Jaringan Pipa Air Limbah Wilayah Utara di Jalan Sumbersari, Kelurahan Tanjung Rhu, Pekanbaru, kini menyisakan ironi. Alih-alih memberikan fasilitas sanitasi yang layak, proyek yang dilaksanakan oleh PT ADHI KARYA – JAYA KONSTRUKSI, KSO ini justru meninggalkan jejak kehancuran bagi lingkungan dan properti warga sekitar.

Berdasarkan investigasi mendalam tim Jurnalist Media di lapangan pada Selasa (7/7/2026), ditemukan fakta yang mencengangkan. Meskipun pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai, pihak kontraktor, dalam hal ini PT ADHI KARYA – JAYA KONSTRUKSI, KSO, diduga kuat telah melakukan tindakan “tabrak lari” administratif dengan meninggalkan lokasi proyek tanpa menyelesaikan kewajiban perbaikan yang telah disepakati.

Jejak Kontraktor diduga Menghilang

Investigasi tim mengungkap bahwa kantor operasional PT ADHI KARYA – JAYA KONSTRUKSI, KSO yang sebelumnya berlokasi di alamat yang tertera dalam Surat Kesepakatan Bersama (25/7/2022) Jl. Rambutan No. 14 Kota Pekanbaru kini sudah berganti menjadi perusahaan lain. Berdasarkan keterangan warga sekitar, alamat tersebut kini telah resmi beralih fungsi menjadi kantor perusahaan sawit, dan pihak kontraktor telah pindah atau meninggalkan lokasi tersebut sejak Januari 2026.

“Mereka pindah kemana saya tidak tau, kalo kami sudah resmi disini sejak awal tahun. Mohon maaf pak ijin saya tidak tau atau tidak kenal dengan oknum yang bapak telusuri” papar CS GNI PALM PLANTATION perusahaan yang saat ini resmi menggunakan alamat Jl. Rambutan No. 14 Kota Pekanbaru yang sebelumnya diklaim oleh oknum Manajer PT. ADHY KARYA.

Hal senada juga telah dibuktikan oleh investigator No. ID 007 Buser Bhayangkara pada hasil surveynya 7/72026. Dapat disimpulkan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap poin kedua dalam Surat Kesepakatan Bersama antara warga dan PT ADHI KARYA – JAYA KONSTRUKSI, KSO, di mana Pihak Pertama (Kontraktor) secara eksplisit menyatakan kesanggupan untuk memperbaiki kerusakan bangunan dan fasilitas warga yang timbul akibat pekerjaan.

Ancaman Jerat Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

Melihat masifnya kerusakan dan sikap tidak kooperatif kontraktor, tim ahli hukum yang dikonsultasikan oleh Jurnalist Media menegaskan bahwa tindakan PT ADHI KARYA – JAYA KONSTRUKSI, KSO dapat diseret ke ranah hukum dengan sanksi berat:

Pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):

Kelalaian fatal dalam pengelolaan dampak konstruksi yang menyebabkan banjir kronis dan kerusakan struktur tanah dapat dijerat Pasal 99 dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda minimal Rp1 Miliar hingga Rp3 Miliar. Jika terbukti ada kesengajaan, ancaman meningkat menjadi 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 Miliar (Pasal 98).

Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP):

Tindakan meninggalkan lokasi dan mengabaikan kesepakatan perbaikan setelah menerima pembayaran proyek dapat dikategorikan sebagai tipu muslihat untuk menghindari kewajiban, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pengrusakan Barang (Pasal 406 KUHP):

Kerusakan fisik pada rumah warga dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Tuntutan Tegas Masyarakat dan Media

Jurnalist Media dan perwakilan masyarakat menuntut pertanggungjawaban lembaga negara yang mengawasi proyek ini:

Mendesak Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau (selaku pemberi kerja/owner proyek) untuk segera mengambil alih tanggung jawab perbaikan rumah warga dan penanganan banjir di Tanjung Rhu. Pembiaran terhadap kontraktor yang “kabur” menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah.

Meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, untuk membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan penipuan yang dilakukan oleh manajemen PT ADHI KARYA – JAYA KONSTRUKSI, KSO.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat warga kami menderita akibat proyek negara yang dikerjakan secara serampangan dan ditinggalkan begitu saja. Ini menyangkut hajat hidup dan keselamatan rakyat,” tegas Investigator 007 Buser Bhayangkara.

Sehingga berita ini diterbitkan pihak redaksi tetap membuka ruang jawab dan mediasi agar kedua belah pihak bisa mencapai hasil yang baik***

Redaksi Jurnalist Media Mengungkap Fakta, Mengawal Keadilan!

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indeks Berita