JURNALIST MEDIA PEKANBARU – Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Ida Yulita Susanti, SH.MH. memberikan pernyataan tegas terkait isu transparansi pengelolaan perusahaan daerah tersebut. Dalam keterangannya, pihak manajemen menyatakan keterbukaan penuh terhadap proses audit yang dilakukan oleh lembaga berwenang (03/01/2026).
Direktur PT SPR menegaskan bahwa Komitmen Transparansi perusahaan menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Audit dipandang bukan sebagai ancaman, melainkan instrumen untuk validasi kinerja dan akuntabilitas. Langkah ini diambil untuk menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang muncul di publik mengenai pengelolaan operasional dan keuangan perusahaan.
Dukungan Penuh kepada Auditor:
Manajemen memastikan akan memberikan Dukungan Penuh kepada Auditor dan membuka akses seluas -luasnya terhadap data dan dokumen yang diperlukan oleh tim auditor agar hasil yang didapat objektif dan akurat. Diharapkan melalui audit ini, posisi keuangan dan efektivitas manajemen PT SPR dapat terlihat jelas, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih maksimal bagi pendapatan asli daerah (PAD) Riau.
“Kami sangat terbuka untuk diaudit. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi karena semua proses dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Direktur PT SPR dalam keterangannya.
Langkah PT SPR ini dinilai sebagai upaya untuk memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholders) dan masyarakat Riau terhadap perusahaan “plat merah” tersebut di awal tahun 2026 ini. Keterbukaan ini diharapkan dapat mengakhiri spekulasi negatif yang beredar. Audit bukan sekadar pemeriksaan angka, melainkan instrumen vital bagi perusahaan daerah seperti PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) untuk memastikan keberlangsungan bisnisnya.
Berikut adalah analisis mengenai dampak positif audit bagi PT. SPR menurut direktur :
1. Dampak Operasional: Peningkatan Efisiensi
Audit akan mengidentifikasi celah dalam prosedur kerja. Bagi PT SPR, dampaknya meliputi:
Perbaikan Tata Kelola: Menemukan kelemahan dalam sistem manajemen internal sehingga kebocoran anggaran dapat ditekan.
Evaluasi Kinerja: Mengukur apakah target perusahaan sudah sejalan dengan penggunaan sumber daya yang ada.
Mitigasi Risiko: Memberikan rekomendasi untuk mencegah masalah hukum atau finansial di masa depan.
2. Dampak Finansial: Kepercayaan Investor & Pemilik Modal
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT SPR bertanggung jawab kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Transparansi Pendapatan: Memastikan bahwa keuntungan perusahaan benar-benar tercatat secara akurat untuk disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Akses Pendanaan: Laporan keuangan yang telah diaudit secara bersih (unqualified opinion) memudahkan perusahaan untuk mendapatkan pinjaman bank atau menjalin kerja sama dengan investor strategis.
Deteksi Kecurangan (Fraud): Audit investigatif (jika dilakukan) berfungsi untuk mendeteksi adanya penyimpangan atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
3. Dampak Reputasi: Menjaga Kredibilitas
Pernyataan Direktur PT SPR yang “membuka diri” untuk diaudit memberikan dampak psikologis yang positif bagi publik:
Menghapus Stigma Negatif: Mengakhiri spekulasi atau rumor buruk mengenai pengelolaan perusahaan.
Meningkatkan Kepercayaan Publik: Menunjukkan bahwa manajemen memiliki integritas dan tidak ada yang perlu disembunyikan.
Budaya Kerja Profesional: Menciptakan iklim kerja yang lebih disiplin bagi karyawan karena setiap tindakan mereka memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
4. Dampak Hukum dan Kepatuhan
Audit memastikan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum:
Kepatuhan Regulasi: Memastikan PT SPR mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan UU Perseroan Terbatas yang berlaku.
Perlindungan Direksi: Hasil audit yang baik merupakan bukti formal bahwa jajaran direksi telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip fiduciary duty (tanggung jawab demi kepentingan perusahaan).
Dugaan Sebab Viral “becakaknya” Pj Gubri dan Dirut SPR di jagat Maya Riau awal tahun 2026
Ketegangan antara Pj/Plt Gubernur Riau saat ini (SF Hariyanto), dengan Direktur PT SPR (Ida Yulita Susanti) yang baru menjabat sekitar 4 bulan ini menjadi sorotan publik didunia Maya hingga kekedai kopi. Hal ini diduga karena adanya perbedaan sudut pandang yang sangat tajam antara:
kebijakan strategis pemilik saham
dan tindakan manajerial direksi.
Berikut adalah dugaan sebab-sebab utama mengapa SF Hariyanto mengusulkan pencopotan tersebut, meskipun direksi merasa sedang melakukan perbaikan internal:
1. Masalah Etika dan Koordinasi (diduga Kasus Hotel Aryaduta)
Kuat dugaan ini adalah pemicu utama kemarahan SF Hariyanto. Pemprov Riau telah memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan PT Lippo Karawaci Tbk terkait pengelolaan Hotel Aryaduta per 31 Desember 2025. Namun justru Direktur PT SPR diduga dianggap “melangkahi” wewenang Gubernur karena menandatangani perpanjangan kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lippo Karawaci pada 23 Desember 2025 lalu tanpa koordinasi atau persetujuan PJ Gubri (dalam hal ini sebagai pucuk pimpinan pemprov Riau saat ini atas nama Pemprov Riau) selaku pemegang saham mayoritas. Pj Gubri diduga merasa tidak dihargai karena diduga mengetahui informasi strategis tersebut justru dari media sosial, bukan dari laporan resmi direksi.
2. Ketidakseimbangan Struktur dan Beban Biaya
SF Hariyanto diduga menyoroti menganggap bahwa manajemen baru justru menambah beban operasional perusahaan di saat pendapatan belum stabil. Pj Gubernur Riau diduga juga mengkritik penambahan jabatan atau struktur organisasi yang dianggap terlalu gemuk namun tidak dibarengi dengan kenaikan pendapatan yang nyata. Selain itu diduga Terdapat pula sindiran keras mengenai permintaan fasilitas seperti mobil dinas baru oleh pimpinan BUMD yang baru menjabat, yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi keuangan perusahaan yang sedang dibenahi. Diduga semua statement diatas terindikasi adalah pendapat / temuan murni Pj Gubri yang diduga belum sepenuhnya secara bulat juga didukung oleh statement Sekdaprov Riau beserta jajaran pemprov Riau.
3. Penilaian Profesionalisme dan Kinerja
Meskipun direksi mengeklaim sedang melakukan pembersihan (seperti audit internal dan pembenahan SDM), diduga Pj Gubernur Riau memiliki standar penilaian yang berbeda:
Capaian Dividen: Pj Gubri menekankan bahwa BUMD dibayar mahal untuk memberikan keuntungan (dividen) kepada daerah, bukan sekadar melakukan “perbaikan” tanpa hasil finansial yang konkret.
Manajemen SDM: Dugan Adanya isu pemecatan massal di anak perusahaan (SPR Trada) yang memicu kegaduhan juga menjadi poin evaluasi mengenai stabilitas manajemen di bawah direksi baru.
4. Perbedaan Visi “Matahari Tunggal”
Diduga Beberapa pengamat Riau menilai ada dinamika politik dan gaya kepemimpinan di sini. SF Hariyanto menginginkan kendali penuh atas BUMD agar selaras dengan kebijakan pemerintah daerah. Langkah direksi yang melakukan manuver mandiri (seperti kontrak Aryaduta) diduga dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap visi Pj Gubri.
Diduga Pemecatan ini bukan sekadar soal kinerja teknis, melainkan soal krisis kepercayaan dan masalah koordinasi. Bagi PJ Gubri, integritas manajerial dimulai dari kepatuhan terhadap pemegang saham, sementara bagi Direksi, langkah mereka adalah upaya penyelamatan perusahaan. Namun demikian publik menilai bahwa Pemberhentian anggota Direksi BUMD (seperti PT SPR) tidak bisa dilakukan secara sepihak atau semena-mena, karena diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Berikut adalah analisis prosedur hukum dan perbandingan antara aturan normatif dengan situasi yang sedang terjadi di PT SPR:
1. Mekanisme Pemberhentian melalui RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Dalam kasus PT SPR, Pj Gubernur Riau adalah bertindak sebagai representasi Pemerintah Provinsi selaku pemegang saham mayoritas.
Pemberhentian Sewaktu-waktu: Berdasarkan Pasal 105 UU PT, anggota direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh RUPS dengan menyebutkan alasannya.
Hak Membela Diri: Sebelum keputusan pemberhentian diambil, direktur yang bersangkutan wajib diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum RUPS. Jika pemberhentian dilakukan tanpa kesempatan membela diri, keputusan tersebut bisa dibatalkan secara hukum.
2. Alasan Sah Pemberhentian (Menurut PP 54/2017)
Seorang Direktur BUMD hanya dapat diberhentikan apabila memenuhi kriteria berikut (Pasal 71):
1) Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik
2) Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar
3) Terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMD dan/atau Daerah
4) Melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan
5) Dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
4. Analisis Dampak Hukum: Potensi Gugatan PTUN
Jika Pj Gubernur Riau tetap melakukan pemberhentian dalam RUPS tanpa prosedur yang benar, Direktur PT SPR memiliki celah hukum untuk melawan:
Gugatan ke PTUN: Jika pemberhentian dianggap subjektif dan tidak sesuai prosedur (seperti tanpa hak membela diri), Direksi bisa menggugat SK Pemberhentian tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan Perdata: Direksi juga dapat menuntut secara perdata jika merasa nama baiknya dicemarkan akibat alasan pemecatan yang tidak terbukti.
Mengapa Terasa Terburu-buru?
Secara politis dan manajerial, langkah SF Hariyanto bisa dilihat sebagai upaya “pembersihan” agar BUMD berjalan sesuai garis komando Pemerintah Provinsi. Namun, secara administratif, memecat direksi yang baru 4 bulan menjabat tanpa evaluasi kinerja yang komprehensif (seperti audit independen terlebih dahulu) sering dianggap berisiko secara hukum dan dapat menimbulkan ketidakstabilan iklim investasi di daerah.
Berikut adalah poin-poin argumen atau pembelaan hukum yang dapat digunakan jika persoalan pemberhentian Direksi PT SPR ini berlanjut ke forum RUPS maupun jalur hukum.
1. Argumen Prinsip Hak Membela Diri (Due Process of Law)
Berdasarkan Pasal 105 Ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seorang anggota Direksi wajib diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan. Jika pemberhentian dilakukan secara mendadak tanpa memberikan ruang bagi Direktur untuk menjelaskan alasan di balik keputusan kontrak (seperti kasus Hotel Aryaduta), maka keputusan RUPS tersebut cacat secara hukum dan dapat dibatalkan oleh pengadilan.
2. Argumen Jangka Waktu Evaluasi yang Tidak Wajar
Masa kerja yang baru berjalan 4 bulan secara teknis belum memenuhi siklus laporan tahunan atau audit kinerja yang objektif. Pemberhentian dalam waktu sesingkat itu tanpa didahului teguran tertulis atau masa pembinaan (sesuai prinsip tata kelola BUMD yang baik) dapat dinilai sebagai tindakan yang sewenang-wenang (abuse of power). Direksi dapat berargumen bahwa mereka sedang dalam tahap transisi dan pembersihan internal yang justru sangat membutuhkan dukungan pemegang saham, bukan pemecatan.
3. Justifikasi Kontrak Strategis sebagai Penyelamatan Aset
Terkait tuduhan pelanggaran koordinasi dalam kontrak Hotel Aryaduta, Direksi dapat dukungan argumen bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya darurat untuk mencegah kekosongan operasional (status quo) yang bisa merugikan aset daerah. Jika kontrak diputus tanpa kesiapan pengelola baru, aset tersebut berisiko terbengkalai dan menurunkan nilai investasi. Direksi dapat mengeklaim bahwa tindakan tersebut adalah diskresi manajerial untuk kepentingan perseroan (business judgment rule).
4. Bukti Formil Audit Internal dan Transparansi
Direksi dapat menjadikan pembukaan audit secara transparan sebagai bukti iktikad baik. Dengan mengundang auditor eksternal atau lembaga berwenang, Direksi menunjukkan bahwa mereka tidak berniat melakukan penyelewengan. Argumennya adalah: bagaimana mungkin seorang Direktur diberhentikan karena alasan kinerja atau integritas, sementara ia sendiri yang sedang membuka pintu untuk diaudit secara terbuka?!
5. Batasan Kewenangan Penjabat (Pj) Gubernur
Dalam konteks hukum administrasi negara, terdapat perdebatan mengenai batasan kewenangan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam mengambil keputusan strategis seperti memutasi atau memberhentikan pimpinan BUMD. Direksi dapat mempertanyakan apakah langkah Pj Gubernur Riau sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum memutuskan “mengirim surat cinta” ke direktur PT SPR? Apakah tindakan tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang membatasi kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam hal kepegawaian dan kebijakan strategis yang bersifat tetap? Jika beberapa partikel instrumen tersebut belum terlaksana maka ada baiknya diselesaikan secara internal.
6. Ketiadaan Kerugian Negara yang Nyata
Pemberhentian dapat dianggap tidak berdasar jika tidak ditemukan adanya kerugian finansial yang nyata bagi daerah. Jika selama 4 bulan menjabat Direksi justru berhasil mengidentifikasi kebocoran anggaran melalui pembersihan internal, maka alasan pemecatan karena “tidak profesional” menjadi lemah secara pembuktian di pengadilan.
SURAT BALASAN PT. SPR KE PJ GUBRI
Berdasarkan dokumen surat resmi dari PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang telah dilayangkan ke PJ Gubri, jawaban tersebut secara hukum sangat kuat dan tepat secara administratif. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Ida Yulita Susanti ini menggunakan pendekatan prosedural-konstitusional untuk bermohon menunda atau mempertanyakan dasar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang telah SF Haryanto layangkan.
Berikut adalah tujuan utama “surat cinta balasan” DIREKTUR PT SPR ke PJ GUBRI:
1. Menuntut Transparansi Alasan (Legalitas)
Surat tersebut secara jeli mengutip UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 105 dan Permendagri No. 37 Tahun 2018 Pasal 54. Poin utamanya adalah:
Pemberhentian direksi sewaktu-waktu wajib disertai alasan yang jelas
Pihak direksi menyatakan bahwa surat dari Plt. Gubernur sebelumnya tidak menyebutkan alasan dasar pemberhentian tersebut. Tanpa alasan yang jelas, direksi tidak bisa menyiapkan bahan pembelaan diri, yang merupakan hak konstitusional seorang direktur sebelum diberhentikan dalam RUPS.
2. Menekankan Integritas Hasil Seleksi (UKK)
Direksi mengingatkan bahwa mereka baru bertugas selama 4 bulan berdasarkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Ini secara implisit menyatakan bahwa secara kompetensi mereka telah lolos seleksi resmi, sehingga pemberhentian yang terlalu dini tanpa alasan performa yang terukur akan terlihat tidak profesional di mata hukum.
3. Syarat Pembuktian yang Sah
Surat tersebut menegaskan bahwa berdasarkan Permendagri, pemberhentian harus didasarkan pada data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah. Beberapa syarat yang disebutkan antara lain: Tidak dapat melaksanakan tugas, Melanggar peraturan perundang-undangan atau anggaran dasar. Terlibat tindakan kecurangan yang merugikan BUMD atau Negara dan Dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan.
4. Penundaan Penjadwalan RUPS-LB
Hal ini dapat dimengerti mengingat bahwa apabila PJ. Gubri memaksakan juga RUPS diadakan segera (sudah dibuktikan dalam surat), maka PJ Gubri diduga bisa dianggap bahwa saat ini sudah menandatangani “SURAT KEKALAHANNYA SENDIRI” di pengadilan (PTUN) kelak, karena diduga SF HARYANTO secara sadar SUDAH MELANGGAR peraturan perundang-undangan yang ia kutip sendiri.
Narasi “Perlawanan Terhadap Transparansi”
Direksi PT. SPR telah mengumumkan ke publik bahwa mereka justru sedang membuka pintu audit seluas-luasnya. Terbukti melalui surat yang ia tanda tangani. Dalam hal ini PJ GUBRI diduga hendak memecat Ibu Direktur yang baru bekerja 4 bulan di tengah – tengah proses audit. Sehingga diduga ini telah memicu dan membangun opini secara otomatis bahwa Pj Gubernur (saat ini SF HARYANTO) sedang mencoba menghentikan upaya pembersihan di internal PT SPR.
Indikasi stigma Publik yang akan muncul terhadap PJ. Gubri SF Haryanto
Diduga Langkah ini telah merusak citra reputasi politiknya. Ia akan dicap sebagai pemimpin yang tidak mendukung transparansi BUMD dan lebih memilih membela kepentingan lama daripada hasil audit yang objektif.
Ancaman Audit Tandingan dan Laporan ke Pusat
Direksi masih dengan secara halus mengingatkan bahwa sebagai “produk” dari seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang sah, surat pj grubri yang meminta di “segerakan” perlunya pemberhentian direksi yang tanpa alasan objektif diduga merupakan suatu penghinaan keras terhadap sistem rekrutmen profesional yang telah dijalankan Pemprov Riau sendiri, apatalagi secara identitas kearifan lokal sang Direktur PT. SPR saat ini adalah satu dari sekian banyak Putri Daerah Riau yang memiliki pengaruh postif di Riau khususnya Kota Pekanbaru.
Dengan demikian, besar dugaan Direksi memiliki dasar kuat untuk melaporkan tindakan ini ke Kemendagri yang berkorelasi ditembuskannya ke meja Presiden Republik Indonesia baik oleh Mendagri sendiri maupun melalui “para tangan emas” nantinya. Sebagai Penjabat (Pj/Plt), Gubernur memiliki batasan kewenangan dalam hal strategis; Melakukan pemecatan sepihak tanpa alasan yang bisa dibuktikan secara sah dapat membuat status “Pj”-nya dievaluasi oleh Pusat karena dianggap menciptakan kegaduhan birokrasi.
Konsekuensi “Ganti Rugi” Kas Daerah
Seumpama padi dalam sekam, Jika PJ Gubri diduga tetap memaksakan keinginannya memecat Direktur PT SPR, Alur ini nantinya bisa saja diakhiri dengan peringatan mengenai beban finansial. Jika Direksi PT. SPR menang di PTUN, maka negara (dalam hal ini Pemprov Riau) harus membayar kompensasi, rehabilitasi nama baik, dan menanggung malu secara instansi.
Selanjutnya; kegaduhan ini dikhuatirkan kelak akan juga memicu beragam opini dan Pertanyaan publik : Apakah PJ Gubri siap menanggung risiko tuntutan perdata secara pribadi atau menyeret kas daerah hanya karena masalah koordinasi kontrak yang sebenarnya bisa diselesaikan lewat “kopi morning” bukan pemecatan?
Saat ini diyakini Publik tengah menanti hasil audit oleh PT SPR yang sedang dalam ranah “evaluasi internal” warisan pimpinan direksi sebelumnya***










