JURNALIST MEDIA – Pemerintah Provinsi Riau mendapatkan alokasi dana pinjaman/hibah senilai Rp800 miliar dari Bank Dunia sejak November tahun 2023 silam. Dana besar ini secara spesifik ditujukan untuk membiayai program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR), menjadikan Riau sebagai salah satu provinsi percontohan nasional dalam upaya pemulihan ekosistem pesisir.
Program M4CR memiliki target ambisius untuk merehabilitasi lahan mangrove seluas 7.498 hektare yang tersebar di enam kabupaten dan kota pesisir Riau. Enam wilayah tersebut mencakup Kabupaten Indragiri Hilir, Bengkalis, Pelalawan, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai. Kabupaten Indragiri Hilir menjadi wilayah dengan target rehabilitasi terluas, mencerminkan besarnya perhatian terhadap kawasan tersebut.
Secara sederhana dapat dipahami bahwa Dana ini bisa dialokasikan dengan cara Bupati usulkan program kerja kepada kepala dinas kehutanan provinsi dan selanjutnya kepusat baru dana ditransfer ke para kelompok tani Mangrove. Tidak ada resiko bagi para pimpinan daerah dan masyarakat selaku pelaksana jika semua proses pekerjaan atau kegiatan ini dikerjakan secara optimal.
Jika para pimpinan daerah terkesan selow respon maka perlu keaktifan masyarakat untuk mendesak pimpinan daerah agar kegiatan ini bisa segera dikerjakan. Sungguh sangat disayangkan apabila peluang ini diabaikan oleh masyarakat karena dampaknya sangatlah baik.
Selain itu perlu kiranya peran super aktif masyarakat mempertanyakan sejak tahun 2023 hingga dibulan penghujung tahun 2025 ini apakah sudah ada terealisasi. Segenap pertanyaan masyarakat wajib dijawab oleh Bupati / walikota setempat sehingga mempermudah proses dana dari pusat untuk dapat dialokasikan sesegea mungkin.
Mekanisme Pengelolaan dan Dampak Ekonomi
Dana Rp800 miliar ini dikelola di tingkat pusat melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan kementerian pelaksana seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Dana tersebut tidak dicairkan langsung sebagai bantuan tunai, melainkan diwujudkan menjadi pendapatan (income) bagi masyarakat pesisir melalui skema Padat Karya Penanaman Mangrove (PKPM).
Masyarakat lokal yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) atau kelompok sejenis akan dikontrak untuk melaksanakan seluruh tahapan rehabilitasi, mulai dari pengadaan dan pembibitan mangrove hingga penanaman dan pemeliharaan. Mereka akan menerima upah harian atau upah borongan berdasarkan prestasi kerja, yang pembayarannya dilakukan secara non-tunai melalui rekening bank masing-masing anggota kelompok untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Selain upah kerja, dana ini juga mendukung pengembangan mata pencaharian berkelanjutan (livelihood). Masyarakat didorong untuk mengelola potensi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), seperti pengolahan buah mangrove (Pidada, Nipah) menjadi tepung, sirup, atau produk pangan lainnya. Pengembangan sistem budidaya ikan atau udang terintegrasi (silvofishery) dan pengelolaan ekowisata mangrove juga menjadi fokus untuk meningkatkan pendapatan jangka panjang masyarakat.
Peran Kunci Pemerintah
DaerahKeberhasilan pencairan dana dan percepatan pelaksanaan proyek sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah. Para bupati di enam wilayah sasaran memegang peran krusial dalam:
Dukungan Kebijakan: Menerbitkan regulasi daerah yang menguatkan program dan memuluskan proses administrasi, termasuk penetapan batas lahan yang legal untuk menghindari sengketa.
Fasilitasi Kelompok: Memastikan Kelompok Tani Hutan (KTH) telah siap secara kelembagaan dan administrasi untuk dikontrak, termasuk memfasilitasi pembukaan rekening bank bagi anggota kelompok penerima upah.
Koordinasi Lapangan: Mengawal dan mengamankan pelaksanaan proyek serta memastikan dinas terkait memberikan respons cepat terhadap persyaratan administrasi dari tim pelaksana pusat.
Dengan kolaborasi kuat antara pemerintah pusat, Bank Dunia, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat, program M4CR diharapkan tidak hanya memulihkan ekosistem pesisir Riau tetapi juga memberikan dampak positif signifikan terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat yang hidup di sekitar hutan bakau.
Bagikan secara persentase dan jumlah uang ke wilayah
Pembagian dana Rp800 Miliar tersebut secara proporsional berdasarkan luasan target rehabilitasi (7.498 hektare) di enam wilayah Riau, lengkap dengan persentase dan jumlah uang yang diterima masing-masing wilayah.
Pembagian Dana Rp800 Miliar
Berdasarkan Proporsi Luas Mangrove
Pembagian ini didasarkan pada asumsi bahwa alokasi dana Rp800.000.000.000 (800 Miliar Rupiah) disesuaikan dengan kebutuhan biaya untuk merehabilitasi luasan lahan di tiap kabupaten/kota.
1. Perhitungan Persentase Luas
Total luasan target rehabilitasi adalah 7.498 Hektare. Persentase dihitung dengan membagi luasan target masing-masing wilayah dengan total luasan tersebut.
2. Alokasi Dana
Jumlah dana dihitung dengan mengalikan persentase luasan tiap wilayah dengan total dana Rp800 Miliar.
Kesimpulan dan Pembagian
Indragiri Hilir mendapatkan alokasi terbesar, yaitu hampir setengah dari total dana (48,81%), dengan jumlah sekitar Rp390,48 Miliar. Hal ini wajar karena Inhil memiliki luasan target rehabilitasi mangrove yang paling besar.
Bengkalis dan Pelalawan menyusul dengan porsi sekitar 18% dan 17%, masing-masing menerima sekitar Rp149,36 Miliar dan Rp139,68 Miliar.
Kota Dumai menerima alokasi terkecil, di bawah 1%, dengan jumlah sekitar Rp7,44 Miliar, sesuai dengan luasan target rehabilitasi di wilayah tersebut yang paling sedikit.
Pembagian ini memastikan bahwa setiap wilayah menerima alokasi dana yang proporsional dengan tanggung jawab luasan lahan mangrove yang harus direhabilitasi dalam program M4CR***













