SKANDAL IJAZAH PALSU DPRD PELALAWAN: POLITISI PARTAI GOLKAR RESMI DITAHAN DAN TERANCAM 6 TAHUN PENJARA

JMEDIA PELALAWAN – Integritas lembaga legislatif di Kabupaten Pelalawan kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi Fakta Cepat Id; Tim Penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan resmi melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Pelalawan berinisial S (alias SU), Jumat (27/2/2026). Penahanan ini dilakukan atas dugaan penggunaan ijazah milik orang lain yang digunakan tersangka untuk memenuhi persyaratan administrasi politik.

Kronologi dan Penahanan

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolres Pelalawan. S, yang merupakan politisi dari Partai Golkar, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Januari 2026.

“Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses pelengkapan berkas perkara (P-19) sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Pelalawan. Tersangka bersikap kooperatif saat memenuhi panggilan penyidik,” ujar AKBP John Louis.

Kaitan dengan Kasus Terdahulu dan Universitas Lancang Kuning (Unilak)

Kasus ini merupakan babak baru dari polemik panjang yang sempat mencuat di media lokal maupun regional. Berdasarkan data rekam jejak kasus, dugaan pemalsuan ini mencuat setelah adanya laporan mengenai ketidaksesuaian dokumen akademik yang digunakan tersangka. Nama Universitas Lancang Kuning (Unilak) ikut terseret dalam pusaran kasus ini, di mana pihak kampus sebelumnya telah melakukan verifikasi internal.

Dalam keterangan terdahulu, pihak civitas akademika Unilak menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah institusi pendidikan. Verifikasi dokumen menunjukkan bahwa ijazah yang digunakan oleh S diduga kuat merupakan milik orang lain yang dimodifikasi, atau setidaknya tidak terdaftar dalam pangkalan data resmi universitas atas nama yang bersangkutan. Kasus ini menambah daftar panjang tantangan partai politik, khususnya DPD Golkar Pelalawan, dalam melakukan screening internal terhadap kadernya.

Jerat Hukum dan Estimasi Sanksi

Penyidik kepolisian menerapkan pasal berlapis guna menjerat tindakan tersangka. Berdasarkan keterangan resmi, S dibidik dengan:

Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang mengatur mengenai penggunaan dokumen palsu seolah-olah asli, dengan ancaman serupa.

Selain sanksi pidana kurungan, jika merujuk pada UU Pendidikan Tinggi dan UU Pemilu, penggunaan gelar akademik palsu atau ijazah palsu untuk kepentingan jabatan publik juga berpotensi dikenakan denda materil yang signifikan, serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Antar Waktu (PAW) dari posisinya sebagai anggota dewan.

Komitmen Penegakan Hukum

Penahanan S menjadi sinyal kuat bagi pejabat publik di Riau untuk tidak bermain-main dengan integritas akademik. Hingga berita ini diturunkan, pihak DPD Partai Golkar Pelalawan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah organisasi terhadap kadernya yang kini mendekam di sel tahanan tersebut.

Polres Pelalawan menegaskan akan segera melimpahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pelalawan agar kasus ini dapat segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum demi menjaga marwah demokrasi di Negeri Seiya Sekata***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *