JURNALIST MEDIA PELALAWAN – Puluhan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Tunas Jaya Indah Segati, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, menyampaikan protes keras dan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Mereka mendesak penghentian penjarahan hasil kebun sawit rakyat oleh oknum pemodal yang diduga kelompok ini mengatasnamakan “LORENA“.
Kronologi Kelalaian Administrasi Konflik ini memuncak setelah janji negara untuk melakukan Verifikasi Teknis (Vertek) lapangan tak kunjung terealisasi selama dua tahun. Padahal, KTH Tunas Jaya Indah Segati telah dinyatakan LOLOS VERIFIKASI ADMINISTRASI oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat resmi nomor:
S.137/PKTHA/PKTKH/KUM.1/12/2023 tertanggal 19 Desember 2023.
Dalam surat tersebut, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) DIAMANATKAN UNTUK MELAKUKAN SURVEY LAPANGAN dengan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2024 telah diserahkan secara digital oleh Presiden Joko Widodo pada akhir November 2023 untuk dieksekusi mulai 1 Januari 2024.
Dokumen ini merupakan acuan utama bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mencairkan DANA APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Namun, hingga akhir tahun 2025, tim verifikasi BPSKL Wilayah Sumatera TIDAK PERNAH DATANG. Sementara lahan seluas 420 hektar sawit produktif dan 300 hektar hutan milik petani justru dikuasai dan dipanen secara paksa oleh kelompok LORENA.
Kerugian Ekonomi Fantastis
Plt. Ketua KTH Tunas Jaya Indah Segati; Dt. Mustakim JM mengungkapkan bahwa pembiaran ini telah menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat masif bagi petani kecil:
Kehilangan Hasil Panen: Estimasi produksi 630 Ton TBS/bulan.
Pendapatan yang Hilang: ± Rp 1,57 Miliar per bulan.
Total Kerugian (24 Bulan): Mencapai Rp 37.800.000.000 (Tiga Puluh Tujuh Koma Delapan Miliar Rupiah).
“Kami punya bukti surat dari Kementerian, kami punya 40 orang saksi kunci yang siap bersaksi bahwa lahan itu milik kami. Tapi kenapa saat kami mengikuti aturan negara (Perhutanan Sosial), kami justru ditinggalkan dan dibiarkan dijarah oleh orang berduit? Dimana keadilan bagi rakyat kecil?” tegas Ketua KTH saat ditemui pihak media 30 Desember 2025.
Tuntutan KTH Tunas Jaya Indah Segati:
Kepada Presiden RI & Menteri Kehutanan: Memerintahkan Balai PSKL Sumatera segera turun melakukan Verifikasi Teknis dan menerbitkan SK Persetujuan Pengelolaan agar petani memiliki kepastian hukum.
Kepada Dirjen GAKKUM KLHK & Kapolda Riau: Segera melakukan penindakan hukum dan mengosongkan lahan dari kelompok LORENA yang melakukan aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri (Pelanggaran UU No. 18 Tahun 2013).
Kepada Ombudsman RI: Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dan pembiaran konflik yang dilakukan oleh Balai PSKL Wilayah Sumatera.
Petani menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak direspon, mereka akan membawa massa saksi ke Pekanbaru untuk menagih hak yang selama dua tahun ini dirampas akibat kelalaian birokrasi oleh Balai PSKL Sumatera.
KTH TUNAS JAYA INDAH SEGATI
Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau 28352 Hp/WA 082386508415 Mustakim JM
Catatan Redaksi:
Pihak Redaksi Jurnalist Media membuka hak jawab seluasnya Kepada segenap nama, instansi, lembaga, oknum, inisial dll yang disebutkan dalam berita diatas guna berimbangnya informasi***








