SKANDAL PROPER HIJAU DIATAS TANGISAN WARGA: DEBU HITAM LIMBAH FABA DARI PLTU TENAYAN RAYA TERANCAM SANKSI ADAT

JMEDIA PEKANBARU – Di balik megahnya cerobong asap PLTU Tenayan Raya yang menyuplai kelistrikan Riau, tersimpan ironi yang menyesakkan dada. Predikat PROPER Hijau; penghargaan prestisius dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas ketaatan pengelolaan lingkungan yang disandang pembangkit ini, kini dipertanyakan validitasnya. Di lapangan, yang ditemukan bukanlah kelestarian, melainkan hamparan debu hitam Fly Ash and Bottom Ash (FABA) yang diduga meracuni pemukiman dan merampas ruang hidup warga.

Debu yang Tak Pernah Tidur

Investigasi di sekitar ring satu PLTU Tenayan Raya mengungkap fakta memilukan. Setiap embusan angin membawa partikel halus FABA masuk ke pori-pori rumah warga. Sumur-sumur yang dulunya bening kini berubah keruh, memaksa warga mengeluarkan biaya ekstra demi air bersih.

“Kami tidak butuh sertifikat hijau di Jakarta. Kami butuh udara yang tidak menyesakkan dada anak-anak kami,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena kekhawatiran akan intimidasi. Ia menunjukkan tumpukan debu halus yang menyelimuti teras rumahnya hanya dalam hitungan jam setelah dibersihkan.

Masalah kesehatan bukan sekadar ancaman, melainkan kenyataan. Data puskesmas setempat menunjukkan tren peningkatan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan gatal-gatal kronis pada kulit warga, terutama balita dan lansia, yang berbanding lurus dengan intensitas operasional pembangkit.

Skandal Regulasi: “Limbah yang Dimanusiakan”

Tragedi ini semakin dalam sejak dikeluarkannya PP Nomor 22 Tahun 2021, yang mengeluarkan FABA dari kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Celah regulasi ini seolah menjadi “karpet merah” bagi korporasi untuk melonggarkan standar pengelolaan limbah mereka.

FABA yang kini berstatus limbah non-B3 terdaftar seringkali ditumpuk di area terbuka (open dumping) tanpa sistem filtrasi yang memadai. Saat hujan turun, air lindi dari gunungan abu ini meresap ke dalam tanah, membawa logam berat yang mengancam ekosistem sungai dan air tanah warga.

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Kerusakan ini bukanlah kecelakaan, melainkan hasil dari pembiaran sistemik yang melibatkan berbagai aktor:

Manajemen PLTU Tenayan Raya & PT PLN (Persero): Sebagai operator, mereka memegang tanggung jawab mutlak atas dampak operasional. Retorika tentang pemanfaatan FABA untuk batako atau semen hanyalah solusi mikro dibandingkan volume jutaan ton limbah yang dihasilkan setiap tahunnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Pemberian label PROPER Hijau di tengah konflik lingkungan yang nyata menunjukkan kegagalan fungsi pengawasan. Apakah penilaian ini hanya berdasarkan tumpukan dokumen administratif tanpa melihat realitas empiris di lapangan?

Pemerintah Daerah & Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekanbaru: Lemahnya pengawasan lokal dan sikap reaktif baru bertindak setelah ada laporan atau VIRAL —menunjukkan keberpihakan yang lebih condong pada investasi daripada keselamatan rakyat.

Pemerintah Pusat: Kebijakan deregulasi limbah batu bara melalui UU Cipta Kerja adalah akar masalah yang memangkas standar perlindungan lingkungan demi efisiensi biaya industri.

Kesimpulan: Hijau yang Berdarah
PROPER Hijau seharusnya menjadi bukti komitmen moral perusahaan terhadap alam dan manusia. Namun, di Tenayan Raya, predikat tersebut terasa seperti tabir surya yang digunakan untuk menutupi luka borok polusi. Selama tangisan warga masih kalah nyaring dibandingkan mesin turbin, selama itu pula klaim ramah lingkungan ini hanyalah sebuah skandal yang memalukan.

“Limbah mungkin bisa dihapus dari daftar B3 dalam lembaran negara, tapi dampak racunnya tidak bisa dihapus dari paru-paru kami.”

LAPORAN SITUASI TERKINI: KRISIS LIMBAH FABA PLTU TENAYAN RAYA

Status Laporan: Update Terakhir hingga Naskah Dipublikasikan

1. Kondisi Fisik di Ring Satu (Area Terdampak)

Hingga saat ini, pantauan di lapangan menunjukkan tumpukan material abu halus (Fly Ash) masih terlihat di beberapa titik terbuka di sekitar area operasional, terutama pada jalur perlintasan truk pengangkut. Akibat cuaca panas yang menyengat di Pekanbaru dalam beberapa hari terakhir, partikel debu terbang bebas terbawa angin ke arah pemukiman warga di Kelurahan Industri Tenayan dan sekitarnya.

Dampak Visual: Genteng rumah warga, dedaunan perkebunan sawit, dan fasilitas umum tampak tertutup lapisan abu tipis berwarna kelabu.

Kualitas Air: Laporan warga mengenai perubahan rasa dan warna pada air sumur bor meningkat, terutama pada pemukiman yang berjarak kurang dari 2 kilometer dari lokasi penimbunan limbah.

2. Status Kesehatan Masyarakat

Posko kesehatan swadaya dan laporan lisan dari warga mengonfirmasi adanya lonjakan keluhan kesehatan sebagai berikut:

ISPA: Anak-anak di bawah usia 5 tahun mulai menunjukkan gejala batuk kering persisten dan sesak napas.

Iritasi Mata: Pengguna jalan di sekitar area PLTU mengeluhkan mata perih akibat paparan debu saat melintas.

Dermatitis: Beberapa warga melaporkan gatal-gatal pada kulit setelah menggunakan air sumur untuk mandi, yang diduga akibat rembesan air lindi (leachate) dari area penampungan abu.

3. Respon Pihak Terkait (Update Instansi)

Manajemen PLTU: Secara resmi masih berpegang pada status Non-B3 berdasarkan regulasi terbaru. Pihak manajemen mengklaim telah melakukan penyiraman rutin di area jalan untuk menekan debu, namun warga menilai upaya tersebut sangat minim dibandingkan volume limbah yang ada.

DLH Kota Pekanbaru: Hingga berita ini diturunkan, belum ada tim investigasi independen yang turun ke pemukiman untuk melakukan uji sampling kualitas udara dan air tanah secara transparan di hadapan warga.

Kementerian LHK: Status PROPER Hijau PLTU Tenayan Raya masih tercatat aktif dalam sistem. Belum ada pernyataan mengenai peninjauan ulang (audit) atas predikat tersebut meskipun konflik sosial-lingkungan terus meruncing.

4. Eskalasi Konflik Sosial

Ketegangan antara perwakilan warga dan pihak keamanan internal perusahaan sempat meningkat. Warga mengancam akan melakukan aksi penutupan akses jalan masuk truk pengangkut limbah jika tidak ada langkah konkret dalam 3×24 jam untuk membersihkan debu di area pemukiman dan menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan gratis.

Catatan Investigasi

Data di lapangan menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara Laporan Kepatuhan Administratif yang diserahkan ke pemerintah dengan Realitas Biofisik yang dirasakan warga. Perubahan status FABA dari limbah B3 menjadi Non-B3 terbukti menjadi celah bagi pelonggaran standar keamanan lingkungan di Tenayan Raya.

SANKSI ADAT

Penyelesaian sengketa antara korporasi (PLTU) dan masyarakat (Anak Kemenakan) tidak hanya dipandang dari sudut hukum positif, tetapi juga melalui penegakan Hukum Adat Melayu yang menjunjung tinggi pepatah “Hidup dikandung adat, mati dikandung tanah.”

Limbah yang merusak alam dan kesehatan warga adalah bentuk pelanggaran terhadap “Adat Menjaga Kampung.” Berikut adalah rincian sanksi adat yang dapat dijatuhkan kepada pihak manajemen PLTU Tenayan Raya:

1. Sanksi Administrasi Adat (Tepuk Tepung Tawar & Permohonan Maaf)

Pihak manajemen wajib melakukan prosesi Permohonan Maaf Terbuka di hadapan Kerapatan Adat Kecamatan Tenayan Raya.

Tepuk Tepung Tawar: Perusahaan wajib memfasilitasi ritual adat sebagai bentuk pembersihan “sial” atau kekusutan sosial yang terjadi akibat pencemaran.

Mengembalikan Marwah: Pemimpin tertinggi PLTU wajib duduk bersama Tokoh Adat untuk mengakui kelalaiannya dalam menjaga lingkungan ulayat.

2. Sanksi Silih/Ganti Rugi (Denda Adat)

Dalam adat Melayu, setiap kerusakan ada hitungannya. Sanksi ini disebut sebagai “Menambal yang Tiris, Menyisip yang Lapuk”:

Denda Pemulihan Tanah & Air: Perusahaan wajib menyediakan sumber air bersih (Sumur Bor Standar Industri) bagi setiap kepala keluarga yang sumurnya tercemar, sebagai bentuk pengganti hak dasar yang hilang.

Tanggung Jawab Kesehatan (Ubat Kampung): Perusahaan wajib menanggung seluruh biaya pengobatan warga yang terkena ISPA dan penyakit kulit secara berkelanjutan, bukan sekadar pengobatan sekali jalan.

3. Sanksi Sosial: “Dibuang Sedingin”

Jika perusahaan terus mengabaikan keluhan warga dan tidak mengindahkan teguran pemuka adat, maka berlaku sanksi “Dibuang Sedingin” atau pengucilan secara adat:

Pihak Adat akan mengeluarkan pernyataan bahwa PLTU Tenayan Raya adalah entitas yang “Tidak Beradat” di tanah Melayu.

Pemutusan hubungan komunikasi antara lembaga adat dengan manajemen perusahaan dalam setiap kegiatan kemasyarakatan.

Mencabut dukungan moral lingkungan terhadap keberadaan perusahaan di wilayah Tenayan Raya.

4. Sanksi Lingkungan: “Hutang Hutan Tanah”

Karena limbah FABA merusak ekosistem, perusahaan dikenakan sanksi Penghijauan Kembali (Reboisasi) Wilayah Penyangga:

Mewajibkan penanaman pohon pelindung debu di sepanjang perbatasan pemukiman dengan kerapatan tertentu sebagai “Pagar Hijau” alami.

Penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) yang dikelola bersama pemuda setempat sebagai bentuk kompensasi ruang hidup.

Penutup Adat

“Adat dijunjung, lembaga disanjung. Jika alam binasa, adat pun buta. Siapa yang merusak tanah ulayat, maka ia berhutang pada anak cucu.”

Sanksi ini adalah bentuk peringatan keras agar investasi tidak hanya mencari untung, tetapi juga harus “tahu diri” di mana bumi dipijak***

Redaksi Utama: Mongabay

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *