JURNALIST MEDIA PEKANBARU — Langkah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama tim pengawas yang gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) hingga menjatuhkan sanksi kepada pedagang kedai harian di Riau menuai kecaman tajam. Tindakan hukum di tingkat hilir ini dinilai salah sasaran dan mengorbankan pelaku UMKM kecil yang tidak tahu apa-apa.
Publik mendesak negara untuk menghentikan kriminalisasi terhadap warung kelontong dan segera mengalihkan radar investigasinya ke tingkat hulu—membongkar manifes distribusi para raksasa sawit di Riau.
Jeritan Warung: Modal Sudah Mencekik
Pedagang eceran di sudut-sudut kota Pekanbaru adalah price taker (penerima harga) yang berada di posisi paling lemah. Fakta di lapangan membuktikan, mereka terpaksa menjual Minyakita seharga Rp20.000 hingga Rp24.000 per liter karena harga modal tebusan di tingkat agen grosir swasta sudah terdistorsi, menyentuh Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter.
Menindak warung kecil yang sedang bertahan hidup di tengah modal yang tinggi adalah bentuk ketidakadilan nyata. Jika pemerintah gagal mengontrol harga di tingkat distributor, sangat tidak logis jika beban kepatuhan aturan dibebankan sepenuhnya pada pundak pengecer kecil.
Tuntut Audit Manifes Raksasa Sawit
Provinsi Riau adalah “rumah” bagi deretan konglomerat kelapa sawit terbesar di Indonesia yang memiliki kewajiban pasokan Domestic Market Obligation (DMO) untuk Minyakita. Publik kini mendesak Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri untuk mengaudit secara radikal manifes pengiriman dari pintu gerbang pabrik dan distributor utama jaringan swasta komersial, seperti:
Wilmar International Group (PT Sari Dumai Sejati / PT Wilmar Nabati Indonesia)
Royal Golden Eagle / Apical Group (PT Sari Dumai Oleo / PT Asianagro Agungjaya)
Sinar Mas Agribusiness and Food (PT SMART Tbk / PT Ivo Mas Tunggal)
Musim Mas Group (PT Inti Benua Perkasatama)
Salim Ivomas Pratama Tbk (IndoAgri)
Masyarakat mempertanyakan, jika kilang-kilang produksi milik korporasi kakap ini terus mengepulkan asap di Dumai dan pelabuhan ekspor terus bergerak, mengapa Minyakita untuk rakyat di daerah operasional mereka sendiri justru langka dan harganya mencekik?
Desakan Evaluasi: Siapa yang Menimbun?
Sumbatan aliran barang hampir pasti terjadi di tingkat tengah—yaitu jaringan Distributor Lini 1 (D1) dan Lini 2 (D2) swasta komersial yang menguasai kuota tebusan langsung dari pabrik. Jaringan inilah yang diduga kuat melakukan penahanan stok secara sengaja (speculative hoarding) demi keuntungan sepihak atau mempraktikkan sistem bundling paksa barang tidak laku kepada agen kecil.
Negara harus berani membuka data aplikasi SIMIRAH ke publik. Buka secara transparan berapa volume Minyakita yang digelontorkan oleh grup Wilmar, Apical, Sinar Mas, Musim Mas, dan Salim Ivomas khusus untuk Riau, lalu lacak ke mana pasokan itu mengalir. Menyelesaikan krisis ini tidak akan mempan dengan cara menakut-nakuti pedagang kecil. Kunci utamanya adalah keberanian negara memeriksa gudang-gudang logistik raksasa milik jaringan swasta, bukan kedai-kedai sempit di sudut kota***










