DUGAAN PENIMBUNAN BBM SUBSIDI GUNCANG SELATPANJANG: OKNUM APH DAN PENGUSAHA DISEBUT TERLIBAT

JURNALIST MEDIA – Praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite kembali mencuat di pusat Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Laporan masyarakat menuding adanya dugaan keterlibatan dua oknum berinisial Regar, yang diduga merupakan Aparat Penegak Hukum (APH) aktif dari PolAirud Selatpanjang, dan Akiong, yang disebut sebagai pembeli sekaligus penadah BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga industri.

Laporan ini mengindikasikan bahwa Akiong diduga mengelola dua gudang yang difasilitasi oleh Regar untuk aktivitas penimbunan ilegal tersebut (3-12-2025).

Seruan Mendesak kepada Kapolres 

Masyarakat Selatpanjang mendesak Kapolres Kabupaten Meranti yang baru menjabat, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajarannya, untuk segera turun langsung ke lapangan dan melakukan penindakan.

“Kami minta Kapolres Kabupaten Meranti… untuk turun langsung ke lapangan mengecek kebenaran tersebut. Tunjukkan taring bapak yang selain APH juga PAHAM HUKUM! Percuma kuliah tinggi kan pak kalo bapak biarkan kegiatan melawan hukum terjadi semena-mena dihadapan muka bapak. Jangan biarkan dugaan seperti ini jadi tontonan masyarakat,” tegas seorang warga berinisial P., menuntut proses hukum yang transparan dan profesional.

Lokasi Strategis Gudang Ilegal

Gudang penimbunan ilegal ini dilaporkan berada di lokasi strategis pusat kota dan dekat pelabuhan, dengan koordinat GPS yang tercatat pada Rabu, 12 November 2025 pukul 17.00 WIB di sekitar 1.01848° LU dan 102.72834° BT.

Warga sekitar mengaku sering menyaksikan kapal-kapal ilegal mengangkut Minyak Subsidi menggunakan tangki kecil, drum, atau jeriken keluar masuk area yang diduga merupakan milik Regar dan Akiong.

Ancaman Hukum Bagi Pelaku Penimbunan

BBM bersubsidi adalah kebutuhan vital rakyat kecil. Jika dugaan penimbunan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana yang serius, di antaranya:

Pasal 55 UU Migas: Menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Pasal 40 Perpres No. 191/2014: Mengatur larangan pemindahtanganan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi.

Pasal 480 KUHP: Menjerat pihak yang menimbun, memperdagangkan, menyimpan, atau menerima BBM subsidi yang diketahui bukan untuk diperjualbelikan (sebagai penadah).

KUHP Pasal 55–56: Ancaman bagi pihak yang ikut serta atau turut membantu.

Masyarakat menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu, menolak kompromi, dan menutup ruang bagi “jalan belakang.”

Dampak Nyata Penimbunan Terhadap Masyarakat

Aktivitas ilegal ini dirasakan langsung oleh masyarakat Selatpanjang, yang mengalami:

Gangguan rantai pasokan BBM subsidi (Solar dan Pertalite).

Kenaikan harga dan antrean panjang di SPBU.

Tekanan ekonomi pada nelayan dan pekerja harian.

Selain kerugian negara dan himpitan ekonomi, penyimpanan BBM yang tidak standar juga menimbulkan risiko besar:

Pencemaran lingkungan (tanah dan perairan) akibat kebocoran.

Potensi kebakaran dan risiko ledakan yang membahayakan nyawa serta menghancurkan ekonomi warga lokal.

Langkah Laporan dan Tindak Lanjut

Temuan lapangan ini telah didukung oleh bukti investigasi dokumentasi (foto, video, dan rekaman) yang diperoleh dari warga Selatpanjang dan Satgasus KPK Tipikor. Laporan ini telah diteruskan kepada Lembaga Independen Pemantau Bahan Bakar Minyak dan Gas (LIP.BB.MIGAS) Riau, yang selanjutnya akan menyampaikannya kepada PT. PERTAMINA, Badan Pemeriksa Hulu Migas, APH, dan Kepala Daerah.

Jika laporan ini diabaikan, masyarakat mengancam akan mengambil tindakan lebih jauh, serupa dengan aksi penggerebekan SPBU dan gudang ilegal yang terjadi di beberapa wilayah lain pada November 2025.

JURNALIST MEDIA membuka ruang klarifikasi seluasnya bagi semua pihak yang disebutkan dalam berita ini untuk memberikan hak jawab.

Sumber Berita: Julianto, Ketua Satgasus KPK Tipikor.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *