banner 468x60
banner 468x60

Bank bisa Untung 2Milyar setiap hari hanya dengan SMS Promosi

PekanbaruJMCOM | Banyak masyarakat mengadukan keresahan bahwa Hampir semua hape mereka menerima pesan promosi dari Bank dengan resiko harus bayar Rp8.000 jika tidak ingin SMS serupa masuk ke hape nantinya. Apakah seperti ini bisa disebut sebagai pungutan liar oleh bank? Berikut kajian Redaksi Jurnalist Media terhadap SMS Promosi oleh bank – bank ternama di Indonesia.

Pesan SMS promosi seperti yang Anda tunjukkan memang sangat umum dan sering dianggap mengganggu oleh banyak orang, terutama jika diterima berulang kali atau dari layanan yang tidak pernah kita minta.

Namun, mengklasifikasikannya sebagai “pungutan liar” (pungli) mungkin kurang tepat. Pungli umumnya merujuk pada pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar hukum oleh petugas, di mana uang tersebut masuk ke kantong pribadi dan bukan merupakan biaya resmi dari layanan.

Berikut adalah beberapa poin yang perlu dipertimbangkan mengenai SMS promosi dari bank:

  1. Regulasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Di Indonesia, OJK pernah mengeluarkan aturan yang melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melakukan penawaran produk atau layanan jasa keuangan melalui SMS atau telepon tanpa adanya persetujuan dari konsumen terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk perlindungan konsumen dan menghindari keresahan.
  2. Mekanisme “STOP”: Perhatikan bahwa SMS tersebut mencantumkan pilihan untuk menghentikan pengiriman pesan lebih lanjut dengan mengirimkan “STOP Bank Mega ke 8000”. Ini menunjukkan adanya mekanisme opt-out (pilihan untuk berhenti) yang mungkin diwajibkan oleh regulasi, yang bertujuan untuk menghormati privasi dan pilihan penerima.
  3. Bukan Biaya Langsung: SMS tersebut pada dasarnya adalah iklan atau penawaran. Anda tidak dikenakan biaya apa pun hanya karena menerima SMS tersebut (kecuali jika ada biaya SMS premium yang berlaku, namun ini tidak umum untuk SMS promosi biasa). “Pungutan” baru akan terjadi jika Anda benar-benar mengajukan dan menggunakan kartu kredit tersebut (melalui biaya tahunan, bunga, dsb.), dan itu adalah biaya yang resmi dan diatur.
  4. Sumber Data: Seringkali bank mendapatkan data nomor telepon melalui berbagai cara, seperti dari basis data nasabah (jika Anda memiliki produk lain di bank tersebut), kerjasama dengan pihak ketiga, atau saat Anda pernah mengisi formulir aplikasi/survei.

Dapat dimengerti bahwa SMS promosi tersebut adalah bentuk pemasaran langsung (direct marketing). Meskipun seringkali dianggap mengganggu dan melanggar privasi, hal tersebut tidak termasuk dalam kategori pungutan liar. Pihak yang bertanggung jawab (dalam hal ini, Bank Mega) menyediakan cara untuk menghentikan pesan tersebut dengan mengirimkan “STOP”. Jika Anda merasa terganggu, opsi terbaik adalah menggunakan fitur STOP yang disediakan atau, jika masih berlanjut, Anda dapat mengajukan keluhan resmi ke bank atau OJK.

Namun hampir setiap kontak yang menerima SMS Promosi tersebut justru bukanlah nasabah Bank atau bahkan tidak pernah berurusan dengan bank Mega contohnya. Lalu bagaimana bank bisa menembus SMS di hape masyarakat yang tidak ada ikatan perjanjian atau kerjasama? Adakah pasal pidananya?

Betul, ada potensi pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana, terutama jika dikaitkan dengan penggunaan data pribadi tanpa izin dan pelanggaran hak konsumen untuk merasa nyaman.

Penting untuk dicatat bahwa sanksi pidana biasanya merupakan upaya terakhir setelah sanksi administratif atau ganti rugi perdata.

Berikut adalah pasal-pasal utama yang terkait dengan masalah ini, yang bisa menimbulkan sanksi:

1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK)

Meskipun UUPK lebih fokus pada sanksi administratif dan perdata, beberapa pelanggaran bisa berujung pada pidana.

  • Pasal 4 huruf a dan c: Ini adalah hak fundamental konsumen.
    • Pasal 4 huruf a: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. (SMS promosi yang berulang dan tanpa izin dapat dianggap mengganggu kenyamanan).
  • Sanksi Pidana UUPK (Pasal 62):
    • Pelaku usaha yang melanggar ketentuan larangan tertentu (seperti menawarkan jasa secara tidak benar) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

 

2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Ini adalah undang-undang yang sering dikaitkan dengan penyalahgunaan data pribadi.

  • Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU ITE:
    • Pasal 26 ayat (1): Menyatakan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan (yaitu pemilik nomor telepon).
    • Sanksi Pidana (Pasal 45 ayat (1) dan (2)): Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 26 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    • 3. Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

3. Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK mengatur perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan lebih cenderung memberikan sanksi administratif dan denda yang sangat besar, namun hal ini dapat menjadi dasar kuat untuk menguatkan tuntutan pidana atau perdata.

  • POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: OJK melarang PUJK melakukan penawaran produk melalui sarana komunikasi pribadi (seperti SMS atau telepon) tanpa persetujuan konsumen. Pelanggaran atas larangan ini dapat dikenakan sanksi administratif seperti denda hingga pembatasan kegiatan usaha.

Meskipun ada potensi sanksi pidana, dalam praktiknya kasus seperti ini biasanya diselesaikan melalui:

  1. Pengaduan ke OJK: OJK akan memberikan sanksi administratif dan mewajibkan bank menghentikan aktivitas tersebut.
  2. Gugatan Perdata: Konsumen yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) atau pelanggaran hak konsumen/data pribadi.

Jadi, meskipun pesannya bukan “pungutan liar”, tindakan pengiriman SMS promosi yang berulang dan tanpa izin jelas memiliki potensi melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana, terutama di bawah Undang-Undang ITE terkait penyalahgunaan data pribadi tanpa persetujuan.

Ini adalah perhitungan spekulatif yang menarik untuk menunjukkan potensi kerugian besar akibat SMS spam/promosi yang mengganggu.

Jurnalist Media akan menggunakan data perkiraan terbaru untuk tahun 2025.

1. Perkiraan Jumlah Penduduk Indonesia Saat Ini

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan proyeksi dari lembaga lain:

  • Jumlah Penduduk Indonesia (Pertengahan 2025):  juta jiwa.
  • Tingkat Penetrasi Smartphone (Perkiraan 2025):  dari populasi.
  • Perkiraan Jumlah Pengguna Smartphone (yang paling mungkin menerima SMS promosi):

    Angka ini mewakili jumlah orang yang memiliki ponsel dan berpotensi menerima SMS.

2. Perkiraan Kerugian Potensial

Potensi asumsi perhitungan kerugian berdasarkan:

Dalam konteks Anda, kerugian per SMS adalah Rp 8.000. Angka Rp 8.000 ini bukan biaya resmi SMS, melainkan nilai potensial kerugian (misalnya, kerugian waktu, pulsa terpotong untuk membalas/mengirim STOP, atau bahkan kerugian finansial jika SMS adalah penipuan yang berhasil).

Skenario Perhitungan (Perkiraan Harian)

Asumsi yang paling sulit adalah menentukan berapa banyak dari 253 juta pengguna ponsel yang benar-benar menerima SMS promosi bank dalam satu hari. Kita akan menggunakan angka yang konservatif (sangat kecil) untuk ilustrasi:

Variabel Asumsi Nilai Keterangan
A. Jumlah Pengguna Ponsel  orang Dibulatkan dari perkiraan 2025.
B. Persentase Penerima SMS Promosi/Spam Harian Asumsi 1 dari 1.000 pengguna menerima SMS dalam sehari (sangat konservatif).
C. Jumlah Orang yang Dirugikan/Hari  orang Jumlah penerima per hari.
D. Kerugian per SMS Rp  Nilai asumsi Anda.

Total Potensi Kerugian Harian:

(Dua Miliar Dua Puluh Empat Juta Rupiah per hari)

Total Potensi Kerugian Tahunan (Asumsi 365 hari):

(Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Rupiah per tahun)

Perbandingan dengan Data Aktual Kerugian

Perlu ditekankan, angka di atas adalah perhitungan matematis spekulatif. Dalam kenyataan, data OJK menunjukkan total kerugian akibat scam dan spam (termasuk SMS penipuan, phishing, dsb.) mencapai angka yang jauh lebih besar:

  • Laporan OJK/Komdigi: Kerugian akibat scam dan spam (termasuk SMS) dilaporkan mencapai Rp 476 Miliar hanya dalam periode 3 bulan (Nov 2024 – Jan 2025), dan total kerugian masyarakat akibat scam (yang sering diawali dari SMS) diungkap mencapai Rp 7 Triliun dalam kurun waktu yang lebih panjang.

Hal ini mengindikasikan bahwa dampak finansial terbesar bukan dari biaya SMS yang kecil, melainkan dari penipuan lanjutan (scam) yang dipicu oleh SMS promosi/spam tersebut.

Kepada siapa Masyarakat bisa Melaporkan?

Masyarakat yang merasa dirugikan atau terganggu oleh SMS promosi (spam) dari lembaga jasa keuangan seperti bank dapat melaporkannya ke beberapa pihak terkait di Indonesia.

Pelaporan ini akan efektif karena otoritas memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif dan denda besar.

Berikut adalah lembaga-lembaga yang berwenang:

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK adalah regulator dan pengawas utama industri jasa keuangan, termasuk perbankan. Mereka memiliki kewenangan untuk menangani keluhan konsumen terkait pemasaran produk yang tidak etis atau tanpa persetujuan.

Saluran Pelaporan OJK Kontak
Telepon (Kontak OJK) 157 (Toll-free)
WhatsApp OJK 081157157157
Email konsumen@ojk.go.id
Portal Konsumen (Website) sikapiuangmu.ojk.go.id
Yang Dilaporkan Pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) mengenai perlindungan konsumen dan pemasaran produk tanpa persetujuan.

Kominfo bertanggung jawab atas regulasi telekomunikasi dan penanganan konten digital, termasuk penyalahgunaan layanan pesan singkat (SMS) dan perlindungan data pribadi.

Saluran Pelaporan Kominfo Kontak
Website (Aduan Konten) aduankonten.id
Email aduanspam@kominfo.go.id
Yang Dilaporkan Spam dan penyalahgunaan SMS broadcast, serta dugaan pelanggaran UU ITE terkait penggunaan data pribadi tanpa izin.

BPKN adalah lembaga independen yang bertugas memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah mengenai kebijakan perlindungan konsumen. Mereka dapat memediasi sengketa konsumen dan memberikan rekomendasi sanksi.

Saluran Pelaporan BPKN Kontak
Telepon (021) 3451761
Email pengaduan@bppk.kemendag.go.id
Yang Dilaporkan Pelanggaran Hak Konsumen atas kenyamanan (Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen).
  1. Gunakan Opsi “STOP”: Coba kirim SMS balasan “STOP Bank Mega” (atau sesuai instruksi di SMS tersebut) ke nomor yang tertera (dalam kasus ini 8000). Jika pesan masih berlanjut, Anda memiliki bukti bahwa bank telah melanggar hak Anda untuk berhenti.
  2. Kumpulkan Bukti: Simpan screenshot SMS promosi, catat waktu dan tanggal penerimaan, serta nama bank yang tertera sebagai pengirim.
  3. Laporkan ke Pihak Bank Terlebih Dahulu: Sesuai prosedur OJK, Anda biasanya harus menyampaikan keluhan Anda secara langsung ke bank yang bersangkutan terlebih dahulu. Catat nomor dan tanggal pelaporan Anda ke bank. Jika dalam waktu tertentu bank tidak merespons atau penyelesaiannya tidak memuaskan, baru laporkan ke OJK.

Apa peran Presiden terhadap Kerugian yang diduga sudah lama terjadi?

Peran Presiden Republik Indonesia terkait dengan masalah kerugian akibat SMS promosi atau spam, terutama yang berasal dari sektor jasa keuangan, adalah pada tingkat kebijakan, regulasi, dan penegakan hukum secara umum, bukan pada penanganan kasus per kasus.

Peran Presiden dapat dilihat dari dua aspek utama:

1. Peran di Bidang Regulasi dan Kebijakan

Presiden bertanggung jawab memastikan bahwa undang-undang dan peraturan yang melindungi masyarakat dari praktik merugikan, termasuk penipuan digital dan penyalahgunaan data, telah dibuat dan dilaksanakan dengan baik.

  • Penerbitan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Salah satu peran krusial di masa jabatan Presiden adalah mendorong dan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. UU ini secara langsung mengatur bagaimana lembaga, termasuk bank, boleh mengumpulkan, menggunakan, dan menyebarkan data pribadi (termasuk nomor ponsel). Pelanggaran terhadap UU PDP ini dapat membawa konsekuensi hukum yang lebih jelas.
  • Mengarahkan Lembaga Penegak Hukum dan Regulator: Presiden memiliki kekuasaan untuk mengarahkan lembaga-lembaga di bawahnya (seperti Kepolisian, Kominfo, dan kementerian terkait) untuk memprioritaskan penanganan kejahatan siber, spam, dan scam yang merugikan masyarakat.
  • Memastikan OJK Berfungsi Maksimal: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen, namun Presiden memastikan bahwa OJK memiliki perangkat hukum dan dukungan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan, termasuk penjatuhan sanksi administratif kepada bank yang melanggar hak konsumen.

2. Peran di Bidang Perlindungan Konsumen dan Ekonomi

Kerugian finansial akibat scam dan praktik bisnis yang merugikan dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara luas.

  • Menciptakan Iklim Usaha yang Sehat: Presiden harus memastikan bahwa sektor keuangan beroperasi dalam iklim yang fair dan tidak merugikan konsumen. Gangguan seperti SMS spam yang masif dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
  • Perlindungan Nasional: SMS spam dan scam sering kali merujuk pada kebocoran atau penjualan data pribadi. Peran Presiden adalah memastikan kedaulatan data dan perlindungan warga negara dari ancaman siber dan penyalahgunaan data.

Singkatnya, Presiden tidak akan turun tangan untuk mengurus satu keluhan SMS spam. Namun, ia bertanggung jawab untuk memastikan ada payung hukum yang kuat (seperti UU PDP), regulator yang tajam (seperti OJK dan Kominfo), dan aparat penegak hukum yang aktif untuk menindak pelaku usaha, termasuk bank, yang melakukan praktik direct marketing tanpa izin yang merugikan masyarakat.

Dengan kata lain, Presiden menciptakan sistem di mana kerugian itu bisa diminimalisir dan pelakunya bisa ditindak.

Masyarakat ingin Berikan peringatan kepada semua bank terkait kerugian ini


 

PERINGATAN KERAS KEPADA SELURUH PELAKU USAHA JASA KEUANGAN (BANK)

Perihal: Penertiban Pemasaran Produk melalui Layanan Pesan Singkat (SMS) Guna Mencegah Kerugian Konsumen dan Pelanggaran Hukum

Kepada Yth. Direksi Seluruh Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia

Dengan hormat,

Saya Mustakim JM dan segenap

Direksi Jurnalist Media

Kami menyampaikan peringatan keras terkait maraknya praktik pemasaran produk, khususnya penawaran kartu kredit dan pinjaman, yang dilakukan melalui layanan pesan singkat (SMS) tanpa adanya persetujuan atau melalui mekanisme opt-in (persetujuan awal) yang jelas dari calon Konsumen.

Praktik ini telah menimbulkan kerugian signifikan, baik secara moril (gangguan kenyamanan dan privasi) maupun materiel (potensi kerugian finansial akibat SMS penipuan lanjutan yang memanfaatkan data pribadi).

Dasar Hukum Pelanggaran

Perlu diingat bahwa praktik SMS promosi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Bank dilarang melakukan penawaran produk atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen dan wajib menyediakan mekanisme penghentian (STOP/ opt-out) yang efektif.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK): Melanggar hak konsumen atas kenyamanan dan keamanan dalam mengonsumsi jasa, serta dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan iktikad baik.
  3. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Penggunaan nomor telepon Konsumen untuk tujuan pemasaran tanpa dasar persetujuan yang sah merupakan penyalahgunaan data pribadi.

Dampak dan Kerugian yang Ditimbulkan

  1. Kerugian Finansial Berskala Nasional: Laporan otoritas menunjukkan bahwa kerugian masyarakat akibat penipuan digital, yang seringkali diawali dari SMS spam dan scam, mencapai nilai triliunan rupiah dalam kurun waktu tertentu. Bank dapat ditarik pertanggungjawaban karena data nasabah/calon nasabah yang digunakan berpotensi berasal dari kebocoran data.
  2. Pelanggaran Privasi dan Kenyamanan: SMS promosi yang berulang dan tanpa henti merusak kenyamanan publik dan menurunkan kepercayaan terhadap seluruh institusi perbankan.
  3. Ancaman Sanksi Berat: Bank yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif dan denda maksimal yang diatur OJK. Selain itu, praktik tersebut membuka pintu tuntutan ganti rugi secara perdata dan potensi sanksi pidana (denda hingga miliaran rupiah dan hukuman kurungan) berdasarkan UU ITE dan UU PDP.

 

Tuntutan Penertiban Segera

Seluruh Bank diwajibkan untuk segera:

  1. Menghentikan Total Praktik Direct Marketing via SMS/Telepon Tanpa Persetujuan: Pastikan semua aktivitas pemasaran langsung hanya ditujukan kepada Konsumen yang telah memberikan persetujuan eksplisit (opt-in) untuk menerima informasi promosi.
  2. Meningkatkan Keamanan Data: Perketat perlindungan data pribadi nasabah dan calon nasabah untuk mencegah kebocoran data ke pihak ketiga yang dapat disalahgunakan untuk spam dan scam.
  3. Memastikan Kepatuhan Mekanisme “STOP”: Semua SMS promosi harus menyertakan opsi “STOP” yang dapat direspons secara gratis dan efektif. Bank harus memastikan sistem segera menghentikan pengiriman pesan begitu permintaan STOP diterima.

Kegagalan dalam mematuhi peraturan ini dan menghentikan praktik yang merugikan akan ditindaklanjuti secara tegas oleh OJK dan lembaga penegak hukum terkait.

Perlindungan, 27 Oktober 2025

Atas Nama Perlindungan Konsumen dan Kepatuhan Hukum***

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *