Pekanbaru – JMCOM | Investigasi mendalam mengungkap dugaan praktik pemerasan terstruktur dan terorganisir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Sialang Bungkuk, Pekanbaru, yang melibatkan oknum pejabat dan staf rutan, mengubah institusi negara ini menjadi arena “bisnis haram” di balik jeruji besi. Temuan ini didasarkan pada keterangan sumber internal yang terpercaya dan bukti komunikasi digital.
Nama Kepala Pengamanan Rutan (KPR) berinisial BH.M diduga kuat bertindak sebagai otak utama (mastermind) di balik praktik pemerasan. Sementara itu, staf KPR berinisial A MS diyakini menjadi eksekutor lapangan dalam menjalankan skema ilegal ini.
- Modus Operandi: Praktik ini memanfaatkan pemindahan tahanan secara semena-mena, seringkali ke ruang isolasi atau kamar yang tidak nyaman, tanpa didasari alasan yang jelas atau aturan yang sah. Tujuannya adalah menciptakan tekanan dan ketidaknyamanan agar warga binaan bersedia membayar sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas, posisi kamar yang lebih baik, atau sekadar ketenangan hidup di dalam sel.
- Pengaturan Fasilitas: Kasus Napi Jonatan menjadi contoh nyata, di mana ia langsung ditempatkan di kamar B7 tanpa melalui masa isolasi wajib setelah diduga melakukan setoran uang. Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur yang diatur demi kepentingan finansial.
2. MEKANISME PUNGUTAN DAN PERANTARA
Uang hasil pemerasan ini diduga tidak diserahkan langsung kepada oknum petugas. Penyetoran dilakukan melalui seorang warga binaan bernama Marsel, yang berperan sebagai perantara (kolektor) yang menghubungkan napi yang diperas dengan oknum KPR dan stafnya.
- Variasi Setoran: Jumlah uang yang disetorkan sangat bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah per individu, tergantung pada posisi kamar, fasilitas, dan tingkat “kenyamanan” yang dicari oleh warga binaan.
- Peran Eksekutor A MS: Staf A MS disebut-sebut sebagai “tangan kanan” BH.M. Ia dilaporkan memimpin razia fiktif atau menggunakan dalih keamanan untuk memindahkan napi yang tidak “menyetor”, sehingga mereka terus berada dalam kondisi tertekan dan tidak nyaman.
3. JARINGAN NARKOBA DAN KOMUNIKASI ASING
Investigasi juga mengungkap dugaan adanya bisnis narkoba yang terorganisir di dalam Rutan, menunjukkan tingginya tingkat jaringan kriminal di balik sel.
- Pengakuan Warga Binaan “Boy”: Melalui komunikasi via aplikasi pesan dan telepon, seorang warga binaan berinisial “Boy” diduga mengaku terlibat dalam transaksi narkoba (“BR” – istilah khusus narkoba di rutan) dengan rekanan di Rutan Padang Kota, Sumatera Barat.
- Nilai Transaksi: Boy menyebutkan total transaksi senilai Rp50 juta, yang mana baru dibayar Rp5 juta.
- Dugaan Jaringan Internasional: Boy menggunakan nomor WhatsApp dengan kode negara luar (+44, diduga Inggris), yaitu +44 7492 23*043. Penggunaan nomor luar negeri ini menguatkan dugaan bahwa pergerakan bisnis haram di Rutan Kelas I Pekanbaru telah terorganisir dengan baik dan mungkin memiliki koneksi yang melintasi batas negara.
4. DESAKAN TINDAK TEGAS
Sumber internal Rutan menyatakan bahwa praktik serupa tidak terjadi saat KPR sebelumnya, Sofri, masih menjabat, yang disebut membuat Rutan saat itu “aman dan kondusif.”
Warga binaan dan sumber internal mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) dan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mengambil tindakan tegas.
- Tuntutan: Menkumham didesak untuk mencopot oknum-oknum yang terlibat, khususnya KPR BH.M dan stafnya A MS, untuk mengembalikan fungsi Rutan sebagai lembaga pembinaan, bukan “pasar uang” atau arena ketidakadilan.
- Informasi Lanjut: Berita dan inisial terkait penyimpangan ini dilaporkan sudah diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Maizar, yang diharapkan segera mengambil aksi penertiban. Dugaan kasus ini menegaskan perlunya audit total dan pembersihan internal untuk membongkar tuntas korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah mengubah Rutan Sialang Bungkuk menjadi “Ladang Uang Haram” yang merusak moral dan integritas institusi pemasyarakatan (rls)***
Sumber utama berita :
https://maklumatonline.com/berita/baca/rutan-sialang-bungkuk-diduga-jadi-ladang-uang-haram-kpr-dan-stafnya-bermain-di-balik-sel








