Rengat, Indragiri Hulu (JMCOM) – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Belilas, Indragiri Hulu (Inhu), kembali menjadi pusat perhatian publik terkait dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis Solar, yang tidak tepat sasaran. Sorotan ini muncul setelah adanya indikasi kuat praktik penyelewengan distribusi yang melibatkan pihak-pihak yang tidak berhak, menimbulkan kelangkaan bagi masyarakat dan sektor usaha yang benar-benar membutuhkan.
Isu dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Belilas (Nomor 14.293.688) telah menjadi pembahasan berulang kali, bahkan diduga terkait dengan praktik mafia solar subsidi. Hal ini merujuk pada temuan di lapangan mengenai antrean kendaraan yang tidak wajar serta maraknya kegiatan pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar tanpa mengantongi surat rekomendasi yang sah.
Praktik ini disinyalir merugikan masyarakat luas, terutama para pelaku usaha seperti sopir angkutan umum dan petani, yang seharusnya menjadi prioritas penerima subsidi. Mereka kerap mengeluhkan kesulitan mendapatkan Solar karena pasokan yang cepat habis, yang diduga diserap oleh oknum pelangsir atau mafia untuk kepentingan komersial.
Dalam konteks pengawasan, aparat penegak hukum dan Pertamina Patra Niaga sebagai regulator didesak untuk bertindak tegas dan melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran BBM di SPBU tersebut. Penggunaan sistem yang telah diterapkan, seperti pencatatan melalui barcode atau sistem digitalisasi, tampaknya belum sepenuhnya efektif membendung kebocoran distribusi.
Dibutuhkan komitmen yang lebih kuat, baik dari pihak pengelola SPBU, regulator, maupun aparat keamanan, untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar tersalurkan sesuai peruntukannya, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Jika dugaan penyelewengan terbukti, sanksi berat harus diterapkan guna memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional***








