JURNALIST MEDIA – POLRI semakin serius menanggapi laporan Masyarakat terkait penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite yang sering terjadi di area Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU). Prestasi ini dilakukan oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Sribawono, Kabupaten Lampung Timur melalui pergerakan dan laporan warga kepada para pelaku pada pertengahan November lalu (16-11-2025).
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan oleh warga setempat setelah mencurigai adanya praktik pengisian BBM bersubsidi secara tidak wajar menggunakan truk yang diduga telah dimodifikasi (21-November-2025).
Detail Peran Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksi ilegal ini:
P (Purwanto): Pelaku utama atau sopir truk yang melakukan pengisian BBM secara berulang (pengecoran).
A (Agus Lestari): Rekan P yang turut serta dalam operasi pengecoran BBM.
M (Muhlisin): Petugas atau operator SPBU yang diduga memfasilitasi dan membantu proses pengisian BBM dari mesin pompa ke tangki truk.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa BBM Solar bersubsidi yang berhasil dikumpulkan rencananya akan dibawa ke Kota Bandar Lampung untuk dijual kembali, mengindikasikan adanya motif bisnis ilegal di balik penyelewengan ini. Truk yang digunakan dalam operasi ini memiliki kapasitas besar yang mampu menampung ribuan liter Solar.
Ancaman Pidana dan Barang Bukti
Dalam operasi penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit truk colt diesel yang sudah dimodifikasi dan berisi sekitar 2.000 liter Solar.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, penyidik Polda Lampung masih terus mendalami kasus Gunung Es ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk berapa lama praktik penyelewengan ini telah berlangsung dan seberapa besar kuota BBM subsidi yang telah disalahgunakan. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) untuk menindak SPBU yang terbukti terlibat.
Dalam kasus penyelewengan BBM Solar subsidi seperti yang terjadi di Lampung Timur, PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaannya, Pertamina Patra Niaga, memiliki mekanisme sanksi yang sangat tegas bagi SPBU yang terbukti terlibat.
Sanksi Tegas Pertamina untuk SPBU Penyeleweng BBM Subsidi
Pertamina mengklasifikasikan penyelewengan seperti pengisian berulang ke kendaraan modifikasi sebagai pelanggaran berat. Sanksi yang diberikan umumnya bersifat bertahap dan dapat ditingkatkan hingga pemutusan hubungan usaha.
1. Sanksi Administratif Awal
Penghentian Penyaluran BBM Subsidi Sementara: SPBU yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghentian pasokan atau skorsing penyaluran BBM Solar Subsidi untuk jangka waktu tertentu (misalnya, 1 hingga 3 bulan).
Tujuan: Sanksi ini berfungsi sebagai peringatan keras agar pengelola SPBU segera memperbaiki sistem pengawasan dan operasional mereka.
2. Denda dan Ancaman Hukum Pidana
Ancaman Denda Besar: Selain proses pidana oleh kepolisian, Pertamina juga dapat mengenakan denda finansial kepada pengusaha SPBU. Pelaku penyelewengan BBM subsidi, termasuk oknum SPBU, secara hukum dapat diancam dengan denda hingga Rp60 Miliar dan pidana penjara maksimal 6 tahun, sesuai dengan UU Migas dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja.
3. Sanksi Terberat (Pemutusan Hubungan Usaha)
Pencabutan Izin Operasi: Jika SPBU mengulangi pelanggaran (residivis) atau jika tingkat keterlibatan dalam penyelewengan terbukti sangat sistematis dan masif, Pertamina tidak segan untuk memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen.
Dampak: PHU berarti pencabutan izin penyaluran seluruh produk Pertamina di SPBU tersebut, yang secara efektif menghentikan operasional SPBU.
Jenis Pelanggaran yang Mendapat Sanksi
Pelanggaran yang seringkali ditemukan dan mendapatkan sanksi antara lain:
1) Pengisian BBM Solar Subsidi ke kendaraan yang dimodifikasi
2) Pengisian menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi terkait
3) Penyelewengan pencatatan atau administrasi transaksi
4) Melayani pengisian dengan volume di atas batas maksimal yang ditentukan (misalnya, di atas 200 liter per hari tanpa izin)
5) Melayani pengisian Mobil DumpTruk roda 6 (atau lebih) yang beraktifitas galian C, pertambangan, perkebunan dan industri.
Pertamina secara berkelanjutan melakukan pengawasan ketat dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak SPBU “nakal” demi memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Perkembangan Kasus
Penangkapan dan Penetapan Tersangka: Kasus ini mencuat pada pertengahan November 2025, ketika WARGA MELAKUKAN PENGGEREBEKAN, dan kepolisian (Polda Lampung dan Polres Lampung Timur) segera mengamankan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka (sopir truk, rekan sopir, dan operator SPBU).
Tahap Penyidikan: Pada waktu berita terakhir dipublikasikan, para tersangka sudah ditahan dan penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Proses Hukum: Setelah penetapan tersangka, kasus akan melalui tahapan:
Penyidikan oleh Kepolisian (Polda/Polres).
Pelimpahan Berkas (P21) ke Kejaksaan (Penuntut Umum).
Pelimpahan ke Pengadilan untuk memulai proses persidangan.
Karena kasus ini relatif baru (terjadi di bulan November 2025), proses hukumnya masih berada di tingkat penyidikan dan belum mencapai tahap persidangan di pengadilan.
Ucapan Terimakasih
Jajaran Polda Lampung menyampaikan ucapan terimakasih atas peran aktif dan keberanian masyarakat yang melakukan penggerebekan terhadap para pelaku sehingga kasus ini terungkap. Ucapan serupa selanjutnya diberikan terhadap pihak media yang memberitakan sekaligus memviralkan temuan Masyarakat ini. Diharapkan selanjutnya akan semakin banyak kasus penyelewengan BBM subsidi baik di SPBU maupun di area lain seperti gudang ilegal yang digunakan untuk memimpin BBM jenis Solar / pertalite.
SUMBER: HUMAS POLRI








