JURNALIST MEDIA PELALAWAN – Ribuan petani kelapa di wilayah Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, kini tengah menghadapi persoalan hukum serius. Ini terkait praktik pemotongan hasil panen yang dilakukan oleh seorang pedagang pengepul besar berinisial T. Diketahui Oknum pedagang yang merupakan pemasok tunggal dan utama bagi perusahaan industri besar di Indragiri Hilir tersebut diduga telah melakukan pungutan liar dengan dalih “pajak penghasilan” yang mengakibatkan kerugian petani mencapai miliaran rupiah selama tiga tahun terakhir.
Oknum inisial Teddy adalah Pedagang atau Pengepul Tunggal Pancang Kelapa Penyalai diduga telah melakukan pungutan uang terhadap ribuan petani kelapa saat menjual hasil panen kelapa mereka dengan dalih pemotongan Pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25%. Akibatnya Teddy dihadapkan dengan serangkaian tuntutan (penalti) atas aktivitas ilegalnya berhubung Teddy hanyalah pedagang biasa (pribadi) bukan pegawai pajak atau perwakilan perusahaan kapabean manapun. Penalti yang Menanti Tedy bukanlah hanya analisa, namun berdampak pada tuntutan Hukuman Kurungan, Antara 6 hingga 20 tahun penjara. Hukuman Finansial (Denda): Hingga Rp 28,3 Miliar. Penyitaan Aset: Selain denda, seluruh aset Tedy (tanah, rumah, mobil, rekening bank) yang diduga berasal dari uang potongan petani senilai Rp 4,5 Miliar tersebut dapat disita oleh negara untuk dikembalikan atau dijadikan barang bukti.
Berdasarkan investigasi dan data lapangan, Teddy mengumpulkan kelapa dari petani dengan volume mencapai 8.500 ton setiap bulannya. Dalam setiap transaksi, kemudian Teddy secara konsisten memotong pembayaran kepada petani sebesar 0,25 persen dari total nilai penjualan. Namun ada yang aneh ditemukan dalam bukti otentik terbaru bahwa tulisan PPh 0,25% dihilangkan dan diganti dengan biaya ADM (Adm/ admin) serta jumlah persentase tersebut tidak sama, Cenderung dengan jumlah yang berbeda.
Dapat dilihat pada foto dokumentasi media terdapat 2 kupon dengan adanya biaya ADM (admin) yang menurut keterangan dari petani bahwa Tedy menyebut itu sebagai pengganti Pajak Penghasilan yang nantinya uang hasil pungutan tersebut juga diserahkan ke negara. Namun jumlah persentase ADM yang dimaksud senantiasa berbeda. ADM yang tercantum pada struk tersebut bervariasi antara 0,225% pada struk pertama dan 0,324%, pada struk kedua yang menunjukkan bahwa itu mungkin bukan persentase tetap, atau pajak, melainkan biaya spesifik yang bergantung pada faktor sesuka hati si pembeli. Apakah ini adalah trik licik dari si oknum untuk membohongi masyarakat dengan alibi membayar pajak? Sepertinya oknum sama sekali tidak menyesal dan tidak peduli dengan peringatan somasi dari masyarakat dan dengan sengaja seakan menantang hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Dengan asumsi harga kelapa rata-rata Rp 6.000 per kilogram, total perputaran uang dalam bisnis ini mencapai Rp 51 miliar per bulan, di mana potongan yang diklaim sebagai pajak tersebut menyedot dana petani hingga Rp 127,5 juta per bulan. Jika diakumulasikan selama tiga tahun terakhir, total dana petani yang dihimpun oleh oknum tersebut diduga mencapai angka fantastis sebesar Rp 4,59 miliar. Mirisnya, hingga saat ini para petani mengaku tidak pernah menerima bukti setor pajak resmi atau Surat Setoran Pajak (SSP) yang membuktikan bahwa uang tersebut benar-benar masuk ke kas negara.
Secara regulasi perpajakan di Indonesia, tindakan Teddy dinilai cacat hukum. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan terkait PPh Pasal 22, pihak yang berwenang melakukan pemungutan pajak adalah badan usaha industri atau eksportir yang ditunjuk resmi, bukan individu atau pedagang perorangan tanpa legalitas perusahaan yang jelas. Tindakan memotong dana masyarakat tanpa mandat negara dan tanpa menyetorkannya kembali ke kas negara merupakan pelanggaran berat.
Praktik ini kini tengah dipersiapkan untuk dibawa ke ranah hukum. Oknum Teddy terancam jeratan pasal berlapis, di antaranya Pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengenai kesengajaan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan ancaman penjara hingga 6 tahun. Selain itu, unsur penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP juga mengintai pelaku dengan ancaman pidana masing-masing 4 tahun penjara.
Lebih jauh, mengingat besarnya aliran dana yang dikelola, pihak berwenang juga didorong untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dinilai perlu guna melacak aset-aset milik pelaku yang diduga bersumber dari potongan ilegal tersebut agar dapat disita dan dikembalikan kepada para petani yang dirugikan.
Perwakilan petani di Pulau Mendol menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Resor Indragiri Hilir dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap rantai tata niaga komoditas perkebunan agar tidak ada lagi oknum yang mengeksploitasi petani kecil dengan modus pajak palsu.
Berdasarkan analisis pasal-pasal yang dapat dijeratkan kepada Tedy, jika hakim memutuskan untuk menggunakan sistem akumulasi atau pemberatan (pasal berlapis), berikut adalah rincian total potensi hukuman penjara dan dendanya:
Total Hukuman Penjara:
Jika Tedy terbukti bersalah dalam semua unsur (Pajak, Penggelapan, Penipuan, dan Pencucian Uang), hakim akan memberikan vonis berdasarkan pasal dengan ancaman terberat atau akumulasi tertentu.
Pelanggaran Pajak (UU KUP): Maksimal 6 Tahun
Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Maksimal 4 Tahun
Penipuan (Pasal 378 KUHP): Maksimal 4 Tahun
Pencucian Uang (UU TPPU): Maksimal 20 Tahun
Estimasi Total: Secara teoritis, Tedy bisa menghadapi ancaman penjara yang sangat lama. Jika UU TPPU (Pencucian Uang) diterapkan karena angka Rp 4,5 Miliar tersebut diubah menjadi aset, maka hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.
Total Denda Rupiah
Denda dalam kasus ini terbagi menjadi dua jenis: denda sebagai hukuman negara dan kewajiban mengembalikan uang korban.
Denda Pidana Pajak: Undang-undang mengatur denda minimal 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
Jika kerugian Rp 4,59 Miliar, maka denda maksimalnya adalah: Rp 18,36 Miliar.
Denda Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, Tedy dapat dikenakan denda tambahan paling banyak Rp 10 Miliar.
Total Potensi Denda: Jika digabungkan, Tedy terancam membayar denda kepada negara hingga Rp 28,36 Miliar.
Ringkasan Penalti yang Menanti Tedy:
Hukuman Kurungan: Antara 6 hingga 20 tahun penjara.
Hukuman Finansial (Denda): Hingga Rp 28,3 Miliar.
Penyitaan Aset: Selain denda, seluruh aset Tedy (tanah, rumah, mobil, rekening bank) yang diduga berasal dari uang potongan petani senilai Rp 4,5 Miliar tersebut dapat disita oleh negara untuk dikembalikan atau dijadikan barang bukti.
Pihak Redaksi membuka ranah hak jawab bagi sdr. Teddy dalam klarifikasi maupun konfirmasi agar berita ini dapat dimengerti oleh ribuan petani kelapa di kecamatan Kuala Kampar***








