LAPORAN INVESTIGASI: MENGURAI MAFIA PAJAK KELAPA KUALA KAMPAR JERAT HUKUM MENANTI TENGKULAK MR T & PT SAMBU GUNTUNG

JURNALIST MEDIA PELALAWAN – Praktik dugaan pungutan pajak ilegal yang mencekik ribuan petani kelapa di Kuala Kampar akhirnya memasuki babak pemeriksaan serius. Investigasi ini mengungkap skema manipulasi harga yang diduga dilakukan oleh pengusaha pengumpul (tengkulak) berinisial T, yang bekerja sama dengan jaringan distribusi menuju korporasi besar, PT Sambu Guntung.

Praktisi Hukum Riau, Rion Satya, S.H., mengungkapkan bahwa praktik ini merupakan bentuk perbudakan ekonomi modern. “Oknum tengkulak mencatut nama negara untuk memotong hak petani. Ini bukan sekadar pungutan liar, ini adalah penipuan sistematis yang merugikan negara dan rakyat kecil secara bersamaan,” tegasnya.

Respons Tegas Otoritas Tertinggi Negara

Skandal ini memicu reaksi keras dari pusat kekuasaan di Jakarta setelah diinformasikan oleh sdr. Mustakim JM ketua Harian Pedagang Pejuang Indonesia Raya (PAPERA) Provinsi Riau.

Presiden Republik Indonesia dalam pernyataan resminya menekankan perlunya perlindungan total bagi produsen pangan. “Segala bentuk pungutan liar dan manipulasi yang membebani petani kecil harus diberantas tanpa kompromi karena mencederai rasa keadilan sosial dan menghambat pertumbuhan ekonomi desa,” ujar Presiden.

Sejalan dengan arahan tersebut, Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan peringatan keras dari sisi fiskal. DJP menegaskan bahwa pemungutan pajak tanpa mandat undang-undang adalah pelanggaran berat terhadap kedaulatan negara. “Negara tidak akan mentoleransi adanya individu atau korporasi yang mencatut nama pajak untuk keuntungan pribadi; setiap rupiah pajak harus masuk ke kas negara, bukan ke kantong oknum,” tegas pihak Dirjen Pajak.

Di sektor tata niaga, Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian turut memberikan atensi. Menteri Perdagangan mendesak pembersihan rantai pasok dari praktik mafia, sementara Menteri Pertanian meminta agar hak-hak ekonomi petani kelapa dipulihkan dari eksploitasi tengkulak nakal yang merusak stabilitas harga nasional.

Jerat Hukum Bagi Sdr. T (Tengkulak)

Berdasarkan analisis hukum perpajakan dan pidana umum, Sdr. T selaku eksekutor di lapangan yang diduga sudah memungut pajak PPh (0,25%) terancam hukuman akumulatif yang sangat berat:

Tindak Pidana Perpajakan: Melanggar Pasal 39 dan 39A UU KUP terkait penggunaan dokumen pajak tidak sah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 6 kali lipat jumlah pajak yang dipungut.

Tindak Pidana Penipuan: Melanggar Pasal 378 KUHP karena menggerakkan orang lain menyerahkan barang/uang dengan tipu muslihat, diancam penjara 4 tahun.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Jika hasil pungutan tersebut disamarkan ke dalam aset pribadi, pelaku dijerat UU No. 8 Tahun 2010 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp28 miliar.

Tanggung Jawab Pidana PT Sambu Guntung

Investigasi ini juga menyoroti peran PT Sambu Guntung sebagai pembeli tetap. Aparat Penegak Hukum (APH) menyatakan bahwa korporasi tidak bisa berlindung di balik ketidaktahuan. “Kami akan mengusut tuntas aliran dana ini, termasuk potensi keterlibatan pihak pembeli dalam skema penadahan atau pembiaran tindak pidana,” ungkap perwakilan Divisi Kriminal Khusus Polda Riau.

Pihak internal PT Sambu Guntung, mulai dari Direksi, Manager Pembelian, hingga Manager Keuangan, dapat dijerat dengan:

Pasal 43 UU KUP: Atas keterlibatan atau anjuran melakukan tindak pidana perpajakan.

Pasal 480 KUHP (Penadahan): Karena menerima hasil komoditas yang diperoleh dari skema kejahatan pajak.

Pertanggungjawaban Korporasi (Perma 13/2016): Perusahaan terancam sanksi pembekuan aset, penyitaan seluruh keuntungan yang diperoleh dari transaksi ilegal tersebut, hingga pencabutan izin operasional secara permanen.

Langkah Audit Investigatif

Tim gabungan dari DJP dan kepolisian saat ini tengah menyiapkan langkah digital forensic dan follow the money untuk melacak aliran “uang balik” atau komisi ilegal dari tengkulak kepada oknum di dalam perusahaan. Masyarakat diminta tetap tenang dan terus mengumpulkan bukti transaksi sebagai dasar laporan tambahan kepada Whistleblowing System (WiSe) Kemenkeu dan Polda Riau***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *