Polres Rohul Bongkar Sindikat Penimbun BBM Bersubsidi, Modifikasi Mobil dan Motor Jadi Alat Angkut

JURNALIST MEDIA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) berhasil membongkar dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Penyelidikan mengungkap adanya praktik penimbunan yang terorganisir, termasuk sindikat yang melibatkan modifikasi kendaraan secara ekstrem untuk mengangkut BBM dari Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Polres Rohul, AKBP Budi, melalui Kasat Reskrim AKP Nur Indah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat mengenai kelangkaan dan indikasi kecurangan dalam distribusi Pertalite di wilayah hukum Rohul.

Modus Operandi Modifikasi Kendaraan

Dalam salah satu kasus, aparat mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam sindikat penimbunan. Modus yang digunakan tergolong canggih dan merusak.

Modifikasi Mobil: Pelaku memodifikasi mobil jenis minibus, seperti Toyota Kijang Innova, dengan memasang tangki-tangki tambahan berkapasitas besar di dalam kabin, yang mampu menampung ratusan liter Pertalite.

Modifikasi Motor: Bahkan, sepeda motor turut dimodifikasi dengan memasang jerigen besar dan pompa khusus, memungkinkannya berperan sebagai “kurir” pengangkut BBM dalam jumlah signifikan.

“Para pelaku menyulap kendaraan mereka menjadi alat angkut ilegal. Mereka beroperasi dengan menyedot BBM bersubsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah perbatasan, kemudian menimbunnya di gudang-gudang penampungan,” ujar AKP Nur Indah pada konferensi pers, Senin (8/12/2025).

Dua Kasus Berbeda dengan Total 5 Tersangka

Pengungkapan ini melibatkan dua kasus terpisah dengan total lima tersangka yang telah diamankan.

1. Kasus Sindikat Modifikasi Kendaraan (Sumut)

Tersangka: Empat orang (identitas inisial tidak disebutkan).

Barang Bukti: Satu unit mobil Kijang Innova yang telah dimodifikasi, sepeda motor modifikasi, ratusan liter Pertalite, serta peralatan pompa dan jerigen.

2. Kasus Penimbunan Konvensional

Tersangka: Satu orang (identitas inisial tidak disebutkan).

Barang Bukti: Puluhan jerigen berisi Pertalite dan sejumlah uang tunai hasil penjualan ilegal.

Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua kasus tersebut mencapai ratusan liter BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Mereka disangkakan melanggar Pasal 55 UU Migas. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Kami tegaskan, Polres Rohul akan terus memburu para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi karena ini merugikan masyarakat luas,” tutup AKP Nur Indah.

Polres Rohul mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera jika menemukan praktik-praktik serupa yang mengganggu stabilitas pasokan BBM di daerah.

Ancaman Pidana Penyelewengan BBM Bersubsidi Berdasarkan Regulasi Terbaru

Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam hukum Indonesia. Regulasi utama yang menjadi landasan penindakan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Penyalahgunaan ini dianggap merugikan keuangan negara dan mengganggu stabilitas pasokan energi bagi masyarakat yang berhak.

Pasal Kunci dan Ancaman Hukuman

Tindakan penyelewengan BBM bersubsidi, termasuk aktivitas penyedotan, pengangkutan tanpa izin, hingga penimbunan, biasanya dijerat dengan:

1. Pasal 55 UU Migas
Pasal ini secara khusus menargetkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah tanpa memiliki izin usaha yang sah.

Ancaman Pidana: Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

2. Konteks dalam UU Cipta Kerja

Meskipun Pasal 55 UU Migas tidak diubah secara substansial oleh UU Cipta Kerja, peraturan ini menegaskan dan menyelaraskan penegakan hukum terkait kegiatan usaha hilir Migas.

Penyalahgunaan Izin: Poin krusial yang ditegaskan adalah bahwa kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga (perdagangan) BBM wajib memiliki perizinan berusaha terkait kegiatan usaha hilir Migas. Penjualan atau pembelian BBM bersubsidi di luar peruntukan dan kuota resmi dianggap sebagai penyalahgunaan yang melanggar ketentuan perizinan.

Poin Penting dalam Penegakan Hukum

Status BBM Bersubsidi: BBM seperti Pertalite dan Solar bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang dialokasikan negara untuk kepentingan rakyat miskin dan usaha mikro. Penyimpangan distribusi BBM bersubsidi secara otomatis dianggap merugikan kepentingan umum.

Modus Operandi: Modifikasi kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar atau pengisian berulang di SPBU (dikenal sebagai kencing) adalah bukti kuat niat kriminal penyalahgunaan BBM.

Barang Bukti: Kendaraan, alat pompa, tangki modifikasi, dan BBM ilegal yang disita biasanya akan dirampas untuk negara, dan dapat digunakan sebagai alat bukti primer di persidangan.

Dengan penegakan hukum yang tegas berdasarkan UU Migas dan penegasan dalam UU Cipta Kerja, diharapkan praktik penyelewengan BBM bersubsidi dapat diberantas demi menjamin ketersediaan energi yang adil bagi masyarakat.

Kritik dan Saran Konstruktif untuk APH (Kapolsek) se-Riau

I. Bidang Pencegahan dan Pelayanan Publik

1. Kehadiran dan Kedekatan dengan Masyarakat

Kritik: Masih banyak Kapolsek atau personel yang terlihat kurang aktif dalam patroli dialogis dan kegiatan masyarakat di pelosok desa. Kehadiran APH seringkali baru terasa setelah terjadi tindak pidana besar.

Saran: Tingkatkan intensitas “Polisi RW” atau “Bhabinkamtibmas” untuk benar-benar menjadi garda terdepan. Kapolsek perlu mewajibkan laporan kegiatan door-to-door dan blusukan minimal mingguan, bukan hanya kegiatan seremonial.

2. Respons Cepat (Quick Response)

Kritik: Waktu respons terhadap laporan atau panggilan darurat di daerah yang jauh dari Polsek masih dianggap lambat. Ini sering terjadi karena keterbatasan personel atau kendaraan operasional.

Saran: Optimalisasi Sistem Informasi Terpadu dan alokasi personel standby di titik-titik rawan, terutama pada malam hari atau hari libur. Perlu ada audit berkala terhadap waktu respons (SOP Response Time) Polsek.

II. Bidang Profesionalisme dan Integritas

3. Penanganan Kasus Sederhana (Restorative Justice)

Kritik: Penggunaan jalur hukum pidana seringkali menjadi pilihan pertama untuk kasus-kasus ringan (seperti perselisihan warga atau KDRT ringan) yang seharusnya bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice). Hal ini membebani sistem peradilan dan waktu penyidik.

Saran: Kapolsek harus memastikan penyidik di tingkat Polsek memahami dan memprioritaskan penyelesaian kasus ringan melalui mediasi yang efektif dan adil, sesuai dengan Pedoman Polri.

4. Integritas dan Transparansi

Kritik: Isu terkait pungutan liar (pungli), terutama dalam pengurusan dokumen atau penanganan laporan, masih menjadi momok yang merusak citra APH di tingkat akar rumput (Polsek).

Saran: Perketat pengawasan internal dan lakukan sidak mendadak (Propam) ke Polsek-Polsek rawan. Terapkan sistem layanan yang transparan dan berbasis digital jika memungkinkan, untuk meminimalisir interaksi tunai. Kapolsek wajib menjadi teladan dengan menerapkan zero tolerance terhadap praktik suap dan pungli.

III. Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Fasilitas

5. Peningkatan Kompetensi Penyidik

Kritik: Kualitas hasil penyelidikan dan penyidikan di beberapa Polsek masih di bawah standar, terutama untuk kasus-kasus yang memerlukan keahlian spesifik (misalnya, kejahatan siber atau kasus lingkungan).

Saran: Dorong pelatihan berkala, terutama di bidang keterampilan digital dan pemahaman regulasi baru (contoh: UU ITE). Polsek harus didukung dengan personel yang memiliki spesialisasi yang memadai.

6. Keterbatasan Fasilitas

Kritik: Banyak Polsek di kabupaten yang memiliki fasilitas gedung, kendaraan, dan peralatan IT yang sudah usang atau tidak memadai, menghambat kinerja operasional.

Saran: Kapolsek perlu secara proaktif menyusun rencana kebutuhan anggaran (RKA) dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan Polres di atasnya untuk mengajukan peremajaan fasilitas.

Intinya, kritik berpusat pada perlunya Kapolsek untuk meningkatkan kehadiran, transparansi, dan efisiensi penanganan kasus demi membangun kepercayaan publik, sejalan dengan visi Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

PENGAWASAN INTERNAL: KADIV PROPAM POLDA RIAU DIMINTA TEGAS BERANTAS OKNUM APH PEMBISNIS BBM SUBSIDI ILEGAL

Permintaan agar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil tindakan tegas terhadap oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat dalam bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi adalah desakan yang sangat relevan dan mendesak. Keterlibatan oknum APH dalam kejahatan ini merupakan pelanggaran berat yang merusak integritas institusi dan merugikan masyarakat.

Seruan Penegakan Disiplin dan Hukum

Berikut adalah poin-poin penekanan yang perlu dilakukan oleh Kadiv Propam Polda Riau:

1. Penerapan Prinsip Zero Tolerance

Kadiv Propam harus menerapkan kebijakan “nol toleransi” (zero tolerance) terhadap setiap personel, baik itu anggota Polri, penyidik, maupun anggota di level Polsek, yang terbukti terlibat, melindungi, atau bahkan menjadi beking bisnis BBM ilegal. Tidak ada kompromi bagi pelanggar.

2. Penindakan Cepat dan Tepat (Tangkap Cepat)

Sesuai desakan, proses penangkapan dan pemeriksaan harus dilakukan secara cepat, terukur, dan transparan.

Penyelidikan Mendalam: Gunakan tim intelijen dan Propam untuk melakukan penyelidikan tertutup dan terstruktur terhadap dugaan aliran dana atau aset yang mencurigakan (TPPU) yang mungkin didapat dari bisnis ilegal ini.

Penahanan Segera: Jika bukti permulaan cukup kuat, lakukan penahanan segera untuk mencegah penghilangan barang bukti dan pengaruh terhadap saksi.

3. Sanksi Berlapis: Pidana dan Etik

Oknum APH yang terbukti bersalah harus menghadapi sanksi berlapis:

Sanksi Pidana: Diproses sesuai hukum yang berlaku (UU Migas Pasal 55, ancaman 6 tahun penjara) dan diserahkan ke pengadilan sipil.

Sanksi Etik dan Disiplin: Dikenakan hukuman internal terberat, mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian, karena melanggar kode etik profesi Polri.

4. Audit dan Pengawasan Eksternal

Propam perlu memperkuat koordinasi dengan lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atau Ombudsman RI perwakilan Riau, untuk memastikan proses penanganan kasus oknum berjalan objektif dan tidak ada upaya internal untuk menutupi kesalahan.

Ketegasan Kadiv Propam Polda Riau dalam memberantas oknum yang mengkhianati tugas dan sumpah jabatan adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik, khususnya di tengah maraknya kasus penimbunan BBM subsidi di Riau. Penindakan yang cepat dan transparan akan menjadi pesan kuat bahwa institusi kepolisian tidak melindungi kejahatan internal***

Sumber berita : buser24com
Sumber foto : buser24com
Editor : Nandez Ivan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *