JURNALIST MEDIA PEKANBARU – Terulang kembali dugaan Senior Aniaya Junior dalam organisasi. Kali ini diduga menimpa seorang remaja warga Kecamatan Limapuluh – Kota Pekanbaru. Si anak kakinya timpang kepalanya benjol muka lebam. Yang lebih menggelengkan jidad ini terjadi dalam internal organisasi remaja masjid. Seharusnya organisasi serupa ini adalah contoh bagi kebaikan dan dakwah.
Seorang anak lelaki usia 15 tahun sebut saja EF diduga telah di aniaya oleh seorang mahasiswa sebut saja ER (usia sekira 25tahun) dengan cara di tendang dan ditinju berkali kali sehingga kaki EF bengkak tak bisa berjalan dan Kening Kepala Benjol sebesar bola pimpong di dua area kepala. Tempat Kejadian perkara, bukti, alat bukti, saksi diduga semua lengkap.
SANKSI DAN HUKUMAN
Kejadian yang dialami oleh EF merupakan tindak pidana penganiayaan serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Berdasarkan hukum di Indonesia, pelaku (ER) dapat dijerat dengan pasal berlapis, baik dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU Perlindungan Anak.
Berikut adalah penjelasan detail mengenai sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada pelaku:
1. Jeratan Utama: UU Perlindungan Anak
Karena EF baru berusia 15 tahun, instrumen hukum utama yang digunakan adalah UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76C secara tegas melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 80:
Jika penganiayaan mengakibatkan luka (seperti bengkak dan benjol):
Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan (tiga tahun enam bulan) dan /atau denda paling banyak Rp72.000.000 (tujuhpuluh juta rupiah).
Jika mengakibatkan luka berat:
Karena EF disebutkan sampai “tidak bisa berjalan”, ini bisa dikategorikan sebagai luka berat jika berdampak pada terganggunya fungsi tubuh dalam jangka waktu tertentu. Jika terbukti luka berat, ancaman pidananya ER meningkat menjadi penjara paling lama 5 tahun dan /atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
2. Jeratan Subsider: KUHP (Penganiayaan)
Selain UU Perlindungan Anak, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan:
Ayat (1): Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Ayat (2): Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah si ER diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dalam praktik hukum di Indonesia, aparat penegak hukum biasanya menggunakan Azas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yang berarti hukum yang khusus (UU Perlindungan Anak) akan didahulukan daripada hukum yang umum (KUHP).
3. Unsur Pemberat dan Pembuktian
Berdasarkan kronologi yang EF sampaikan secara langsung kepada awak media, posisi ER sangat lemah secara hukum karena:
Ketidakseimbangan Usia:
Pelaku adalah orang dewasa (mahasiswa 25 tahun), sedangkan korban adalah anak (15 tahun). Ini merupakan faktor yang memperberat penilaian hakim.
Alat Bukti Lengkap:
Adanya saksi mata dan bukti fisik (bengkak /benjol) yang didukung oleh Visum et Repertum dari dokter akan menjadi bukti kunci yang tidak bisa dibantah.
Kondisi Korban:
Fakta bahwa korban tidak bisa berjalan menunjukkan adanya dampak fisik nyata yang menghalangi aktivitas sehari-hari, yang memperkuat unsur penganiayaan berat.
4. Prosedur Hukum yang Harus Ditempuh
Untuk memastikan sanksi ini berjalan, pihak keluarga EF perlu melakukan langkah berikut:
Laporan Polisi: Segera melapor ke Bhabinkamtibmas /Polsek /Polrest setempat, khususnya ke unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak).
Visum: Meminta surat pengantar dari polisi untuk melakukan visum di rumah sakit sebagai bukti sah adanya luka fisik.
Pengamanan Saksi: Memastikan saksi-saksi di TKP bersedia memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Pelaku yang sudah dewasa (25 tahun) akan menjalani proses peradilan pidana umum dan tidak mendapatkan diversi (penyelesaian di luar peradilan) karena ancaman pidananya biasanya penjara di atas 7 tahun jika digabungkan dengan pasal kekerasan anak, atau karena ia bukan lagi kategori anak.
MENGHARAP PERLINDUNGAN DEWAN MASJID TEMPAT KEDUANYA MEMPEROLEH BINAAN ORGANISASI
EF dan ER ada dalam circle organisasi yang sama “ikatan remaja masjid” maka Kejadian perkara penganiayaan ini harus disikapi oleh para pembina remaja yang berada dimasjid tersebut agar menjadi itibar supaya kasus serupa yang dialami EF; jangan sampai terjadi atau menimpa anak remaja masjid lainnya, MENGINGAT sosok seperti ER akan terus ada dan muncul dan merasa lebih dari segalanya kerena mereka adalah PETINGGI ORGANISASI. Apatalagi EF adalah SEORANG ANAK YATIM yang menjadi tangung jawab Masjid dan masyarakat islam sekitarnya.
Sehingga berita ini ditulis pihak keluarga EF sedang dalam diskusi panjang terkait melanjutkan laporan kekepolisian sektor kecamatan limapuluh ataukah ada jalur maaf yang dirasa sangat berat bagi keluarga besar EF.
BERUJUNG PERMINTAAN MAAF
Meskipun dikonfirmasi oleh Para Pembina Masjid (26 Desember 2025) bahwa kedua belah pihak sudah saling memaafkan namun perlu diingat bahwa kejadian ini bisa diungkit kembali jika tidak ada penyesalan dan rasa bersalah bagi si pelaku serta si ER mengulangi kembali tindakannya baik kepada si EF atau kepada anak/ orang lain (anak lainnya).
Diharapkan kepada para orang tua tetap berdiri diatas azas praduga tak bersalah, azas keadilan dan perlindungan anak sehingga kejadian ini bisa sebagai rujukan dan pedoman jerat hukum bagi para “Tukang Bully“. Jangan segan-segan melaporkan para pelaku tindakan pidana dan bullying terhadap para korban. Hari ini menimpa si EF besok atau lusa bisa saja menimpa anak anda atau saudara anda atau cucu anda.
Pihak Redaksi Jurnalist Media membuka ruang hak jawab seluasnya bagi pihak terduga dan keluarga serta segenap dewan pembina remaja MASJID TERKAIT***














