JMEDIA PEKANBARU – Tindakan sewenang-wenang diduga dilakukan oleh manajemen pengelola distribusi BBM di Fuel Terminal (FT) Sei Siak, Pekanbaru. Empat orang Awak Mobil Tangki (AMT), yang diwakili saudara OC, melaporkan telah dipecat secara sepihak tanpa prosedur hukum yang sah. Ironisnya, pemecatan dilakukan hanya melalui sambungan telepon setelah mereka mengabdi selama lebih dari 7 tahun tanpa kejelasan status kontrak kerja.
Kronologi Kezaliman Hubungan Kerja
Para pekerja yang merupakan garda terdepan distribusi energi nasional ini mengaku tidak pernah memegang dokumen kontrak kerja (PKWT) selama masa pengabdian mereka. Puncaknya, tanpa adanya Surat Peringatan (SP) atau mediasi, mereka diberhentikan begitu saja. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap etika profesionalisme dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Jerat Pidana dan Denda Menanti Perusahaan
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pihak PT Elnusa Petrofin dan/atau vendor penyedia tenaga kerja di FT Sei Siak terancam jerat hukum sebagai berikut:
Pidana Penjara & Denda Pesangon:
Pasal 185 menegaskan bahwa pengusaha yang tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp400 juta.
Pelanggaran Status Kerja:
Bekerja selama 7 tahun tanpa kontrak tertulis secara otomatis mengubah status pekerja menjadi Karyawan Tetap (PKWTT) demi hukum. Perusahaan wajib membayar seluruh hak dan tunjangan masa kerja yang selama ini diabaikan.
Sanksi Administratif:
Tindakan PHK via telepon tanpa surat resmi merupakan pelanggaran prosedur yang dapat berujung pada pencabutan izin operasional perusahaan oleh Dinas Tenaga Kerja.
Pidana Jaminan Sosial:
Jika terbukti tidak mendaftarkan pekerja ke program BPJS secara penuh selama 7 tahun, perusahaan terancam pidana penjara hingga 8 tahun dan denda Rp1 miliar.
Panggilan Keadilan
Masyarakat dan instansi terkait diminta untuk mengawal kasus ini. Distribusi BBM adalah objek vital nasional, namun kesejahteraan para pekerjanya justru diabaikan. Para sopir menuntut PT Elnusa Petrofin untuk segera:
Memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pemecatan
Membayar seluruh hak pesangon dan penghargaan masa kerja selama 7 tahun sesuai undang-undang
Memulihkan nama baik dan hak-hak normatif para pekerja
“Kami bukan robot yang bisa dimatikan lewat telepon. Kami manusia yang punya keluarga dan hak yang dilindungi undang-undang” sampai OC sembari mata berkaca.
Satuan Kerja: PT Elnusa Petrofin – Fuel Terminal (FT) Sei Siak.
Alamat: Jl. Tanjung Datuk Ujung No. 348, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau 28151.
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan:
Ribuan Awak Mobil Tangki Elnusa Petrofin Disinyalir Bekerja Tanpa Kontrak Resmi
Tata kelola ketenagakerjaan di tubuh PT Elnusa Petrofin, mitra strategis PT Pertamina (Persero) dalam distribusi energi nasional, kini tengah menjadi sorotan tajam. Perusahaan yang mengelola distribusi di berbagai titik vital Fuel Terminal (FT) di wilayah Riau ini diduga kuat mempekerjakan ribuan Awak Mobil Tangki (AMT) dan Kenek tanpa kejelasan status hukum melalui surat kontrak kerja resmi.
Berdasarkan data operasional, PT Elnusa Petrofin mengoperasikan sedikitnya 1.900 hingga 2.070 unit Mobil Tangki (MT) di seluruh Indonesia. Dengan asumsi minimal dua kru per armada, diperkirakan saat ini terdapat sekira 4.000 pekerja yang nasibnya kini berada di zona abu-abu akibat ketiadaan dokumen perjanjian kerja yang sah.
Poin-Poin Pelanggaran dan Dampak Risikonya
Ketiadaan surat kontrak kerja (PKWT/PKWTT) bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran serius terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Dampak dari ketiadaan dokumen ini meliputi:
Ketidakpastian Hak Dasar: Pekerja kehilangan landasan hukum untuk menuntut upah lembur, jaminan kesehatan, dan tunjangan hari raya yang sesuai standar.
Risiko Keselamatan Kerja: Distribusi BBM adalah pekerjaan berisiko tinggi. Tanpa kontrak, skema perlindungan asuransi dan kompensasi kecelakaan kerja menjadi rawan manipulasi.
Lemahnya Posisi Tawar: Tanpa kontrak fisik, pekerja rentan diputus hubungan kerjanya (PHK) secara sepihak tanpa pesangon yang layak.
Tuntutan Terhadap PT Elnusa Petrofin dan PT Pertamina
Mengingat peran vital mereka dalam rantai pasok energi nasional, pihak-pihak terkait mendesak tindakan tegas sebagai berikut:
Kepada PT Elnusa Petrofin: Segera melakukan audit internal dan menerbitkan surat kontrak kerja tertulis bagi seluruh AMT dan Kenek sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Kepada PT Pertamina (Persero): Sebagai pemberi tugas (principal), Pertamina dituntut untuk melakukan pengawasan ketat terhadap vendornya. Pertamina tidak boleh menutup mata terhadap praktik “perbudakan modern” yang mungkin terjadi di lini distribusinya.
Kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau: Segera turun lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Fuel Terminal terkait untuk memverifikasi legalitas hubungan kerja para kru MT.
“Distribusi energi nasional tidak boleh dibangun di atas keringat pekerja yang hak-hak hukumnya diabaikan. Jika legalitas kerja saja tidak jelas, bagaimana aspek keselamatan (HSE) bisa dijamin sepenuhnya?”
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan oleh PT. Elnusa sehingga pihak Jurnalist Media membuka Ruang Jawab seluas – luasnya kepada segenap instansi atau invidu yang tersebut pada sumber berita agar informasi berimbang***








