JURNALIST MEDIA PEKANBARU – Menjawab keresahan masyarakat atas maraknya peredaran narkoba, khususnya pasca dinamika di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Polda Riau secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba sebagai langkah strategis dan komprehensif dalam pemberantasan narkotika.
Sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi publik, Polda Riau juga membuka layanan pengaduan langsung melalui WhatsApp di nomor 08136306547, guna menampung laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Hengki Haryadi, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan respons nyata atas aspirasi masyarakat yang menginginkan penanganan narkoba secara lebih serius dan terukur.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi sudah menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, Satgas ini dibentuk sebagai langkah konkret, menyeluruh, dan terintegrasi,” tegasnya.
Polda Riau menegaskan komitmen kuat dalam pemberantasan narkoba dengan prinsip zero tolerance.
“Tidak ada ruang bagi narkoba. Tidak ada toleransi. Ini adalah komitmen tegas kami untuk memberantas hingga ke akar-akarnya,” ujar Wakapolda.
Langkah ini juga merupakan implementasi dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.
Satgas Anti Narkoba Polda Riau melibatkan unsur Itwasda, Bidpropam, dan Ditresnarkoba, serta dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Riau Kombes Pol. Prabowo Santoso.
Tidak hanya fokus pada penindakan, Satgas ini juga mengedepankan fungsi pengawasan internal dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja anggota di lapangan, guna memastikan setiap proses berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Pengawasan dan evaluasi menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan,” jelas Kombes Prabowo.
Satgas juga akan melakukan pemetaan wilayah rawan serta pengungkapan jaringan narkoba secara lebih sistematis dan terukur.
Sebagai langkah preventif, Polda Riau akan berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam mencanangkan program “Kampung Bersih Narkoba” (Kampung Bersinar) di wilayah Panipahan.
Program ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Ini bukan sekadar program simbolik, tetapi gerakan bersama untuk melibatkan masyarakat dalam melawan narkoba,” tambahnya.
Polda Riau menegaskan, melalui pembentukan Satgas ini, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan pencegahan, pembinaan, dan penguatan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.
“Kami ingin memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan. Penanganan narkoba harus tegas, namun juga menyentuh aspek pencegahan dan pembinaan,” tutup Wakapolda. #rls.
Sumber: ARGOTERKINI.COM








