ORMAS SATU GARIS Bongkar “Skema Busuk” Proyek Pasar Bawah, Libatkan Oknum Pejabat dan Perusahaan Pengelola

PEKANBARU (JMCOM) – Organisasi pemantau sosial SATU GARIS menggemparkan publik Pekanbaru dengan membongkar dugaan penyimpangan serius dalam proyek revitalisasi Pasar Bawah. Investigasi yang dilakukan SATU GARIS mengindikasikan adanya “skema busuk” yang merugikan pedagang dan masyarakat, melibatkan oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Tim Revitalisasi, serta dua perusahaan pengelola pasar, PT Dalena Pranata Indah (DPI) dan PT Ali Akbar Sejahtera (AAS).

Seluruh bukti dan dokumen terkait dugaan kolusi, manipulasi keuangan, dan pungutan ilegal ini direncanakan akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam Minggu ini (27/10), mendesak penegak hukum untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat.

Dugaan Konflik Kepentingan dan Manipulasi Perpindahan Kontrak
Sorotan tajam tertuju pada proses transisi pengelolaan dari PT DPI ke PT AAS. Meskipun Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, sempat meninjau ulang proses penetapan PT AAS sebagai pemenang lelang (Juli 2022) dengan kontrak 30 tahun senilai Rp91,4 miliar, dugaan konflik kepentingan menguat. Ketua Umum SATU GARIS, Ade Monchai, mengungkapkan bahwa investigasi mereka menemukan indikasi kepemilikan ganda antara PT DPI dan PT AAS. Hal ini membuat perpindahan kontrak hanya dianggap sebagai “ganti label” tanpa transparansi yang memadai, berpotensi merugikan pedagang.

Temuan Utama Penyimpangan oleh SATU GARIS

Hasil investigasi SATU GARIS menyingkap beberapa fakta krusial yang mengarah pada tindak pidana korupsi, penipuan, dan penggelapan:

Manipulasi Keuangan dan Penghapusan Hak Pedagang: PT DPI diduga kuat menghapus kelebihan sewa kios pedagang untuk tahun 2023, padahal masa sewa mereka baru berakhir pada tahun tersebut. Selain itu, temuan Audit BPK menunjukkan adanya Rp8,3 miliar yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Pungutan Ilegal Sebelum Tender Resmi:

PT AAS dilaporkan telah beroperasi dan memungut uang muka sewa kios sebesar Rp200 juta per pedagang sejak Maret 2022. Praktik ini terjadi jauh sebelum pengumuman resmi pemenang tender pada Juni 2022, mengindikasikan adanya penipuan, penggelapan, dan pelanggaran serius pada prosedur lelang.

Pengabaian Rekomendasi Inspektorat: Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Inspektorat Jenderal Kemendagri (28 April 2022) merekomendasikan pembatalan tender karena tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi dan jaminan bank. Namun, rekomendasi ini diabaikan oleh Pemko Pekanbaru, dan proyek tetap dilanjutkan.

Skema Kontrak Jangka Panjang yang Merugikan:

Kontrak pengelolaan selama 30 tahun dinilai terlalu menguntungkan perusahaan dan merugikan pedagang serta kepentingan publik.

Sorotan pada Pejabat Pengawas dan Potensi Kerugian Negara
Tim Revitalisasi yang diketuai oleh Indra Pomi Nasution (saat ini menjalani hukuman penjara dalam kasus lain) dan didampingi Kadisperindag Ingot Ahmad Hutasuhut dinilai gagal melakukan pengawasan efektif, memunculkan indikasi pembiaran terhadap praktik kolusi.

“Fakta bahwa PT AAS sudah beroperasi sebelum pendaftaran resmi menegaskan adanya kolusi dan pembiaran dari pejabat pengawas,” tegas Ade Monchai.

Lebih lanjut, Ade Monchai memperingatkan Pj Wali Kota Muflihun dan Wali Kota Agung Nugroho (Ketua DPD Partai Demokrat Riau) untuk tidak bersikap kompromistis. Ia menilai potensi munculnya skema adendum baru tetap terbuka jika kepemimpinan Pemko Pekanbaru mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Jika Agung Nugroho ingin dicatat sebagai pemimpin yang adil dan merakyat, ia harus menghentikan proses revitalisasi Pasar Bawah dan mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan,” pungkasnya.

SATU GARIS memperkirakan potensi kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp50–100 miliar per tahun dan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp5–10 miliar sejak tahun 2022. Organisasi ini mendesak agar proyek revitalisasi dihentikan sementara dan semua pihak terkait, termasuk Tim Revitalisasi dan oknum pejabat, segera diperiksa untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan keadilan.

Pemberitahuan Redaksi:

Redaksi saat ini masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan dan membuka lebar hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 49 Tahun 1999.

Perkembangan terbaru mengenai kasus revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru

Perkembangan Terbaru Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru
Meskipun isu dugaan korupsi, pungutan ilegal, dan temuan BPK senilai Rp8 miliar menjadi sorotan publik dan desakan dari SATU GARIS untuk penyelidikan hukum, proyek fisik revitalisasi tetap berjalan. Perkembangan utama saat ini berfokus pada progres pembangunan dan tenggat waktu penyelesaian.

Status Proyek Fisik dan Target Penyelesaian

Progres Pembangunan: Pada awal tahun 2025 (Januari-Februari), realisasi proyek revitalisasi Pasar Bawah oleh PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) dilaporkan masih sangat rendah, yakni sekitar 12-15 persen. Padahal, target yang ditetapkan seharusnya sudah lebih tinggi.

Percepatan dan Soft Opening: Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam perkembangan terbaru (Agustus dan Oktober 2025) terus mendorong pengelola untuk mempercepat pengerjaan.

Pada bulan Agustus 2025, proyek ditargetkan beroperasi pada November 2025

Pada akhir Oktober 2025, dilaporkan progres mencapai 43 persen, dan Wali Kota Agung Nugroho bahkan mendorong agar soft opening bisa dilakukan pada awal November 2025.

Batas Waktu Kontrak: Sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS), batas akhir penyelesaian pembangunan Pasar Bawah oleh PT AAS ditetapkan pada 1 November 2025. Pj Wali Kota sebelumnya, Roni Rakhmat, menegaskan bahwa pemerintah baru akan mengambil tindakan jika pembangunan tidak selesai sesuai jadwal ini.

Kondisi Pedagang:

Ratusan pedagang masih berjualan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan eks Pelabuhan Pelindo Pekanbaru dan mengeluhkan penurunan penjualan karena sepinya pembeli, mendesak agar revitalisasi segera tuntas.

Dugaan Penyimpangan dan Tindak Lanjut

Temuan BPK:

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan kerugian negara sebesar Rp8 miliar dalam pengelolaan Pasar Bawah oleh eks-pengelola terus mencuat dan menjadi dasar desakan bagi aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Peninjauan Ulang Inspektorat (2022): Sebagai respons atas konflik pedagang dan isu transparansi lelang, Pj Wali Kota Muflihun pada September 2022 telah menginstruksikan Inspektorat Kota Pekanbaru untuk meninjau ulang (review) dua proses krusial:

Pengakhiran kerja sama dengan PT Dalena Pratama Indah (pengelola lama).

Proses pemilihan mitra baru, PT Ali Akbar Sejahtera (AAS), sebagai pemenang lelang.

Rekomendasi DPRD (2022):

Komisi II DPRD Pekanbaru, setelah hearing pada September 2022, justru menyerahkan rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru untuk segera memberikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada pemenang lelang (PT AAS) agar proses pembangunan dapat segera dimulai.

Kesimpulan Sementara:

Meskipun ada temuan serius dari BPK dan desakan dari organisasi seperti SATU GARIS mengenai dugaan korupsi dan kolusi, fokus Pemko Pekanbaru saat ini terlihat pada penyelesaian proyek fisik yang jauh tertinggal dari target. Tuntutan hukum terkait dugaan penyimpangan keuangan dan prosedur masih menjadi bola panas yang didesak untuk diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan penelusuran, berikut adalah perkembangan terkait hasil review Inspektorat dan tindak lanjut oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap laporan dugaan penyimpangan Pasar Bawah:

Perkembangan Investigasi dan Tindak Lanjut Hukum

Hingga saat ini (November 2025), fokus informasi publik masih berada pada proses review yang diinstruksikan pada tahun 2022 dan desakan dari berbagai pihak. Belum ada pengumuman resmi dan terkini mengenai hasil akhir review Inspektorat Kota Pekanbaru, maupun tindak lanjut spesifik Kejaksaan terhadap laporan SATU GARIS.

I. Status Review Inspektorat (Diinstruksikan Sejak September 2022)

Pj. Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, pada September 2022 secara tegas meminta Inspektorat Kota Pekanbaru untuk melakukan peninjauan ulang (review) terhadap dua aspek utama, dengan alasan adanya konflik dan indikasi pelanggaran:

Proses Pengakhiran Kerja Sama dengan pengelola lama, PT Dalena Pratama Indah (DPI).

Proses Pemilihan Mitra Baru (lelang) yang dimenangkan oleh PT Ali Akbar Sejahtera (AAS), yang diduga melakukan pungutan ilegal (DP Rp200 juta) sebelum tender resmi.

Kondisi yang Ditemukan saat Review:

DPRD dan APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) menemukan dan melaporkan adanya 14 temuan pelanggaran oleh PT DPI dari hasil audit Inspektorat, yang belum ditindaklanjuti.

Pihak pedagang mendesak Pemko untuk membatalkan PT AAS sebagai pemenang tender, mengingat adanya dugaan penipuan dan bukti bahwa PT DPI dan PT AAS memiliki orang yang sama.

Meskipun Inspektorat telah ditugaskan untuk mengkaji ulang demi “aspek kehati-hatian,” tidak ada informasi yang terpublikasi secara luas mengenai keputusan akhir dari Inspektorat yang secara definitif menyatakan proses lelang PT AAS batal, sah, atau harus ditender ulang. Setelah instruksi review ini, proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemko dan PT AAS tetap berjalan, yang memungkinkan revitalisasi fisik dimulai.

II. Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi dan SATU GARIS

Temuan BPK dan Desakan APH: Dugaan korupsi Rp8 miliar (tidak disetor ke kas daerah) yang ditemukan BPK dan dugaan penipuan dalam pungutan uang muka (DP) kepada pedagang telah menjadi dasar bagi aktivis dan anggota DPRD untuk meminta aparat penegak hukum (Kejaksaan/Polisi) segera turun tangan.

Laporan SATU GARIS:

Laporan yang disiapkan SATU GARIS kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam Minggu ini (27/10) adalah bentuk desakan terbaru dari masyarakat. Namun, status spesifik dari tindak lanjut hukum (penyelidikan atau penyidikan) oleh Kejaksaan terkait laporan ini belum terkonfirmasi dalam berita publik.

Secara umum, tindak lanjut kasus korupsi seringkali membutuhkan waktu yang panjang dan bersifat tertutup di tahap awal penyelidikan. Publik saat ini sedang menunggu apakah Kejaksaan akan merespons laporan SATU GARU dan temuan BPK dengan membuka penyelidikan resmi***

 

Sumber berita utama : MataXpost

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *