DPD LIP. BB. MIGAS RIAU Perluas Jaringan Pengawasan: Dorong Ketersediaan Energi dan Pencegahan Penyimpangan Lewat Pembentukan DPC di Seluruh Kabupaten /Kota se Riau

PEKANBARU (JMCOM) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Independen Pemantau Bahan Bakar Minyak Dan Gas (LIPBB MIGAS) Provinsi Riau menegaskan peran vitalnya sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam mengawasi sektor energi di wilayah Riau. Dengan status Riau sebagai salah satu lumbung energi nasional, pengawasan yang efektif dan merata menjadi kunci untuk menjamin stabilitas pasokan energi dan mencegah praktik penyelewengan.

Organisasi LIPBB MIGAS didirikan dengan mandat dan restu Presiden Republik Indonesia guna melaksanakan pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha migas, dari hulu (eksplorasi dan eksploitasi) hingga hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga). Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa komoditas vital ini terdistribusi sesuai dengan asas tepat waktu, mutu, jumlah, harga, dan guna—sebuah prinsip yang sangat penting, terutama untuk BBM dan LPG bersubsidi yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

Saat ditemui pihak media Ketua DPD LIPBB MIGAS Provinsi Riau, Datuk MUSTAKIM JM, menyampaikan bahwa tantangan di lapangan saat ini semakin kompleks, terutama dalam memerangi mafia BBM subsidi dan memastikan kepatuhan perusahaan hulu migas terhadap dampak lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal (Kamis, 30 Oktober 2025).

“Keberadaan DPD LIPBB MIGAS RIAU adalah pilar pengawasan independen. Namun, mengingat Provinsi Riau yang begitu luas dan masalah penyimpangan energi seringkali terjadi di tingkat akar rumput, kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami memerlukan kepemimpinan yang kuat dan jejaring yang merata hingga ke desa,” ujar DATUK MUSTAKIM JM.

Oleh karena itu, DPD LIPBB MIGAS Provinsi Riau secara resmi mengumumkan inisiatif strategis untuk membentuk dan merekrut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di setiap kabupaten dan kota di seluruh Riau.

Panggilan Kepemimpinan Lokal untuk Pengawasan Energi

Pembentukan DPC di tingkat kabupaten /kota adalah langkah krusial untuk:

Mendekatkan Pengawasan:

Memastikan pengawasan langsung terhadap distribusi BBM bersubsidi di SPBU dan pangkalan LPG, serta pemantauan kegiatan hulu migas di wilayah operasional masing-masing DPC.

Respons Cepat Terhadap Aduan:

Menyediakan kanal pengaduan dan respons yang cepat bagi masyarakat di daerah terkait dugaan penyimpangan migas tanpa harus menunggu koordinasi dari ibukota provinsi.

Sinergi Daerah:

Membangun kemitraan dan koordinasi yang efektif dengan Pemerintah Daerah tingkat II, Polres, dan Kejaksaan setempat dalam upaya pencegahan dan penindakan.

DPD LIPBB MIGAS RIAU mengundang putra-putri terbaik di setiap kabupaten /kota yang memiliki integritas, pemahaman yang kuat tentang sektor migas, serta komitmen tinggi untuk kesejahteraan rakyat, agar mendaftarkan diri sebagai calon Ketua DPC.

“Kami mencari pemimpin lokal yang siap bahu-membahu bersama DPD, BPH Migas, Pertamina, dan APH, untuk menciptakan tata kelola energi yang bersih dan menjamin ketersediaan energi yang adil bagi seluruh masyarakat Riau,” tutup DATUK MUSTAKIM JM.

Adapun pelantikan serentak Ketua DPC LIB BB MIGAS KABUPATEN /KOTA se – RIAU diagendakan pada tanggal 12 Desember 2025 mendatang.

Pendaftaran dan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan Ketua DPC dapat diakses melalui sekretariat DPD LIPBB MIGAS Provinsi Riau atau menghubungi kontak Redaksi JURNALIST MEDIA COM.

Persyaratan Seleksi Calon Ketua

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LIPBB MIGAS Kabupaten /Kota Se-Riau untuk memimpin DPC dan mengemban tugas pengawasan sektor Migas:

A. Persyaratan Umum dan Ideologis

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau memiliki rekam jejak yang kuat di kabupaten/kota tempat DPC didirikan

Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Memiliki integritas tinggi, moralitas yang baik, dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Bersedia menjunjung tinggi dan menjalankan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LIPBB MIGAS serta kode etik organisasi

Berkomitmen penuh untuk mengabdikan diri pada visi dan misi organisasi dalam pengawasan sektor migas demi kepentingan masyarakat Riau.

B. Persyaratan Administrasi dan Dokumen

Mengajukan surat permohonan tertulis kepada Ketua DPD LIPBB MIGAS Provinsi Riau Cq. Datuk Mustakim JM

Melampirkan Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae/CV) yang mencantumkan rekam jejak organisasi dan profesional

Melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

Melampirkan pas foto berwarna terbaru (ukuran 4×6)

Memiliki komitmen untuk membentuk struktur kepengurusan DPC minimal lengkap (Sekretaris dan Bendahara) setelah ditetapkan

Membuat makalah singkat (maksimal 3 halaman) mengenai “Strategi Pengawasan BBM dan LPG Bersubsidi di [Nama Kabupaten/Kota]” atau “Potensi dan Tantangan Migas di Wilayah DPC”.

C. Persyaratan Keterampilan dan Kapabilitas

Memiliki kemampuan kepemimpinan dan manajerial yang teruji dalam mengelola organisasi

Memiliki jaringan komunikasi yang luas dan baik dengan aparat penegak hukum (Polres/Kejaksaan setempat), Pemerintah Daerah (Dinas terkait), dan media massa di tingkat kabupaten /kota

Mampu melakukan advokasi dan edukasi publik terkait isu-isu energi, serta merespons pengaduan masyarakat secara profesional

Bersedia bekerja secara independen, objektif, dan kolaboratif dengan DPD Provinsi Riau

Diutamakan memiliki pemahaman dasar atau pengalaman terkait sektor energi, pengawasan, atau bidang hukum.

Catatan: Calon Ketua DPC yang memenuhi kriteria akan diundang untuk menjalani proses wawancara dan verifikasi oleh Tim Seleksi DPD LIPBB MIGAS Provinsi Riau***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *