JAKARTA (JMCOM) – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Dalam kasus ini, pengusaha Muhammad Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka. Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Juli 2025 oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Total kerugian keuangan dan perekonomian negara yang diakibatkan kasus ini diperkirakan mencapai Rp 285 triliun.
Poin Utama Kasus:
Tersangka: Muhammad Riza Chalid (dikenal sebagai ‘saudagar minyak’) dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, termasuk di antara total 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kerugian Negara: Total kerugian dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ini mencapai Rp 285 triliun. Namun, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan metode total loss, kerugian negara akibat tindakan Riza Chalid dan pihak terkait diperkirakan mencapai Rp 2,9 triliun.
Modus Korupsi: Modus korupsi yang diduga melibatkan Riza Chalid dan anaknya, Kerry, mencakup pengaturan tender kapal dan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) yang tidak sesuai prosedur.
Perolehan Pribadi: Anak Riza Chalid, Kerry Andrianto Riza, didakwa memperkaya diri hingga Rp 3,07 triliun dari sewa kapal Jenggala Maritim (JMN) dan TBBM Merak.
Status Riza Chalid: Riza Chalid telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Singapura. Kejagung telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri untuk melakukan pengejaran dan penyitaan aset.
Perkembangan Sidang: Pada bulan Oktober 2025, anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, telah menjalani sidang perdana terkait kasus ini.
Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar dan menyeret nama-nama besar dalam dunia bisnis minyak Indonesia.








