LAPORAN INVESTIGASI KHUSUS
KAMPAR, RIAU — Di balik klaim penegakan hukum yang responsif dan cepat, sebuah teka-teki hukum menganga di Jalan Garuda Sakti KM 16, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Narasi tunggal dari instansi kepolisian yang menyatakan bahwa aktivitas penambangan tanah timbun atau galian C telah “berhenti total” dan “menunggu izin” terbantahkan di lapangan.
Berdasarkan investigasi mendalam dan temuan krisis data dari lapangan per 4 Agustus 2026, operasi penambangan tersebut justru tetap berjalan secara kucing-kucingan, disertai indikasi kuat kebocoran informasi penertiban serta dugaan intimidasi terhadap insan pers.
Kontradiksi Klaim Polsek Tapung: Antara “Kosong” dan “Kucing-Kucingan”
Sebelumnya, dalam rilis resmi yang dipublikasikan melalui KPKTipikor.id (Rabu, 5 Agustus 2026), Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Syahrial dan Panit Opsnal AIPTU Benny Reja, mengeklaim telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat pada Selasa (04/08/2026) pukul 16.39 WIB.
Dalam keterangan tersebut, Polsek Tapung mengeklaim bahwa saat pengecekan ke lokasi galian C ilegal yang dikelola oleh pihak berinisial PE di atas tanah milik keluarga Sihombing:
“Saat pengecekan lokasi galian C sudah tidak ditemukan ada aktivitas melainkan menemukan lokasi galian C berupa tanah timbun… dan untuk saat ini sudah tidak beroperasi menunggu pengurusan izin.”
Namun, narasi defensif ini runtuh di hadapan fakta investigasi lapangan yang dirilis oleh Nalar Warta (04/08/2026). Tim investigasi menemukan bahwa narasi “lokasi kosong saat razia” justru merupakan manifestasi dari pola klasik kebocoran informasi (information leakage).
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sesaat setelah aparat meninggalkan lokasi razia, alat berat dan truk pengangkut material kembali menderu dan beroperasi seperti biasa. Situasi ini mengindikasikan bahwa razia yang dilakukan diduga kuat bersifat seremonial atau telah “dikondisikan”, di mana para pengelola penambangan telah mendapatkan informasi dini (early warning) perihal kedatangan petugas.
Indikasi Intervensi dan Intimidasi: Menutup Mulut Pers
Dugaan bahwa aktivitas ilegal ini dilindungi oleh jejaring kekuatan terselubung semakin menguat dengan adanya insiden intimidasi terhadap jurnalis. Berdasarkan catatan investigasi dari Nalar Warta (03/08/2026), bos mafia galian C di Jalan Garuda Sakti KM 16 yang diduga bernama Parlindungan dikabarkan melakukan intimidasi terhadap seorang wartawan televisi yang meliput aktivitas ilegal tersebut.
Tindakan intimidasi ini menunjukkan pola sistematis: ketika aktivitas ilegal disorot publik, pengelola tidak hanya bersembunyi di balik tameng “proses perizinan”, tetapi juga menggunakan cara-cara premanisme untuk membungkam kontrol sosial media massa.
Analisis Kritis: Bantahan Terhadap Narasi Polsek Tapung
Berdasarkan prinsip-prinsip jurnalisme investigasi dan tata kelola hukum yang transparan, narasi yang disampaikan oleh Polsek Tapung perlu dibantah dan diluruskan melalui poin-poin krusial berikut:
Klaim “Berhenti Menunggu Izin” Adalah Pelanggaran Hukum Nyata
Secara yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) adalah tindak pidana murni. Menyatakan bahwa sebuah kegiatan ilegal “diperbolehkan berhenti sementara sambil menunggu izin” adalah bentuk toleransi yang keliru terhadap pelanggaran hukum. Aktivitas yang sudah berjalan (bahkan diakui telah beroperasi selama 4 hari dengan luasan sekitar setengah hektar) tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) seharusnya langsung ditindak dengan penyegelan alat berat dan proses hukum pidana, bukan sekadar diimbau untuk berhenti.
Dugaan Kebocoran Operasi (Bocornya Razia)
Pernyataan Polsek Tapung yang mendapati lokasi dalam keadaan kosong saat didatangi bukanlah bukti keberhasilan pencegahan, melainkan indikasi kuat kebocoran informasi internal. Fakta bahwa alat berat kembali beroperasi sesaat setelah petugas pergi membuktikan bahwa para pelaku penambangan memperlakukan razia aparat sekadar sebagai “teater formalitas”.
Absennya Tindakan Tegas dan Efek Jera
Alih-alih melakukan penyelidikan mendalam terhadap pemilik modal (korlap berinisial PE atau pihak yang disebut Parlindungan) serta mengusut tuntas dugaan kebocoran informasi dan intimidasi wartawan, aparat penegak hukum terkesan memberikan angin lalu dengan membiarkan aktivitas tersebut hidup-mati tergantung siklus razia.
Kesimpulan Investigasi
Berita yang dilansir oleh Polsek Tapung terindikasi sebagai bentuk klarifikasi institusional yang berupaya meredam tekanan publik (damage control) tanpa menyelesaikan akar permasalahan di lapangan.
Masyarakat dan penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi (Polda Riau) didesak untuk mengambil alih kasus ini. Penertiban galian C ilegal di Desa Bencah Kelubi tidak akan pernah efektif selama masih ada celah kebocoran informasi, pembiaran terselubung, serta ancaman terhadap keselamatan jurnalis yang mengungkap kebenaran di tanah Kampar.
Sumber Berita:














