JURNALIST MEDIA PELALAWAN – Sebuah tinjauan ilmiah terbaru yang disusun oleh akademisi Datuk Mustakim JM.MPD., menyingkap tabir sejarah dan posisi strategis Suku Akit di Pulau Mendol (Penyalai). Dalam karya ilmiah berjudul “Suku Akit sebagai Garda Terdepan dan Penjaga Wilayah (The Guardians of the Realm)”, Suku Akit ditegaskan bukan sekadar komunitas marginal, melainkan entitas pemegang mandat sejarah sebagai penjaga kedaulatan di muara Sungai Kampar (gambar media adalah ilustrasi).
Rekonstruksi Identitas dan Hak Ulayat
Penelitian yang dirilis pada awal Januari 2026 ini menggunakan pendekatan antropologi maritim untuk merekon- struksi identitas suku asli. Dengan mengacu pada teori Indonesian Sea Nomads dari Cynthia Chou (2003), Datuk Mustakim menjelaskan bahwa Suku Akit merupakan penghuni awal tertua (Indigenous Primacy) yang keberadaannya mendahului gelombang migrasi agraris modern di wilayah tersebut.
“Data menunjukkan bahwa Suku Akit memiliki keterikatan organik dengan ekosistem mangrove. Secara historis, mereka menguasai ruang-ruang yang tidak terjangkau oleh masyarakat agraris, yang secara otomatis menempatkan mereka sebagai pemilik hak ulayat pertama di Pulau Mendol,” tulis Datuk Mustakim dalam pembahasannya (12/01/2026).
“Mata dan Telinga” Selat Malaka
Salah satu poin krusial dalam penelitian ini adalah penerapan tesis Vivienne Wee mengenai “Hierarchies of Being”. Secara geopolitik tradisional, Suku Akit menjalankan peran sebagai “mata dan telinga” bagi otoritas lokal. Penguasaan mereka terhadap navigasi kanal-kanal sempit di Pulau Mendol menjadikannya jalur pertahanan alami yang vital di masa lalu.
Selain fungsi pertahanan, Suku Akit juga dinilai sebagai pionir konservasi. Manajemen sumber daya alam yang mereka praktikkan selama berabad-abad telah menjaga ekosistem pulau dari kerusakan lingkungan, sebuah peran yang kini disebut sebagai penjaga kedaulatan ekologis.
Tantangan Global dan Pengakuan Identitas
Meskipun saat ini Suku Akit telah menjalani proses sedenterisasi (menetap), memori kolektif sebagai penguasa awal pulau tetap terjaga. Namun, penelitian ini juga menyoroti tekanan globalisasi yang mengancam ruang hidup masyarakat asli.
Datuk Mustakim menekankan bahwa pengakuan terhadap Suku Akit sebagai “Penjaga Wilayah” sangat mendesak. Hal ini bukan hanya soal klaim budaya, melainkan sebuah fakta historis yang didukung oleh tinjauan linguistik dari ahli seperti Karl Anderbeck, yang mencatat kuatnya akar Melayik Tua pada dialek masyarakat asli di sana.
Kesimpulan Strategis
Sebagai penutup, karya ilmiah ini menyimpulkan bahwa pelestarian identitas Suku Akit adalah kunci untuk mempertahankan kedaulatan sosial-budaya Pulau Mendol. Di tengah perubahan zaman yang pesat, posisi mereka sebagai garda terdepan di wilayah pesisir Riau tetap tidak tergantikan.
Penelitian ini diharapkan menjadi landasan bagi pembuat kebijakan dan akademisi untuk lebih memperhatikan perlindungan hak-hak masyarakat adat di wilayah pesisir Indonesia***
KARYA ILMIAH: TINJAUAN ETNOGRAFI DAN GEOPOLITIK TRADISIONAL PULAU MENDOL








