JURNALIST MEDIA ROKAN HULU –
Proyek senilai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari uang negara tersebut kini dalam kondisi terbengkalai, sementara masyarakat setempat juga mempertanyakan hilangnya dana tabungan mereka di BUMDes. Dalam hal ini Lembaga Independen Pemantau Bahan Bakar Minyak dan Gas (LIPBB MIGAS) Provinsi Riau secara resmi menyoroti mangkraknya proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) di Desa Rantau Sakti, Rokan Hulu dan akan mengusut tuntas segenap kerugian.
Lokasi Geografis Desa Rantau Sakti
Desa Rantau Sakti terletak di wilayah administrasi Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau. Secara geografis, desa ini berada di kawasan yang dikelilingi oleh hamparan perkebunan kelapa sawit yang luas, menjadikannya lokasi strategis untuk pengembangan energi terbarukan berbasis limbah cair sawit (Palm Oil Mill Effluent). Secara aksesibilitas, desa ini berbatasan langsung dengan wilayah Sumatera Utara, menjadikannya salah satu pintu gerbang ekonomi di bagian utara Kabupaten Rokan Hulu.
Ketua LIPBB MIGAS Riau menegaskan bahwa kegagalan operasional PLTBg ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi kuat adanya malpraktik manajerial dan potensi kerugian negara yang signifikan. Mengingat proyek ini melibatkan konversi limbah sawit menjadi energi listrik, LIPBB MIGAS memandang perlu adanya audit investigatif menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk mantan Kepala Desa Rantau Sakti, Purwadi.
“terimakasih kepada masyarakat rantau sakti dan kawan-kawan media yang sudah memberi informasi dasar terkait PLTBg Desa Rantau Sakti. Kami akan masukkan agenda akhir tahun 2025 ini dan segera melaporkan kepada “para atasan” kami di Jakarta” sebut Datuk Mustakim JM ketua LIPBB MIGAS RIAU.
Analisis Kerja Sama dan Aliran Proyek
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek PLTBg Rantau Sakti merupakan hasil kolaborasi multipihak yang seharusnya menjadi percontohan nasional. Proyek ini melibatkan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sebagai penyedia anggaran utama.
Secara operasional di lapangan, proyek ini bersinggungan dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan dikelola melalui unit usaha BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Rantau Sakti. Dalam pengadaan teknologi dan infrastruktur, terdapat keterlibatan kontraktor pemenang tender dari pusat serta penyedia bahan baku limbah cair sawit (POME) dari pabrik kelapa sawit di sekitar wilayah tersebut. LIPBB MIGAS Riau kini tengah menelusuri kontrak kerja sama dengan pihak ketiga untuk melihat apakah ada spesifikasi yang tidak sesuai atau pembiaran pemeliharaan yang disengaja.
Data Valid Terkait Kondisi Lapangan
Nilai Investasi: Proyek ini menelan anggaran negara sekitar Rp 28 miliar untuk pembangunan awal, ditambah dengan dana pendampingan yang mencapai total nilai puluhan miliar rupiah.
Status Operasional: Saat ini mesin pembangkit dalam keadaan mati total dan fisik bangunan mulai mengalami kerusakan serta ditumbuhi semak belukar, sehingga aset negara tersebut menjadi sia-sia (idle).
Dana Masyarakat: Terdapat laporan valid mengenai tabungan masyarakat di BUMDes yang tidak dapat ditarik, dengan nilai kerugian warga yang ditaksir mencapai angka yang sangat signifikan, menambah beban ekonomi desa pasca berhentinya aliran listrik dari PLTBg.
Tanggung Jawab Hukum: Mantan Kepala Desa, Purwadi, yang saat itu menjabat sebagai inisiator dan pengawas utama di tingkat desa, kini menjadi sorotan utama terkait transparansi penggunaan dana operasional dan pengelolaan kas BUMDes.
Rekomendasi Sanksi dan Tindakan Tegas
LIPBB MIGAS Riau berharap aparat penegak hukum (Kejati Riau dan Polda Riau) bisa segera melakukan tindakan sebagai berikut:
Pencekalan dan Pemeriksaan Intensif: Melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kades Purwadi serta seluruh pengurus BUMDes Rantau Sakti periode terkait untuk mempertanggungjawabkan saldo kas yang hilang.
Audit Teknologi dan Keuangan: Mengaudit perusahaan kontraktor pelaksana pembangunan PLTBg untuk memastikan tidak adanya unsur korupsi dalam pengadaan material mesin.
Sanksi Administratif dan Pidana: Jika terbukti adanya unsur kesengajaan atau korupsi, seluruh oknum yang terlibat harus dijatuhi sanksi pidana sesuai UU Tipikor, serta penyitaan aset pribadi untuk mengembalikan kerugian dana tabungan masyarakat.
Blacklist Rekanan: Memberikan sanksi daftar hitam kepada perusahaan rekanan jika ditemukan kegagalan konstruksi yang menyebabkan proyek mangkrak dalam waktu singkat.
LIPBB MIGAS Riau berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak masyarakat Rantau Sakti terpenuhi dan aset energi milik negara dapat diselamatkan.
Paparan Kerugian Negara (Investasi Infrastruktur)
Berdasarkan data operasional dan pengawasan dari LIPBB MIGAS Riau, nilai kerugian negara dalam kasus ini dikategorikan sebagai Total Loss atau hilangnya fungsi aset secara keseluruhan dari nilai investasi awal.
Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 28.000.000.000 (Dua Puluh Delapan Miliar Rupiah)
Angka ini merupakan akumulasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Kementerian ESDM untuk pembangunan fisik fasilitas PLTBg, pengadaan mesin generator biogas, serta pembangunan jaringan distribusi listrik ke rumah-rumah warga.
Kerugian ini bertambah secara tidak langsung jika menghitung biaya pemeliharaan rutin yang sempat dikeluarkan dari kas daerah (APBD) selama beberapa tahun sebelum akhirnya mesin tersebut berhenti beroperasi secara total. Seharusnya, infrastruktur ini memiliki masa pakai puluhan tahun, namun kini menjadi besi tua yang tidak bernilai guna akibat kelalaian manajerial.
Paparan Kerugian Masyarakat (Dana BUMDes dan Tabungan)
Kerugian yang dialami masyarakat Desa Rantau Sakti bersifat lebih personal dan berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi keluarga. Berdasarkan laporan investigasi di lapangan, terdapat dua klaster kerugian masyarakat yang hingga kini tidak menemui kejelasan:
Pertama, Dana Tabungan Masyarakat di BUMDes. Warga melaporkan bahwa uang yang mereka simpan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rantau Sakti, yang seharusnya dikelola untuk simpan pinjam dan usaha produktif, kini tidak dapat ditarik kembali. Nilai akumulasi tabungan warga yang diduga “menguap” atau tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus lama di bawah kepemimpinan mantan kades Purwadi diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah.
Kedua, Kerugian Peluang Ekonomi (Opportunity Cost). Masyarakat telah membayar biaya penyambungan awal dan iuran listrik mandiri selama PLTBg beroperasi. Dengan mangkraknya fasilitas ini, warga terpaksa kembali bergantung pada sumber energi lain yang lebih mahal atau mengalami pemadaman, yang secara otomatis menghambat produktivitas usaha mikro di desa tersebut.
Secara keseluruhan, LIPBB MIGAS Riau mencatat bahwa kerugian masyarakat bukan hanya soal angka nominal uang yang hilang, melainkan hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan desa dan rusaknya tatanan ekonomi lokal akibat tata kelola yang koruptif.
Rincian Nilai Kerugian Negara dan Investasi
Nilai kerugian negara pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) di Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, dikategorikan sebagai kerugian aset total atau total loss. Anggaran pembangunan infrastruktur ini berasal dari APBN melalui Kementerian ESDM dengan nilai pasti mencapai Rp 28.000.000.000 (Dua Puluh Delapan Miliar Rupiah).
Kerugian ini mencakup seluruh biaya pengadaan teknologi reaktor biogas, mesin generator listrik, pembangunan gedung fasilitas, hingga instalasi jaringan distribusi listrik ke pemukiman. Karena fasilitas tersebut saat ini dalam kondisi mati total, terbengkalai, dan ditumbuhi semak belukar, maka seluruh investasi miliaran rupiah tersebut dianggap hangus dan tidak memberikan azas manfaat bagi masyarakat maupun negara.
Rincian Nilai Kerugian Dana Masyarakat
Selain kerugian pada sektor energi, masyarakat Desa Rantau Sakti mengalami kerugian finansial langsung melalui pengelolaan BUMDes yang tidak transparan selama masa jabatan mantan kades Purwadi.
Berdasarkan laporan masyarakat dan data pengelolaan dana desa di Rokan Hulu, estimasi dana yang dipermasalahkan dan tidak jelas pertanggungjawabannya di unit usaha BUMDes Rantau Sakti mencapai kisaran Rp 1.100.000.000 (Satu Miliar Seratus Juta Rupiah) hingga Rp 1.500.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Dana ini merupakan akumulasi dari tabungan warga, modal penyertaan desa, serta iuran mandiri yang dikumpulkan untuk operasional listrik desa. Hilangnya akses warga terhadap tabungan pribadi mereka di BUMDes menciptakan dampak ekonomi domino, di mana modal usaha masyarakat kecil di desa tersebut menjadi macet total.
Tindakan Lanjutan LIPBB MIGAS Riau
LIPBB MIGAS Riau menyatakan bahwa angka kerugian yang mencapai total akumulasi sekitar Rp 29,5 Miliar (gabungan kerugian negara dan dana masyarakat) adalah skandal besar di tingkat pedesaan. Kami mendesak pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera memanggil mantan kades Purwadi dan pengurus BUMDes terkait guna mempertanggungjawabkan aliran dana tersebut.
Selayang pandang – PLTBg Rantau Sakti
Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) Rantau Sakti di Rokan Hulu, Riau, merupakan proyek energi terbarukan yang awalnya dirancang sebagai percontohan nasional dalam kemandirian energi desa. Namun, seiring berjalannya waktu, proyek strategis ini menghadapi tantangan besar hingga berada dalam kondisi terbengkalai.
Profil Pengelola: BUMDes Rantau Sakti
Secara kelembagaan, PLTBg Rantau Sakti dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rantau Sakti. Unit usaha ini bertindak sebagai operator yang bertanggung jawab atas produksi energi listrik, pemeliharaan reaktor biogas, hingga penagihan iuran kepada masyarakat. BUMDes ini bekerja dengan mengonversi limbah cair kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent atau POME) yang disuplai oleh pabrik kelapa sawit setempat, salah satunya melalui kerja sama strategis dengan PT Arya Rama Prakarsa.
Sejarah Berdirinya Proyek
Proyek ini mulai diinisiasi pada tahun 2012 dan diresmikan secara besar-besaran oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo, pada 16 September 2014. Pembangunan fasilitas ini memakan biaya investasi sekitar Rp 28 miliar yang bersumber dari APBN melalui Kementerian ESDM, menjadikannya sebagai pilot project pertama di Indonesia yang menggunakan dana negara untuk listrik pedesaan berbasis biogas sawit.
Pada masa kejayaannya (sekitar 2014–2017), PLTBg ini mampu memberi energi listrik lebih dari 2.200 kepala keluarga di tiga desa, yakni Desa Rantau Sakti, Rantau Kasai, dan Mahato Sakti. Berkat keberhasilan awal ini, Desa Rantau Sakti sempat menerima berbagai penghargaan bergengsi, termasuk Penghargaan Energi Subroto 2017 dari Kementerian ESDM.
Penanggung Jawab dan Struktur Saat Ini
Berdasarkan data terbaru tahun 2025, terjadi transisi kepemimpinan yang signifikan di Desa Rantau Sakti. Saat ini, posisi Kepala Desa (yang secara otomatis menjadi Komisaris atau Pengawas Utama BUMDes) dijabat oleh Pj. Kepala Desa Dina Meirisa, S.Tr.Keb. Ia menggantikan posisi mantan kepala desa sebelumnya, Purwadi, yang merupakan tokoh sentral selama masa pembangunan dan operasional awal PLTBg tersebut.
Secara teknis dan manajerial, tanggung jawab harian berada di tangan jajaran pengurus BUMDes Rantau Sakti. Namun, karena kondisi PLTBg yang saat ini terbengkalai dan tidak beroperasi, penanggung jawab saat ini menghadapi beban berat untuk memulihkan aset negara serta mempertanggungjawabkan ketidakjelasan dana masyarakat yang tersimpan di unit usaha tersebut.
LIPBB MIGAS Riau menyoroti bahwa transisi kepemimpinan ini harus dibarengi dengan audit forensik menyeluruh agar penanggung jawab baru tidak mewarisi beban finansial dan hukum dari kesalahan manajemen masa lalu. Jika laporan ini tidak diindahkan oleh APH di Rokan hulu dan provinsi Riau maka besar kemungkinan akan langsung diberikan kepada negara***














